Jumat, 01 Mei 2015

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI Pasal 30

NAMA                       : Kausar Abidin
NIM                            : 1123060042
JURUSAN                 : HPI/A/VI
MATKUL                  : Fiqih Munakahat
DOSEN                      : Dr. Didi Sumardi., M.Ag.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Pasal 30
Suami isteri memikul kewajiban  yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Penjelasan menurut pendapat saya dalam Pasal 30 UU No 1/1970. Yaitu;
Masalah hak dan kewajiban suami isteri dalam Undang-Undang Perkawinan diatur dalam Bab VI pasal 30 sampai dengan pasal 34. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Bab XII pasal 77 sampai dengan pasal 84. Pasal 30 UU Perkawinan menyatakan: ”Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat”. Dalam rumusan Kompilasi pasal 77 ayat (1) berbunyi: “Suami istri mempunyai kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat”.
Dalam Bab ini yaitu Hak dan kewajiban suami isteri khususnya pasal 30 yang menjelaskan tentang suami isteri yaitu dalam menjalankan kewajibannya sebagai sebuah keluarga yang harus memikul atau berperan besar dalam menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri dalam keluarga yang telah di atur dalam Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang perkawinan.
Suami isteri wajib menjaga dan memelihara keutuhan dalam keluarganya demi terciptanya keluarga yang (sakinah mawaddah warohmah). Yaitu keluarga yang bahagia dan penuh rahmat. Pasal ini juga mengatur bahwa keberlangsungan dalam keluarganya atau menjalankan hak dan kewajibannya antara suami dan isteri itu harus didasarkan atas kewajiban bersama dalam membangun pondasi atau sendi-sendi dasar dalam susunan rumah tangga yang bisa membuat keluarganya bahagia aman dan tentram, dan itu harus di lakukan oleh suami isteri yang didasarkan atas hak dan kewajiban suami isteri.
Adapun menurut pendapat saya pasal 30 ini bisa di perjelas dengan melihat pengertian dari isi pasal ini:
1.      Suami Isteri Yaitu: sebagai orang dalam ikatan perkainan yang telah sah menurut agama dan undang-undang pernikahan.
2.      Memikul Kewajiban Yang Luhur Yaitu: hak dan kewajiban yang harus di jalankan dalam ikatan sebuah keluarga demi teriptanya keluarga yang atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti dalam Pasal 1.
3.      Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yaitu: Suami isteri wajib mejaga rumah tangga atau keluarganaya dari gangguan siapapun.
4.      Yang Menjadi Sendi Dasar Susunan Masyarakat Yaitu: Suami dan isteri mempunyai kendali penuh dalam menentukan keberlangsunagnnya dalam Rumah tangga, serta berperan penting untuk menjadi dasar dari sebuah keluarga yang berdampak bagi masyarakat sekitarnya.
Adapun dalam penjelasan Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang perkawinan yaitu dalam pasal 30 menyatakan cukup jelas.
Sedangkan dalam KUH-Perdata dijelaskan:
1.      Pasal 103 KUHPer, harus setia mensetiai dan tolong menolong
2.      Pasal 105 KUHPer, suami adalah kepala rumah tangga, suami wajib memberi bantuan kepada istri/mewakili istri di pengadilan, suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, suami harus mengurus harta kekayaan sebagaimana seorang bapak rumah yang baik dan bertanggung jawab atas segala kealpan dalam pengurusan tersebut suami tidak diperbolehkan memindah tangakan/membebani harta kekayaan tak bergerak milik istri tanpa persetujuan istri[1]
Adapun menurut pandang hukum islam mengenai pasal 30 ini, yaitu; Apabila akaad telah sah dan mengikat, maka konsekuensi-konsekuensi yang ada wajib untuk dilaksanakan dan hak suami isteri wajib ditunaikan. Hak-hak ini terdiri atas tiga macam:
a.       Hak isteri atas suami;
b.      Hak suami atas isteri;
c.       Dan hak bersama yang dimiliki oleh keduanya;.
Pelaksanaan kewajiaban dan penunaian tanggung jawab oleh masing-masing suami isteri merupakan sesuatu yang dapat mewujudkan kedamaian dan ketenanagan ijwa. Dari itu kebahagiaan suami isteri akan tercipta.[2]
Kesimpulannya
            Bahwa pasal 30 undang-undang perkawinan ini menurut saya sangat jelas. Karna berdasarka Hukum Islam. Dan pasal ini tidak perlu di Amandemen kembali atau di Revisi kembali, karna isi dari pasal 30 ini sudah cukup jelas untuk membuat tatanan keluarga yang Sakinnah Mawaddah Warohmah.
Hak dan kewajiban suami isteri yang menyangkut hubungan pribadi suami isteri dan hubungan mereka dengan masyarakat.
Pasal 30 UU Perkawinan menentukan bahwa suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Menegakkan rumah tangga artinya berusaha supaya rumah tangga tetap utuh dan tidak bubar, karena terjadi perceraian. Kewajiban ini harus dihubungkan dengan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga kekal dan abadi seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UU Perkawinan. Kewajiban ini dinilai sebagai kewajiban yang luhur, yang harus dijunjung tinggi. Hal ini juga diwajibkan oleh agama. Hak dan kedudukan suami adalah seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Hal ini tercantum dalam pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan. Dalam konteks ini pengertian hak dan kewajiban itu seimbang  Kalau ditafsirkan menurut ilmu hukum maka perkataan seimbang berarti “sama”. Jadi hak dan kewajiban isteri sama dengan hak dan kewajiban suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup dalam masyarakat.



[1] KUHPerdata, Pustaka Mahardika, 2010.
[2] SAYYID SABIQ. FIQIH SUNNAH Jlid III . 2014 Pena Pundi Aksara Jakarta. Hlm 411.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar