JARIMAH MENUDUH ZINA (QAZAF)
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi salahsatu tugas Hadits Ahkam Jinayah
Dosen
: Dr. H. Didi Mashudi., M.Ag.

Oleh
:
Kausar
Abidin (1123060042)
Hukum
pidana Islam/VI/A
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUNAN
GUNUNG DJATI
BANDUNG
2015/2016
Daftar
Isi
Kata
Pengantar.................................................................................................................. i
Daftar
Isi............................................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
Latar
Belakang 1
Rumusan
Masalah............................................................................................................. 2
Tujuan ............................................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
DEFINISI QAZAF................................................................................................ 3
B.
DASAR HUKUM QAZAF DALM AL-QUR’AN............................................. 3
C.
HADIST TENTANG
JARIMAH MENUDUH ZINA (QODZAF).................. 4
D.
ASBABUL WURUD............................................................................................ 11
E.
PEMBUKTIAN UNTUK
JARIMAH QADZAF.............................................. 12
F.
HUKUMAN UNTUK JARIMAH
QADZAF..................................................... 14
G.
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG MENUDUH
ZINA (QAZAF)..... 14
H.
PENDAPAT PENULIS........................................................................................ 15
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan 16
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 17
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya dan senantiasa
meridhai amal ibadah kita. Sholawat serta salam semoga selamanya tetap tercurah
limpahkan kepada baginda alam yakni Nabi besar Muhammad SAW.
Melalui
karya tulis ilmiyah ini saya ucapkan terimakasih kepada dosen kami yang telah
memberikan pencerahan dalam merangkai kata demi kata untuk menjadi sebuah
kalimat dalam sebuah karya ilmiah ini yang tentunya masih jauh dalam
kesempurnaan, besar harapan dengan melalui karya tulis ilmiah ini mencakup
pembahasan-pembahsan mengenai JARIMAH
MENUDUH ZINA (QAZAF) dan kami bisa belajar menulis dari literatur yang
kami fahami, selain mencoba memahami literatur yang kami terima juga menjadi
bahan ajar yang sangat bermanfaat bagi kami semua.
Besar harapan dengan belajarnya
menulis karya ilmiah ini kami mendapat kesempatan berlatih supaya menjadi lebih
sesuai dengan literatur yang sebenarnya. Akhinya, hanya Allah-lah yang dapat
memberikan balasan yang setimpal terhadap amal baik kita Semoga amal ibadah dan
kerja kita senantiasa mendapatkan maghfirah dan ampunannya. Amiin...
Bandung,12 April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar Belakang
Persoalan menuduh seseorang sebagai pemerkosa
atau penzina adalah kesalahan yang serius dalam Islam. Malahan Islam membuat
kehormatan pada salah satu dari lima kebutuhan dasar yang mesti dijaga dalam
Islam. Manakala sesuatu tuduhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah
salah satu dari tujuh dosa besar. Hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat
an-nur ayat 23.
إِنَّ ٱلَّذِينَ
يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا
وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ٢٣
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita
yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di
dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”. (QS. An-Nuur: 23)
Berkaitan dengan perbuatan ini, Nabi Muhammad
s.a.w. bersabda dalam hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhori
dan Muslim juga agar kaum muslimin sangat berhati-hati dalam melemparkan
tuduhan keji atau tuduhan zina. Sehingga hukum hududpun seharusnya ditinggalkan
tanpa adanya bukti dan saksi yang sah “Tinggalkan hudud karena
perkara-perkara yang syubhat atau yang masih samar-samar”.
B . Rumusan Masalah
1. Bagaimana Definisi Qazaf.?
2. Bagaimana Dasar Hukum Dalam Qazaf?
3. Apa Hadits Tenatang Jarimah Qazaf (Narjih
Hadits).?
4. Bagaimana Asbabul Wurud-Nya.?
5. Bagaimana Pembuktian Untuk Jarimah Qadzaf.?
6. Apakah Hukuman Untuk Jarimah Qadzaf.?
7. Bagaiman Pendapat Para Ulama Tentang Menuduh
Zina (Qazaf).?
C. Tujuan
1. Untuk Mengatehui Bagaiman Definisi Qazaf.!
2. Untuk Mengetahui Apa Dasar Hukum Dalam Qazaf.!
3. Untuk Mengetahui Bagaiman Hadits Tentang
Jarimah Qazaf (Narjih Hadits) .!
4. Untuk Mengetahui Bagaimana Asbabul Wurud-Nya.!
5. Untuk Mengetahui Bagaimana Pembuktian Untuk
Jarimah Qadzaf.!
6. Untuk Mengetahui Apakah Hukuman Untuk Jarimah
Qadzaf.!
7. Untuk Mengetahui Bagaiman Pendapat Para Ulama
Tentang Menuduh Zina (Qazaf).!
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI QAZAF
Qadzaf dalam arti bahsa adalah الر مي بالحجارة ونحوها artinya melempar dengan
batu dan lainnya.Menurut hukum islam, ada dua jenis qazaf, yaitu, qazaf yang
pelakunya wajib dijatuhi hukuman hudud dan qazaf yang pelakunya wajib dijatuhi
hukuman takzir. Qazaf yang pelakunya wajib dijatuhi hukuman hudud adalah
menuduh orang baik-baik (muhsan) berzina atau menafikan nasabnya. “Menuduh
orang yang muhshan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang
menghilangkan nasabnya”.[1]
Adapun qazaf yang pelakunya harus dijatuhi
hukuman takzir adalah menuduh oarang muhsan atau bukan muhsan dengan selai zina
dan menafikan sabnya. Mencaci dan mengufat hukumnya sama dengan qazaf dan
pelakunya harus dijatuhi hukuman takzir. Abdurahman Al-Jazini mengatakan
“Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain
dengan tuduhan zian, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau
secara dilalah (tidak jelas)”.[2]
B. DASAR HUKUM QAZAF DALM AL-QUR’AN.
Hukuman
bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina adalah didera sebanyak 80
kali, Jika yang menuduh orang merdeka. Sebagaimana firman
Allah :
Surat An-nuur: 4
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ
يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ
لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤
Artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang
yang fasik. (QS. An-nuur: 4)
Surat An-nuur ayat 13
لَّوۡلَا
جَآءُو عَلَيۡهِ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَۚ فَإِذۡ لَمۡ يَأۡتُواْ بِٱلشُّهَدَآءِ
فَأُوْلَٰٓئِكَ عِندَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلۡكَٰذِبُونَ ١٣
Artinya:
“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak
mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak
mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang
dusta. (QS. An-nuur: 13)
Surat An-nuur ayat 23
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ٢٣
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita
yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di
dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar (QS. An-nuur: 23)
C.
HADIST TENTANG JARIMAH MENUDUH ZINA (QODZAF)
Hadist Pertama.
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ هِشَامٍ حَدَّثَنَا
عِكْرِمَةُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا
أَنَّ
هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّنَةُ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَقَالَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ
الْبَيِّنَةَ فَجَعَلَ يَقُولُ الْبَيِّنَةَ وَإِلَّا حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَذَكَرَ
حَدِيثَ اللِّعَانِ
(BUKHARI - 2475) : Telah menceritakan kepada
kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi 'Adiy dari
Hisyam telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radliallahu
'anhuma bahwa Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berbuat serong (selingkuh)
dengan Syarik bin Sahma' di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu punya bukti atau
punggungmu dipukul?" Maka dia
berkata: "Wahai Rasulullah, bila seorang dari kami melihat ada seorang
laki-laki bersama isterinya, apakah dia harus mencari bukti?" Beliau
kontan mengatakan 'Harus ada bukti, punggungmu harus didera (atas tuduhan ini).
Lalu diceritakanlah tentang hadits Li'an (saling melaknat antara yang menuduh
dengan yang dituduh).
JALUR SANAD
KE – 1
![]() ![]() ![]() ![]() |
Hadist
Kedu.
حَدَّثَنِي
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ هِشَامِ بْنِ
حَسَّانَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَقَالَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ
يَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ الْبَيِّنَةَ وَإِلَّا حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَقَالَ هِلَالٌ وَالَّذِي
بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنِّي لَصَادِقٌ فَلَيُنْزِلَنَّ اللَّهُ مَا يُبَرِّئُ
ظَهْرِي مِنْ الْحَدِّ فَنَزَلَ جِبْرِيلُ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ
{ وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ فَقَرَأَ حَتَّى بَلَغَ إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ
}
فَانْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَرْسَلَ
إِلَيْهَا فَجَاءَ هِلَالٌ فَشَهِدَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ
مِنْكُمَا تَائِبٌ ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْ فَلَمَّا كَانَتْ عِنْدَ الْخَامِسَةِ
وَقَّفُوهَا وَقَالُوا إِنَّهَا مُوجِبَةٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَتَلَكَّأَتْ
وَنَكَصَتْ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهَا تَرْجِعُ ثُمَّ قَالَتْ لَا أَفْضَحُ قَوْمِي
سَائِرَ الْيَوْمِ فَمَضَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ الْعَيْنَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ
خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَجَاءَتْ بِهِ كَذَلِكَ
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا مَا مَضَى مِنْ
كِتَابِ اللَّهِ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ
(BUKHARI - 4378) : Telah menceritakan kepadaku
Muhammad bin Basysyar Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adi dari Hisyam
bin Hassan Telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah dia berkata; Rasulullah Ibnu
'Abbas bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya melakukan zina dengan Syarik
bin Samha dan membawa persoalan tersebut kehadapan Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam. maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Bawalah bukti yang
menguatkan (empat orang saksi) atau kamu akan dihukum cambuk dipunggungmu. Hilal berkata; Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kita melihat
seorang laki-laki lain bersama istrinya, haruskah ia mencari saksi? Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Bawalah bukti yang menguatkan (empat
orang saksi) atau kamu yang akan dihukum cambuk dipunggungmu. Hilal kemudian
berkata; Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku berkata benar dan Allah
akan mewahyukan kepadamu yang menyelamatkan punggungku dari hukuman cambuk.
Maka Jibril turun menyampaikan wahyu Allah kepada Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam Dan merekalah yang menuduh para istrinya…. (An Nuur; 6-9). Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam membacanya hingga sampai bagian Jika suaminya itu
termasuk orang-orang yang benar. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ia
pergi menjemput istrinya. Hilal pulang dan kembali dengan membawa istrinya.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah tahu bahwa salah
seorang dari kalian berdusta, jadi siapa diantara kalian yang akan bertaubat?
Kemudian istri Hilal bangun dan bersumpah dan ketika ia akan mengucapkan sumpah
yang kelima, mereka menghentikannya dan berkata; Sumpah kelima itu akan membawa
laknat kepadamu (jika kamu bersalah). Ia pun tampak ragu melakukannya sehingga
kami berfikir bahwa ia akan menyerah. Namun kemudian istri Hilal berkata; Aku
tidak akan menjatuhkan kehormatan keluargaku, dan melanjutkan mengambil sumpah.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata; Perhatikan ia. Jika ia
melahirkan seorang bayi dengan mata hitam, berpantat besar, dan kaki yang
gemuk, maka bayi itu adalah anak Syarik bin Samha. Di kemudian hari ia
melahirkan bayi yang ciri-cirinya seperti yang digambarkan Nabi shallallahu
'alaihi wasallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika
persoalan ini tidak diputuskan Allah terlebih dahulu, maka tentu aku akan
menjatuhkan hukuman yang berat terhadapnya."
JALUR SANAD KE - 1




Hadits ke Tiga
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ قَالَ سَمِعْتُ
عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي نُعْمٍ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ بِالزِّنَا يُقَامُ عَلَيْهِ الْحَدُّ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ
و حَدَّثَنَاه أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا
وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ يُوسُفَ
الْأَزْرَقُ كِلَاهُمَا عَنْ فُضَيْلِ بْنِ غَزْوَانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي
حَدِيثِهِمَا سَمِعْتُ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَبِيَّ التَّوْبَةِ
(MUSLIM - 3138) : Telah menceritakan kepada
kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair.
(dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan
kepada kami Fudlail bin Ghazwan dia berkata; aku mendengar Abdurrahman bin Abu
Nu'm telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah dia berkata, "Abu Qasim
shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Barangsiapa menuduh seorang
budak berbuat zina, maka dia akan dikenakan had (hukuman setimpal) pada hari
Kiamat, kecuali jika tuduhannya benar." Dan telah menceritakan kepada kami
Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Waki'. (dalam jalur lain disebutkan)
Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami
Ishaq bin Yusuf Al Azraq keduanya dari Fudlail bi Ghazwan dengan sanad ini. Dan
dalam hadits keduanya disebutkan, "Aku pernah mendengar Abu Qasim
shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu Nabi yang menyukai taubat."
JALUR SANAD KE - 1




JALUR SANAD KE - 2




JALUR SANAD KE - 3




JALUR SANAD KE - 4




D.
ASBABUWURUD
Bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya
melakukan zina dengan Syarik bin Samha dan membawa persoalan tersebut
kehadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. maka Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: 'Bawalah bukti yang menguatkan (empat orang saksi) atau kamu
akan dihukum cambuk dipunggungmu. Hilal
berkata; Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kita melihat seorang laki-laki
lain bersama istrinya, haruskah ia mencari saksi? Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: Bawalah bukti yang menguatkan (empat orang saksi) atau kamu
yang akan dihukum cambuk dipunggungmu. Hilal kemudian berkata; Demi Zat yang
mengutusmu dengan kebenaran, aku berkata benar dan Allah akan mewahyukan
kepadamu yang menyelamatkan punggungku dari hukuman cambuk. Maka Jibril turun
menyampaikan wahyu Allah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Dan merekalah
yang menuduh para istrinya…. (An Nuur; 6-9). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
membacanya hingga sampai bagian Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang
benar. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ia pergi menjemput istrinya.
Hilal pulang dan kembali dengan membawa istrinya. Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Allah tahu bahwa salah seorang dari kalian berdusta,
jadi siapa diantara kalian yang akan bertaubat? Kemudian istri Hilal bangun dan
bersumpah dan ketika ia akan mengucapkan sumpah yang kelima, mereka
menghentikannya dan berkata; Sumpah kelima itu akan membawa laknat kepadamu
(jika kamu bersalah). Ia pun tampak ragu melakukannya sehingga kami berfikir
bahwa ia akan menyerah. Namun kemudian istri Hilal berkata; Aku tidak akan
menjatuhkan kehormatan keluargaku, dan melanjutkan mengambil sumpah.
a) Poin-Poin Kandungan Makna Dari Hadits
Unsur-unsur qadzaf ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab. Unsur ini
dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina
atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku penuduh) tidak mampu
membuktikan yang dituduhkannya.
2. Orang yang dituduh harus orang muhshan. Dasar
hukum tentang syarat ihsan untuk maqzuf. (orang yang tertuduh) adalah:
Surat An-nuur: 23
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ
لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ٢٣
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita
yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di
dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”. (QS.An-nuur:23)
3. Adanya niat melawan hukumUnsur melawan hukum
dalam jarimah qadzaf dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain
dengan tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang
dituduhkannya tidak benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran
tuduhan apabila ia tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Ketentuan ini
didasarkan kepada ucapan Rasulullah saw. Kepada Hilal ibn Umayyah ketia ia
menuduh istrinya berzina dengan Syarik ibn Sahma’:
“Datanglah saksi, apabila tidak bisa mendatangkan saksi maka hukuman had
akan dikenakan kepada kamu” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’ la)
Atas dasar inilah jumhur fuqaha berpendapat bahwa apabila saksi dalam
jarimah zina kurang dari empat orang maka mereka dikenai hukuman had sebagai
penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain mereka tidak dikenai hukuman had,
selama mereka betul-betul bertindak sebagai saksi
E. PEMBUKTIAN UNTUK JARIMAH QADZAF
1.
Persaksian
Persaksian Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan
dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan
persyaratan persaksian dalam kasus zina.
Bagi orang yang menuduh zina itu dapat
mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:[3]
a.
Memungkiri tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup
satu orang laki-laki atau perempuan.
b.
Membuktikan bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan
dan untuk ini cukup dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang
perempuan.
c.
Membuktikan kebenaran tuduhan secara penuh dengan
mangajukan empat orang saksi.
d.
Bila yang dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya
maka suami yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an.
2. pengakuan
Pengakuan Yakni si penuduh mengakui bahwa
telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang. Menurut sebagian ulama,
kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya
ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa
jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang akan ditimpahkan
bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan
harga diri seserang. Para hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati
dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan berindak
dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang tak terbayangkan.
3. Sumpah
Dengan Sumpah Menurut Imam Syafi’i jarimah
qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan.
Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh
(pelaku) untuk bersumapah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh
enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya
untuk sumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta
kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar malakukan penuduhan.
Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar
dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf. Akan tetapi Imam Malik dan Imam
Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan
oleh madzhab Syafi’i. sebagian ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab
Syafi’i.
F. HUKUMAN UNTUK JARIMAH QADZAF
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam,
yaitu sebagai berikut.
1. Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak
delapan puluh kali, hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu hukuman yang sudah
ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri tidak mempunyai hak untuk memberikan
pengampunan. Adapun bagi orang yang dituduh, para ulama berbeda pendapat.
Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh berhak memberikan pengampunan, karena
hak manusia lebih dominan dari pada hak Allah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi
bahwa korban tidak berhak memberikan pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf
hak Allah lebih dominan dari pada hak manusia.
2. Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima
persaksiannya
Kedua macam hukuman tersebut didasarkan kepada
firman Allah dalam Surah An-Nuur ayat :4
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-nuur: 4)
G. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG MENUDUH ZINA
(QAZAF)
Hukum islam menganggap setiap perbuatan
menyakiti orang lain tanpa alasan yang syar’i ssebagai tindak pidana yang harus
dikenakan hukuman. Dan apabila dalam suatu tuduhan itu tidak ada bukti yang
nyata dalam tuduhannya dan tidak mendatangkan empat saksi maka hukumannya
adalah dirajam atau didera 80 kali.
Masalah ini diperselisihkan para ulama: Dua Imam madzhab; Abu Hanifah dan Imam Malik memandang bahwa
orang yang menuduh laki-laki lain berzina dengan isterinya, maka ia harus
mengajukan bukti atas hal itu, sebab bila tidak, maka ia dikenakan hukuman Hadd.
Alasannya, karena hal itu merupakan tuduhan berzina terhadap orang yang seharusnya tidak perlu dituduh sehingga ia berada dalam posisi hukum asal Hadd Qadzf.
Alasannya, karena hal itu merupakan tuduhan berzina terhadap orang yang seharusnya tidak perlu dituduh sehingga ia berada dalam posisi hukum asal Hadd Qadzf.
Ibn al-‘Arabi berkata, “Inilah makna zhahir dari al-Qur’an sebab Allah SWT
meletakkan hukum Hadd bagi tuduhan berzina terhadap orang asing dan
isteri secara mutlak, kemudian Dia mengkhususkan bagi isteri agar terhindar
darinya dengan cara Li’an. Dengn
begitu, makna mutlak ayat tersebut hanya terarah kepada orang asing itu[4]
Sementara dua Imam madzhab lagi; imam asy-Syafi’i dan Ahmad memandang bahwa
bila suami menuduh isterinya berzina dengan laki-laki tertentu, kemudian ia
melakukan Li’an, maka telah gugur atasnya Hadd dan jatuh kepada
isterinya. Siapa yang menuduhnya (isterinya) berzina, maka dia harus
menyebutkannya dalam Li’an atau tidak menyebutnya sebab Li’an
membutuhkan bukti dari salah satu dari kedua belah pihak, sehingga ia menjadi
bukti pada pihak yang lain seperti kedudukan persaksian. Jika suami tidak
melakukan Li’an, maka bagi masing-masing dari suami dan laki-laki yang
dituduh berzina dengan isterinya itu harus menuntut dilakukannya Hadd;
siapa saja di antara keduanya yang meminta, maka ia sendiri yang dihukum Hadd
dan tidak dapat dikenakan kepada yang belum memintanya.
H. PENDAPAT PENULIS
Menuduh orang lain berbuat zina (Qazaf) merupakan perbuatan yang sangat
tercela karna dapat membuat oranglain merasa dirugikan dan diganggu ketentraman
dalam hidupnya. Perbuatan menuduh zuna
kepada orang yang telah mempunyai suami (Muhsan) haruslah mendatangkan saksi,
empat saksi yang harus di hadirkan apabila dalam tuduhannya itu benar. Jika
dalam tuduhannya itu ia tidak bisa mendatangkan empat saksi maka ia haruslah di
hukum Hudud yaitu didera 80 kali (dicambuk).
Dari itu hindarilah untuk berbuar Qazaf, apabila
tidak ada bukti yang dapat di datangakan. Karna oranga yang menuduh qazaf itu
selamanya tidak dapat diterima kesaksiannya, dan Allah melaknat orang yang
melakukan qazaf.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa: Hukuman untuk
jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu sebagai berikut.Hukuman pokok, yaitu jilid
atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu
hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri tidak mempunyai
hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang dituduh, para ulama
berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh berhak memberikan
pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak Allah. Sedangkan
menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan pengampunan, karena
di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada hak manusia.
Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya Sedangkan
pembuktiannya untuk jarimah qadzaf adalah dengan saksi, pengakuan, dan sumpah.
Demikianlah makalah yang dapat penulis susun, tentunya makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Kritik dan saran yang membangun sangatlah diharapkan
penulis untuk memperbaiki makalah ini. Penulis juga minta maaf apabila ada
penulisan atau ulasan yang salah atau kurang. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
At- Tasyri’ al-jina’i al-Islamiy Muqaranan Bil Qonunil
Wad’iy Abdul Qodir Audah. ENSIKLOPEDI
HUKUM PIDANA ISLAM. V.
Lidwa
Pusaka i-Software - Kitab 9 Imam Hadist
Tidak ada komentar:
Posting Komentar