KATA PENGANTAR
Puji Syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan
rahmat dan karunia-Nya sehingga karya
tulis ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya.
Karya tulis ini disusun agar pembaca dapat memperluas
pengetahuan tentang Hukum terkhusus Hukum Pidana. Penulis sadar dalam penyusunan karya tulis ini masih banyak terdapat kekurangan oleh sebab itu penyusun mengharapkan
saran yang membangun agar dapat menjadi acuan dalam penyusunan karya tulis yang akan datang.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan
kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berdasarkan
pembukaan UUD 1945 alinea 4 dijelaskan bahwasannya didirikan negara indonesia
itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum. Pengaplikasian dari memajukan
kesejahteraan umum tersebut diantaranya adalah dengan meningkatkan sumberdaya
manusia di indonesia. Kualitas sumber daya manusia di indonesia merupakan suatu
modal dalam memajukan kesejahteraan umum termasuk kualitas kesehatannya. Salah
satu upaya dalam meningkatkan kesehatan adalah meningkatkan pengobatan dan
pelayanan dalam bidang kesehatan seperti halnya menyediakan obat jenis
narkotika yang bermanfaat untuk pengobatan.
Narkotika
di satu sisi memiliki manfaat di bidang pengobatan. Namun, di sisi lain narkotika
tersebut memiliki akibat buruk apabila dalam penggunaannya disalah gunakan atau
tidak ada pengawasan yang ketat, seperti halnya menyebabkan ketergantungan
(kecanduan) terhadap zat narkotika tersebut. Dikatakan ada dampak yang buruk
akan narkoba seperti yang kita tahu sekarang narkoba sudah menjadi musuh
bersama yang telah menghancurkan generasi muda indonesia, dikatakan positif
narkoba juga banyak digunakan dalam dunia farmasi dan kedokteran.
Maka
berdasarkan hal negatif tadi mengenai penggunaan narkotika dibuatlah
undang-undang narkotika untuk mengatur dan mengawasi penggunannya agar tidak
terjadi penyalahgunaannya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Narkotika dan psikotropika ?
2.
Ada
berapa jenis narkotika yang diatur dalam
Hukum Nasional Indonesia ?
3.
Apa yang dimaksud dengan ganja dan bagaimana pengaturannya
dalam Hukum Nasional Indonesia ?
4.
Bagaimana
pandangan hukum atas kasus Corby (Ratu Ganja Australia) dan Prof.Dr. Akil Mochhtar
S.H, M.H ?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Memberikan
pemahaman kepada khalayak khususnya kepada mahasiswa dan umumnya kepada masyarakat,
akan apa itu narkotika dan psikotropika sehingga dalam proses kehidupan
kehidupan tidak ada penyimpangan akan barang-barang tersebut.
2.
Mengungkap
jenis-jenis narkotika yang diatur dalam UU yang berlaku di negara indonesia, sehingga
pengetahuan akan narkotika akan lebih mendalam dan dapat mengklasifikasikan
narkoba tersebut yang berimbas pada aplikasi kehidupan masyarakat.
3.
Memberikan
informasi akan ganja dan jenisnya dan hukuman bagi penyalahgunaan ganja itu
sendiri, seperti yang tercantum dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Dengan demikian dapat menelaah secara kritis mengenai tindak pidana
yang berkaitan dengan ganja.
4.
Seperti
halnya yang dikatakan diatas kita selaku masyarakat dan mahasiswa dapat
menelaah dalam proses penjatuhan hukuman tentang kasus corby (ratu ganja) serta
akil mochtar atas keterlibatanya dengan ganja , yang mana akhirnya kita selaku
praktisi hukum dapat ikut andil dalam proses tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Narkotika dan Psikotropika
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah
Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu
pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Narkotika menurut UU No 35 tahun 2009 .
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis
maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan,
digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran undang-undang.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah
atau sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental
dan perilaku. Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan.
B. Jenis
Narkotika Menurut Hukum Nasional Indonesia
Dalam
perkembangan kehidupan yang semakin kompleks hukumpun harus senantiasa bisa dan
berubah untuk bisa mengakomodir dan melindungi hak dan kewajiban setiap
masyarakat. Hal itupun yang melatarbelakangi munculnya Undang-undang tahun
No.35
Tahun 2009 tentang narkotika, UU No.35 th 2009 adalah hasil revisi dari UU
No.22 Tahun 1997.
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai
jenis dari narkotika dalam hukum nasional indonesia, terlebih dahulu kita
melihat dan menelaah pengertian narkotika yang tertuang dalam UU No 35 Tahun
2009 tentnag narkotika. Narkotika dalam UU no 35 th 2009 adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis
maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan, hampir sama yang
dijelaskan dalam pengertian diatas. Dimana dalam hukum nasional diatur beberapa
hal seperti yang dicantumkan dalam pengertian mengenai golongan, pemakaian,
produksi, peredaran, ekspor, impor, izin, penyalahgunaan, rehabilitasi , dll.
Jenis
narkoba yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dibagi kedalam tiga golongan yang terdiri dari beberapa jenis, berikut
penjelasannya :
1.
Golongan I Hanya digunakan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan Tidak digunakan dalam terapi Potensi
ketergantungan sangat tinggi Contoh : Heroin (putauw), kokain, ganja, Tanaman Papaver Somniferum,
Opium mentah, Opium masak, Tanaman koka, Daun koka, Kokain mentah, Kokaina, Tanaman
ganja, Tetrahydrocannabinol,
Delta 9 tetrahydrocannabinol
dll. Itu hanya sebagian besar contoh dan contoh tersebut yang paling banyak
kasusnya. Dalam UU narkotika golongan I dibagi kedalam 65 jenis.
2. Golongan
II, dalam golongan ini narkotika terbagi dalam 86 jenis. Narkoba golongan ini
Untuk pengobatan pilihan terakhir Untuk pengembangan ilmu pengetahuan Potensi
ketergantungan sangat tinggi Contoh : fentanil, petidin, morfin, sabu, ekstasi.
3. Golongan
III Digunakan dalam terapi Potensi ketergantungan ringan Contoh : kodein,
difenoksilat. Dalam golongan ini dibagi kedalam 14 jenis.
Penggolongan narkotika tersebut berbanding
lurus dengan penjatuhan hukuman kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dalam UU No 35 Tahun 2009 diatur jenis hukuman kepada para pelaku tindak pidana
yang berbeda tergantung kepada Golongan narkotika yang sebgaimana telah
dicantumkan dalam lampiran UU tersebut.
Ketentuan
pidana untuk narkotika golongan I dalam pasal 111 ayat 1 “Setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan
I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar
rupiah). Pasal 112 ayat 1
“Setiap orang yang
tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Untuk
narkotika golngan II Pasal 117 ayat 1 “ Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan II,
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Pasal 118 ayat 1 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan II,
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar
rupiah)”.
Untuk
narkotika golongan III pasal 122
“Setiap orang yang
tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun
dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah). Pasal 123 ayat 3 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan
hukum
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)”.
C.
Ganja
Ganja
yang dalam bahasa Latin dinamakan cannabis, mempunyai beberapa bentuk daun
seperti tembakau yang berwarna hijau, ada yang berjari lima, tujuh, atau
sembilan buah daun dalam setiap batang daunnya. Ganja memiliki banyak istilah
di kalangan para pemakai atau junkies seperti cimeng, rasta, ulah, gelek, buda
stik, pepen, hawai, marijuana, dope, weed, hemp, hash (hasish), pot, joint,
sinsemilla, grass, dan ratusan nama jalanan lain yang tersebar di seluruh dunia
untuk penamaan ganja. Sama seperti istilahnya, ganja juga banyak tersebar di
berbagai belahan negara lain, utamanya di negara – negara yang beriklim tropis
dan sub tropis seperti misalnya di Indonesia, India, Nepal, Thailand, Laos,
Kamboja, Kolombia, Jamaika, Rusia bagian Selatan, Korea, dan Amerika Serikat.
Pada
penelitian terakhir tentang ganja, ditemukan ada 3 (tiga) jenis tanaman ganja
yaitu : Cannabis Sativa, Cannabis Indica, dan Cannabis Ruderalis. Ketiga jenis
tanaman ganja itu semuanya memiliki kandungan THC (Tetra Hydro Cannabinol) yang
berbeda – beda tingkat kadarnya untuk setiap jenisnya. Jenis Cannabis Indica
mengandung THC paling banyak, disusul jenis Cannabis Sativa, dan jenis Cannabis
Ruderalis mengandung THC paling sedikit. THC sendiri adalah zat psikoaktif yang
berefek halusinasi dan ini terdapat dalam keseluruhan pada bagian tanaman
ganja, baik daunnya, rantingnya, ataupun bijinya. Karena kandungan THC inilah,
maka setiap orang yang menyalahgunakan ganja akan terkena efek psikoaktif yang
sangat membahayakan.
Seiring
dengan perkembangannya ganjapun memiliki efek negatif dan positif. Efek negatif
secara umum adalah pengguna akan menjadi malas, otak lamban dalam berfikir,
pusing, depresi, halusinasi, timbulnya rasa kuatir (ansienitas) selama 10 – 30
menit, timbulnya perasaan tertekan dan takut mati, gelisah, bersikap hiperaktif
(aktifitas motorik mengalami peningkatan secara berlebihan), jantung berdebar (denyut jantung menjadi
bertambah cepat 50% dari sebelumnya), bola mata memerah (disebabkan pelebaran
pembuluh darah kapiler pada bola mata), mulut kering (karena kandungan THC mengganggu
sistem syaraf otonom yang mengendalikan kelenjar air liur). Efek positif ganja
diantranya yaitu :
1.
Mengurangirasa
sakit pada penderita kanker.
2.
Sebagai
obat bagi pasien epilepsi.
3.
Biji
ganja mengandung nutrisi yang sangat tinggi.
4.
Tanaman
ganja dapat membuat tanah subur kembali.
Menurut
Undang-undang No 35 Tahun 2009, ganja atau cannabis ini dimasukan kedalam
narkotika golongan I, itu artinya ganja adalah jenis narkotika dengan kadar
tertinggi dan tingkat paling bahaya dalam penyalahgunaannya. Karena ganja
dimsukan kedalam kategori narkotika golongan I maka berikut adalah beberapa
ketentuan ketentuan pidananya :
Pasal 111
1.
Setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan
I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar
rupiah).
2.
Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika
Golongan I dalam bentuk
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima)
tahun
dan
paling
lama
20
(dua
puluh)
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
113
1.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2.
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau
menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima)
batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal
114
1.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan
hukum menawarkan untuk dijual,
menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun
dan
paling
lama
20
(dua
puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan
paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
2.
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima Narkotika
Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi
1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan
tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan
pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
1/3 (sepertiga).
D. Kasus
Corby (ratu ganja australia) dan Akil Mochtar (pemain konstitusi)
Schapelle Leigh Corby (lahir 10 Juli
1977; umur 36 tahun)
adalah seorang mantan pelajar sekolah kecantikan dari Brisbane,
Australia
yang ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar,
Indonesia
pada 8 Oktober
2004. Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg ganja, yang menurut Corby,
bukan miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui adanya ganja dalam tasnya sebelum
tas tersebut dibuka oleh petugas bea cukai
di Bali,
namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa
Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya.
Pada tanggal 27 Mei 2005 Corby diputuskan harus menjalani hukuman
penjara 20 tahun serta ditambah denda sebesar Rp 100.000.000, karena melanggar pasal 82,
ayat 1a, UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Sidang putusannya
disiarkan langsung di dua stasiun televisi di Australia. Pada 20 Juli
2005, Pengadilan Negeri
Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan
menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian pada 12 Oktober
2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15
tahun. Pada 12 Januari
2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali
menjadi 20 tahun penjara, dengan dasar bahwa narkotika
yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
Dalam kasus corby dan waktu terjadinya ini UU NO
22 Th 1997 tentang narkotika belum direvisi menjadi UU no 35 Th 2009, namun
dari sisi kepemilikan gajna yang terdapat dalam tas corby kami bisa
menganalisis bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada corby memperhatikan beberapa
hal seperti, bahwasanya ganja termasuk kedalam narkotika golongan I yang
notabene berbahaya dan hukumannya pun relatif berat, serta ganja yang diwanya
pun dalam bentuk tanaman dan lebih dari 1 kg, sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 sebagai berikut :
1.
Pasal 111 ayat 1 dan 2
1)
Setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan
I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar
rupiah).
2)
Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika
Golongan I dalam bentuk
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram
atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima)
tahun
dan
paling
lama
20
(dua
puluh)
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
2.
Pasal
115 ayat 1 dan 2
1)
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut,
atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
2)
Dalam
hal
perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat
5 (lima)
tahun
dan
paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Belakangan ini wajah hukum indonesia kembali
tercoreng, kewibawaan hukumpun kembali ternonodai, hukum indonesia tak
henti-hentinya ditelanjangi oleh para perilaku para penegak hukumnya, hal ini
kini terjadi dalam lembaga tertinggi bangsa ini yaitu Mahkamah Konstitusi,
Prof. Dr. Akil Mochtar S.H, M.H adalah seorang ketua MK yang melakukan hal itu.
Akil selain menerima suap atas beberapa kasus pemilu yang ditangani MK, singakt
cerita dalam proses pengembangan kasus
suap yang menderanya ketika ruang kantornya digeledah oleh KPK ditemukan ganja/
marijuana dan metafetamineatau sabu dalam laci mejanya. Hal itu pun sontak
menjadi pembicaraan khalayak ramai yang semakin menjatuhkan kredibilitas dari
Mahkamah konstistusi.
Untuk 3 linting
yang diduga ganja dan satu yang sudah dipakai itu positif ganja atau narkoba golongan satu
jenis ganja Sesuai UU 35 Narkotika
Tahun 2009 dilarang penggunaanya di Indonesia, lalu dua pil berwarna Hijau dan Ungu positif kandung methapetamine sesuai UU tahun 2009 juga
dilarang di Indonesia. Sejalan
perkembngannya dengan hasil tes urine akil negatif menggunakan narkoba jenis
tersebut, namun setelah dilakukan tes DNA zat yang terkandung dalam DNA cocok
atau sama percis dengan kandungan ganja. Sampai saat ini proses masih terus
bejalan dimana BNN terus berkoordinasi dengan KPK.
Jika dari penjelasan mengenai akil diatas dan
pernyataan juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, ketika kasus penemuan ganja di ruang
kerjanya ketua mahkamah konstitusi itu yang berpendapat “ Hukuman bagi penggguna narkotika 4 tahun adalah rehabilitasi, itupun
menunggu perkembangan dan masih melakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan “ kata sumirat. kami dapat menganalisis hal
apa yang akan dijatuhkan kepada akil atas dasar kepemilikan dan penggunaan
narkoba golongan I, mungkin untuk proses kedepannya menurut kami akil akan di
rehabilitsi atas dasar pasal-pasal berikut :
1.
Pasal 54 “Pecandu Narkotika
dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
2.
Pasal
55 ayat 1, dan 2 : “(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum
cukup umur wajib melaporkan kepada pusat
kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial
yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”, “(2) Pecandu Narkotika
yang
sudah
cukup
umur
wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang
ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial”.
3.
Pasal
103 ayat 1 dan 2
(1) Hakim
yang memeriksa perkara
Pecandu Narkotika dapat:
a)
memutus
untuk
memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan
dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti
bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b)
menetapkan untuk memerintahkan
yang bersangkutan menjalani pengobatan
dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi jika Pecandu Narkotika
tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau
perawatan
bagi
Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
BAB III
PENUTUP
E. Simpulan
1.
Narkotika
adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, Psikotropika
adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang bersifat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf .
2.
Jenis
narkoba yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dibagi kedalam tiga golongan yang terdiri dari beberapa jenis :
1. Golongan
I Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan Tidak
digunakan dalam terapi Potensi ketergantungan sangat tinggi Contoh : Heroin
(putauw), kokain, ganja, dsb.
2. Golongan
II Untuk pengobatan pilihan terakhir Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
Potensi ketergantungan sangat tinggi Contoh : ekstasi, sabu, dsb.
3. Golongan
III Digunakan dalam terapi Potensi ketergantungan ringan Contoh : kodein,
difenoksilat, dsb.
3. Ganja yang dalam bahasa Latin dinamakan
cannabis, ganja dalam undang-udang no 35 th 2009 tentang narkotika
diklasifikasikan kedalam narkotika golongan I, jenis narkotika berbahaya,
seperti dalam lampiran UU tersebut. Salah satu landasan hukum mengenai
penyalahgunaan ganja sepertis pada pasal 111 ayat 1 dan 2.
4.
Schapelle Leigh Corby adalah warga negara australia
yang membawa ganja 4,2 kg dalam tasnya dan dalam proses hukumnya corby dijatuhi
hukuman 20 tahun penjara. Sesuai dengan karena melanggar
pasal 82,
ayat 1a, UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, yang sekarang UU
no 35 th 2009 pasal 111 ayat 1 dan 2. Prof. Dr. Akil Mochtar S.H, M.H adalah
ketua MK yang terjerat kasus suap dan dalam perkembangannya terjerat pula kasus
narkotika atas ditemukannya tiga linting ganja dan dua pil ekstasi. Walaupun
belum ada putusan mengenai akil dan ganja kami bisa memberikan analisis bahwa
mungkin sang pemain konstitusi ini
akan menjalani hukuman rehabilitasi, sesuai dengan pasal 53, 54, dan 103 ayat 1
dan 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.
C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka. 1989.
R.
Soenarto Soerodibroto, S.H. KUHP DAN
KUHAP, Jakarta, Rajawali Pers. 1994.
Kepaniteraan
dan Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi RI , Undang-undang dasar 1945. 2013.
Http.//W.W.W. Kompas.
Com
Terima kasih sarabidin yang terhormat sudah memudahkan tugas kami
BalasHapuskeren
BalasHapus