Rabu, 06 Mei 2015

MAKALAH HUKUM PIDANA I UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Ganja/Cannabis)



KATA PENGANTAR


Puji Syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga karya tulis  ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Karya tulis ini disusun agar pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang Hukum  terkhusus Hukum Pidana.  Penulis sadar dalam penyusunan karya tulis ini masih banyak terdapat kekurangan oleh sebab itu penyusun mengharapkan saran yang membangun agar dapat menjadi acuan dalam penyusunan karya tulis yang akan datang.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 alinea 4 dijelaskan bahwasannya didirikan negara indonesia itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum. Pengaplikasian dari memajukan kesejahteraan umum tersebut diantaranya adalah dengan meningkatkan sumberdaya manusia di indonesia. Kualitas sumber daya manusia di indonesia merupakan suatu modal dalam memajukan kesejahteraan umum termasuk kualitas kesehatannya. Salah satu upaya dalam meningkatkan kesehatan adalah meningkatkan pengobatan dan pelayanan dalam bidang kesehatan seperti halnya menyediakan obat jenis narkotika yang bermanfaat untuk pengobatan.
Narkotika di satu sisi memiliki manfaat di bidang pengobatan. Namun, di sisi lain narkotika tersebut memiliki akibat buruk apabila dalam penggunaannya disalah gunakan atau tidak ada pengawasan yang ketat, seperti halnya menyebabkan ketergantungan (kecanduan) terhadap zat narkotika tersebut. Dikatakan ada dampak yang buruk akan narkoba seperti yang kita tahu sekarang narkoba sudah menjadi musuh bersama yang telah menghancurkan generasi muda indonesia, dikatakan positif narkoba juga banyak digunakan dalam dunia farmasi dan kedokteran.
Maka berdasarkan hal negatif tadi mengenai penggunaan narkotika dibuatlah undang-undang narkotika untuk mengatur dan mengawasi penggunannya agar tidak terjadi penyalahgunaannya.








B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Narkotika dan psikotropika ?
2.      Ada berapa jenis narkotika  yang diatur dalam Hukum Nasional Indonesia ?
3.       Apa yang dimaksud dengan ganja dan bagaimana pengaturannya dalam Hukum Nasional Indonesia ?
4.      Bagaimana pandangan hukum atas kasus Corby (Ratu Ganja Australia) dan Prof.Dr. Akil Mochhtar S.H, M.H ?

C.  Tujuan Penulisan
1.      Memberikan pemahaman kepada khalayak khususnya kepada mahasiswa dan umumnya kepada masyarakat, akan apa itu narkotika dan psikotropika sehingga dalam proses kehidupan kehidupan tidak ada penyimpangan akan barang-barang tersebut.
2.      Mengungkap jenis-jenis narkotika yang diatur dalam UU yang berlaku di negara indonesia, sehingga pengetahuan akan narkotika akan lebih mendalam dan dapat mengklasifikasikan narkoba tersebut yang berimbas pada aplikasi kehidupan masyarakat.
3.      Memberikan informasi akan ganja dan jenisnya dan hukuman bagi penyalahgunaan ganja itu sendiri, seperti yang tercantum dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian dapat menelaah secara kritis mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan ganja.
4.      Seperti halnya yang dikatakan diatas kita selaku masyarakat dan mahasiswa dapat menelaah dalam proses penjatuhan hukuman tentang kasus corby (ratu ganja) serta akil mochtar atas keterlibatanya dengan ganja , yang mana akhirnya kita selaku praktisi hukum dapat ikut andil dalam proses tersebut.  






BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Narkotika dan Psikotropika
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Narkotika menurut UU No 35 tahun 2009 .   Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran  undang-undang.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan.

B. Jenis Narkotika Menurut Hukum Nasional Indonesia
Dalam perkembangan kehidupan yang semakin kompleks hukumpun harus senantiasa bisa dan berubah untuk bisa mengakomodir dan melindungi hak dan kewajiban setiap masyarakat. Hal itupun yang melatarbelakangi munculnya Undang-undang tahun No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, UU No.35 th 2009 adalah hasil revisi dari UU No.22 Tahun 1997.
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai jenis dari narkotika dalam hukum nasional indonesia, terlebih dahulu kita melihat dan menelaah pengertian narkotika yang tertuang dalam UU No 35 Tahun 2009 tentnag narkotika. Narkotika dalam UU no 35 th 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan, hampir sama yang dijelaskan dalam pengertian diatas. Dimana dalam hukum nasional diatur beberapa hal seperti yang dicantumkan dalam pengertian mengenai golongan, pemakaian, produksi, peredaran, ekspor, impor, izin, penyalahgunaan, rehabilitasi , dll.
Jenis narkoba yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dibagi kedalam tiga golongan yang terdiri dari beberapa jenis, berikut penjelasannya :
1.      Golongan I Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan Tidak digunakan dalam terapi Potensi ketergantungan sangat tinggi Contoh : Heroin (putauw), kokain, ganja, Tanaman Papaver Somniferum, Opium mentah, Opium masak, Tanaman koka, Daun koka, Kokain mentah, Kokaina, Tanaman ganja, Tetrahydrocannabinol,  Delta 9 tetrahydrocannabinol dll. Itu hanya sebagian besar contoh dan contoh tersebut yang paling banyak kasusnya. Dalam UU narkotika golongan I dibagi kedalam 65 jenis.
2.      Golongan II, dalam golongan ini narkotika terbagi dalam 86 jenis. Narkoba golongan ini Untuk pengobatan pilihan terakhir Untuk pengembangan ilmu pengetahuan Potensi ketergantungan sangat tinggi Contoh : fentanil, petidin, morfin, sabu, ekstasi.
3.      Golongan III Digunakan dalam terapi Potensi ketergantungan ringan Contoh : kodein, difenoksilat. Dalam golongan ini dibagi kedalam 14 jenis.
Penggolongan narkotika tersebut berbanding lurus dengan penjatuhan hukuman kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam UU No 35 Tahun 2009 diatur jenis hukuman kepada para pelaku tindak pidana yang berbeda tergantung kepada Golongan narkotika yang sebgaimana telah dicantumkan dalam lampiran UU tersebut.
Ketentuan pidana untuk narkotika golongan I dalam pasal 111  ayat 1 “Setiap   orang   yang   tanpa   hak   atau   melawan  hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).  Pasal 112 ayat 1 “Setiap   orang   yang   tanpa   hak   atau   melawan  hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Untuk narkotika golngan II Pasal 117 ayat 1 “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II,  dipidana dengan pidana   penjara paling singkat  3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Pasal 118 ayat 1 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II,  dipidana dengan pidana   penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Untuk narkotika golongan III pasal 122  “Setiap   orang   yang   tanpa   hak   atau   melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana   penjara paling  singkat  2  (dua)  tahun  dan  paling  lama  7  (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 123 ayat 3 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan   hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana   penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.






C.           Ganja
Ganja yang dalam bahasa Latin dinamakan cannabis, mempunyai beberapa bentuk daun seperti tembakau yang berwarna hijau, ada yang berjari lima, tujuh, atau sembilan buah daun dalam setiap batang daunnya. Ganja memiliki banyak istilah di kalangan para pemakai atau junkies seperti cimeng, rasta, ulah, gelek, buda stik, pepen, hawai, marijuana, dope, weed, hemp, hash (hasish), pot, joint, sinsemilla, grass, dan ratusan nama jalanan lain yang tersebar di seluruh dunia untuk penamaan ganja. Sama seperti istilahnya, ganja juga banyak tersebar di berbagai belahan negara lain, utamanya di negara – negara yang beriklim tropis dan sub tropis seperti misalnya di Indonesia, India, Nepal, Thailand, Laos, Kamboja, Kolombia, Jamaika, Rusia bagian Selatan, Korea, dan Amerika Serikat.
Pada penelitian terakhir tentang ganja, ditemukan ada 3 (tiga) jenis tanaman ganja yaitu : Cannabis Sativa, Cannabis Indica, dan Cannabis Ruderalis. Ketiga jenis tanaman ganja itu semuanya memiliki kandungan THC (Tetra Hydro Cannabinol) yang berbeda – beda tingkat kadarnya untuk setiap jenisnya. Jenis Cannabis Indica mengandung THC paling banyak, disusul jenis Cannabis Sativa, dan jenis Cannabis Ruderalis mengandung THC paling sedikit. THC sendiri adalah zat psikoaktif yang berefek halusinasi dan ini terdapat dalam keseluruhan pada bagian tanaman ganja, baik daunnya, rantingnya, ataupun bijinya. Karena kandungan THC inilah, maka setiap orang yang menyalahgunakan ganja akan terkena efek psikoaktif yang sangat membahayakan.
Seiring dengan perkembangannya ganjapun memiliki efek negatif dan positif. Efek negatif secara umum adalah pengguna akan menjadi malas, otak lamban dalam berfikir, pusing, depresi, halusinasi, timbulnya rasa kuatir (ansienitas) selama 10 – 30 menit, timbulnya perasaan tertekan dan takut mati, gelisah, bersikap hiperaktif (aktifitas motorik mengalami peningkatan secara berlebihan), jantung berdebar (denyut jantung menjadi bertambah cepat 50% dari sebelumnya), bola mata memerah (disebabkan pelebaran pembuluh darah kapiler pada bola mata), mulut kering (karena kandungan THC mengganggu sistem syaraf otonom yang mengendalikan kelenjar air liur). Efek positif ganja diantranya yaitu :
1.      Mengurangirasa sakit pada penderita kanker.
2.      Sebagai obat bagi pasien epilepsi.
3.      Biji ganja mengandung nutrisi yang sangat tinggi.
4.      Tanaman ganja dapat membuat tanah subur kembali.
Menurut Undang-undang No 35 Tahun 2009, ganja atau cannabis ini dimasukan kedalam narkotika golongan I, itu artinya ganja adalah jenis narkotika dengan kadar tertinggi dan tingkat paling bahaya dalam penyalahgunaannya. Karena ganja dimsukan kedalam kategori narkotika golongan I maka berikut adalah beberapa ketentuan ketentuan pidananya :

Pasal 111
1.      Setiap   orang   yang   tanpa   hak   atau   melawan  hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
2.      Dalam hal   perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam  bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau   pidana penjara paling singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 113
1.      Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2.      Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114
1.      Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi    perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan   Narkotika   Golongan   I,   dipidana   dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu  miliar  rupiah) dan  paling  banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2.      Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi   perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku   dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau   pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

D.  Kasus Corby (ratu ganja australia)  dan Akil Mochtar (pemain konstitusi)
Schapelle Leigh Corby (lahir 10 Juli 1977; umur 36 tahun) adalah seorang mantan pelajar sekolah kecantikan dari Brisbane, Australia yang ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004. Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg ganja, yang menurut Corby, bukan miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui adanya ganja dalam tasnya sebelum tas tersebut dibuka oleh petugas bea cukai di Bali, namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya.
Pada tanggal 27 Mei 2005 Corby diputuskan harus menjalani hukuman penjara 20 tahun serta ditambah denda sebesar Rp 100.000.000, karena melanggar pasal 82, ayat 1a, UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Sidang putusannya disiarkan langsung di dua stasiun televisi di Australia. Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun. Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara, dengan dasar bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
Dalam kasus corby dan waktu terjadinya ini UU NO 22 Th 1997 tentang narkotika belum direvisi menjadi UU no 35 Th 2009, namun dari sisi kepemilikan gajna yang terdapat dalam tas corby kami bisa menganalisis bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada corby memperhatikan beberapa hal seperti, bahwasanya ganja termasuk kedalam narkotika golongan I yang notabene berbahaya dan hukumannya pun relatif berat, serta ganja yang diwanya pun dalam bentuk tanaman dan lebih dari 1 kg, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 sebagai berikut :
1.        Pasal 111 ayat 1 dan 2
1)      Setiap   orang   yang   tanpa   hak   atau   melawan  hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
2)      Dalam hal   perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam  bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau   pidana penjara paling singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
2.      Pasal 115 ayat 1 dan 2
1)      Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana   dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

2)      Dalam  hal  perbuatan membawa, mengirim,  mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku   dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling  singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Belakangan ini wajah hukum indonesia kembali tercoreng, kewibawaan hukumpun kembali ternonodai, hukum indonesia tak henti-hentinya ditelanjangi oleh para perilaku para penegak hukumnya, hal ini kini terjadi dalam lembaga tertinggi bangsa ini yaitu Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Akil Mochtar S.H, M.H adalah seorang ketua MK yang melakukan hal itu. Akil selain menerima suap atas beberapa kasus pemilu yang ditangani MK, singakt cerita  dalam proses pengembangan kasus suap yang menderanya ketika ruang kantornya digeledah oleh KPK ditemukan ganja/ marijuana dan metafetamineatau sabu dalam laci mejanya. Hal itu pun sontak menjadi pembicaraan khalayak ramai yang semakin menjatuhkan kredibilitas dari Mahkamah konstistusi.
Untuk 3 linting yang diduga ganja dan satu yang sudah dipakai itu positif ganja atau narkoba golongan satu jenis ganja Sesuai UU 35 Narkotika Tahun 2009 dilarang penggunaanya di Indonesia, lalu dua pil berwarna Hijau dan Ungu positif kandung methapetamine sesuai UU tahun 2009 juga dilarang di Indonesia. Sejalan perkembngannya dengan hasil tes urine akil negatif menggunakan narkoba jenis tersebut, namun setelah dilakukan tes DNA zat yang terkandung dalam DNA cocok atau sama percis dengan kandungan ganja. Sampai saat ini proses masih terus bejalan dimana BNN terus berkoordinasi dengan KPK.
Jika dari penjelasan mengenai akil diatas dan pernyataan juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, ketika kasus penemuan ganja di ruang kerjanya ketua mahkamah konstitusi itu yang berpendapat “ Hukuman bagi penggguna narkotika 4 tahun adalah rehabilitasi, itupun menunggu perkembangan dan masih melakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan “ kata sumirat. kami dapat menganalisis hal apa yang akan dijatuhkan kepada akil atas dasar kepemilikan dan penggunaan narkoba golongan I, mungkin untuk proses kedepannya menurut kami akil akan di rehabilitsi atas dasar pasal-pasal berikut :
1.      Pasal 54Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
2.      Pasal 55 ayat 1, dan 2 : “(1)   Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup  umur  wajib  melaporkan kepada pusat  kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”, “(2)   Pecandu   Narkotika   yang   sudah   cukup   umur   wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
3.      Pasal 103 ayat 1 dan 2
(1)   Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a)      memutus  untuk  memerintahkan  yang  bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b)      menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi   jika   Pecandu   Narkotika   tersebut   tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2)   Masa  menjalani  pengobatan  dan/atau  perawatan  bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.













BAB III
PENUTUP
E.  Simpulan
1.      Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf .
2.      Jenis narkoba yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dibagi kedalam tiga golongan yang terdiri dari beberapa jenis :
1.      Golongan I Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan Tidak digunakan dalam terapi Potensi ketergantungan sangat tinggi Contoh : Heroin (putauw), kokain, ganja, dsb.
2.      Golongan II Untuk pengobatan pilihan terakhir Untuk pengembangan ilmu pengetahuan Potensi ketergantungan sangat tinggi Contoh : ekstasi, sabu, dsb.
3.      Golongan III Digunakan dalam terapi Potensi ketergantungan ringan Contoh : kodein, difenoksilat, dsb.
3.      Ganja yang dalam bahasa Latin dinamakan cannabis, ganja dalam undang-udang no 35 th 2009 tentang narkotika diklasifikasikan kedalam narkotika golongan I, jenis narkotika berbahaya, seperti dalam lampiran UU tersebut. Salah satu landasan hukum mengenai penyalahgunaan ganja sepertis pada pasal 111 ayat 1 dan 2.
4.      Schapelle Leigh Corby adalah warga negara australia yang membawa ganja 4,2 kg dalam tasnya dan dalam proses hukumnya corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sesuai dengan karena melanggar pasal 82, ayat 1a, UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, yang sekarang UU no 35 th 2009 pasal 111 ayat 1 dan 2. Prof. Dr. Akil Mochtar S.H, M.H adalah ketua MK yang terjerat kasus suap dan dalam perkembangannya terjerat pula kasus narkotika atas ditemukannya tiga linting ganja dan dua pil ekstasi. Walaupun belum ada putusan mengenai akil dan ganja kami bisa memberikan analisis bahwa mungkin sang pemain konstitusi ini akan menjalani hukuman rehabilitasi, sesuai dengan pasal 53, 54, dan 103 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009.
 

DAFTAR PUSTAKA

Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka. 1989.
R. Soenarto Soerodibroto, S.H. KUHP DAN KUHAP, Jakarta, Rajawali Pers. 1994.
Kepaniteraan dan Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi RI , Undang-undang dasar 1945. 2013.
Http.//W.W.W. Kompas. Com





2 komentar: