NAMA :
Kausar Abidin
NIM :
1123060042
JURUSAN :
HPI/A/VI
MATKUL :
Fiqih Munakahat
DOSEN :
Dr. Didi Sumardi., M.Ag.
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Pasal
30
Suami
isteri memikul kewajiban yang luhur
untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Penjelasan
menurut pendapat saya dalam Pasal 30 UU No 1/1970. Yaitu;
Masalah
hak dan kewajiban suami isteri dalam Undang-Undang Perkawinan diatur dalam Bab
VI pasal 30 sampai dengan pasal 34. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam
diatur dalam Bab XII pasal 77 sampai dengan pasal 84. Pasal 30 UU Perkawinan
menyatakan: ”Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah
tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat”. Dalam rumusan
Kompilasi pasal 77 ayat (1) berbunyi: “Suami istri mempunyai kewajiban yang
luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang
menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat”.
Dalam
Bab ini yaitu Hak dan kewajiban suami isteri khususnya pasal 30 yang
menjelaskan tentang suami isteri yaitu dalam menjalankan kewajibannya sebagai
sebuah keluarga yang harus memikul atau berperan besar dalam menjalankan
kewajibannya sebagai suami isteri dalam keluarga yang telah di atur dalam
Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang perkawinan.
Suami
isteri wajib menjaga dan memelihara keutuhan dalam keluarganya demi terciptanya
keluarga yang (sakinah mawaddah warohmah). Yaitu keluarga yang bahagia
dan penuh rahmat. Pasal ini juga mengatur bahwa keberlangsungan dalam
keluarganya atau menjalankan hak dan kewajibannya antara suami dan isteri itu
harus didasarkan atas kewajiban bersama dalam membangun pondasi atau
sendi-sendi dasar dalam susunan rumah tangga yang bisa membuat keluarganya
bahagia aman dan tentram, dan itu harus di lakukan oleh suami isteri yang
didasarkan atas hak dan kewajiban suami isteri.
Adapun
menurut pendapat saya pasal 30 ini bisa di perjelas dengan melihat pengertian
dari isi pasal ini:
1.
Suami Isteri Yaitu:
sebagai orang dalam ikatan perkainan yang telah sah menurut agama dan undang-undang
pernikahan.
2.
Memikul Kewajiban Yang
Luhur Yaitu: hak dan kewajiban yang harus di
jalankan dalam ikatan sebuah keluarga demi teriptanya keluarga yang atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti
dalam Pasal 1.
3.
Untuk Menegakkan Rumah
Tangga Yaitu: Suami isteri wajib mejaga rumah tangga
atau keluarganaya dari gangguan siapapun.
4.
Yang Menjadi Sendi
Dasar Susunan Masyarakat Yaitu: Suami dan isteri
mempunyai kendali penuh dalam menentukan keberlangsunagnnya dalam Rumah tangga,
serta berperan penting untuk menjadi dasar dari sebuah keluarga yang berdampak
bagi masyarakat sekitarnya.
Adapun
dalam penjelasan Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang perkawinan yaitu dalam
pasal 30 menyatakan cukup jelas.
Sedangkan
dalam KUH-Perdata dijelaskan:
1.
Pasal 103 KUHPer, harus
setia mensetiai dan tolong menolong
2.
Pasal 105 KUHPer, suami
adalah kepala rumah tangga, suami wajib memberi bantuan kepada istri/mewakili
istri di pengadilan, suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik
pribadi istrinya, suami harus mengurus harta kekayaan sebagaimana seorang bapak
rumah yang baik dan bertanggung jawab atas segala kealpan dalam pengurusan
tersebut suami tidak diperbolehkan memindah tangakan/membebani harta kekayaan
tak bergerak milik istri tanpa persetujuan istri[1]
Adapun
menurut pandang hukum islam mengenai pasal 30 ini, yaitu; Apabila akaad telah
sah dan mengikat, maka konsekuensi-konsekuensi yang ada wajib untuk
dilaksanakan dan hak suami isteri wajib ditunaikan. Hak-hak ini terdiri atas
tiga macam:
a.
Hak isteri atas suami;
b.
Hak suami atas isteri;
c.
Dan hak bersama yang
dimiliki oleh keduanya;.
Pelaksanaan
kewajiaban dan penunaian tanggung jawab oleh masing-masing suami isteri
merupakan sesuatu yang dapat mewujudkan kedamaian dan ketenanagan ijwa. Dari
itu kebahagiaan suami isteri akan tercipta.[2]
Kesimpulannya
Bahwa pasal 30 undang-undang
perkawinan ini menurut saya sangat jelas. Karna berdasarka Hukum Islam. Dan
pasal ini tidak perlu di Amandemen kembali atau di Revisi kembali, karna isi
dari pasal 30 ini sudah cukup jelas untuk membuat tatanan keluarga yang Sakinnah
Mawaddah Warohmah.
Hak
dan kewajiban suami isteri yang menyangkut hubungan pribadi suami isteri dan
hubungan mereka dengan masyarakat.
Pasal 30 UU Perkawinan menentukan bahwa suami isteri
memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi
dasar dari susunan masyarakat.
Menegakkan
rumah tangga artinya berusaha supaya rumah tangga tetap utuh dan tidak bubar,
karena terjadi perceraian. Kewajiban ini harus dihubungkan dengan tujuan
perkawinan yaitu membentuk keluarga kekal dan abadi seperti yang dimaksud dalam
pasal 1 UU Perkawinan. Kewajiban ini dinilai sebagai kewajiban yang luhur, yang
harus dijunjung tinggi. Hal ini juga diwajibkan oleh agama. Hak dan kedudukan
suami adalah seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama
dalam masyarakat. Hal ini tercantum dalam pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan. Dalam
konteks ini pengertian hak dan kewajiban itu seimbang Kalau ditafsirkan menurut ilmu hukum maka
perkataan seimbang berarti “sama”. Jadi hak dan kewajiban isteri sama dengan
hak dan kewajiban suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan
hidup dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar