Madiun,
01 Januari 2013
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Kab. Madiun
Di
Madiun
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
HASAN AL FARABY, S.H., Advokat dan Procureur di Ponorogo,
beralamat di Jl. Sidowaluyo II No. XIV Kauman
Ponorogo, berdasaarkan surat kuasa khusus tanggal 05 November 1977 bertindak
dan atas nama :
Nama ARINA RAHMA, umur 48 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal Jl.
Diponegoro No. 50 Madiun selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap
bekas suami penggugat, nama AGUS RIYANTO MILAN Pekerjaan Wiraswasta, tempat
tinggal di Jl. Setia Hati No. 10 Madiun, selanjutnya disebut TERGUGAT,
berdasarkan alasan-alasan sebagai terurai di bawah ini :
Ø Bahwa pada tahun 1987
telah terjadi perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah disahkan di
Catatan Sipil Kabupaten Madiun.
Ø Bahwa dari perkawinan ini
telah dilahirkan tiga orang anak, yaitu sebagai berikut :
1. Nama
: INAND BANGUN
Umur : 22 Tahun
2. Nama
: AGHAM
MAYA
Umur : 16 Tahun
3. Nama
: ALYA INDAMALA Umur
: 1 Tahun
Ø Bahwa selama perkawinan
telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang yang tertera
di bawah ini :
1. Sebuah
pabrik penggilingan padi dengan nama “SUBUR JAYA” yang terletak di Jl. Pohijo,
Desa Kali Anom, Kec. Mlarak, Kab. Madiun yang dibeli pada tahun 2009. Yang
apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
rupiah);
2. Sebidang
tanah sawah tersebut dengan luas 1 ha yang terletak di Desa Kali Anom, Kec.
Mlarak, Kab. Madiun yang dibeli pada tahun 2008 dan apabila ditaksir dengan
uang seharga Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
3. Sebidang
tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya dan dibangun pada
tahun 1989 yang terletak di Jl. Setia Hati No. 10 Madiun, yang apabila dinilai
dengan uang seharga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
4. Perabotan
rumah tangga yang diperoleh selama masa perkawinan yang apabila ditaksir
keseluruhannya seharga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
· Bahwa
sebidang tanah sawah tersebut telah dihadiahkan kepada anak yang sudah
dewasa yaitu INAND BANGUN oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tahun 2010
(segel diketahui Kepala Desa setempat dan disaksikan 2 (dua) orang saksi
perangkat desa).
Ø Bahwa pada tahun 2012
telah terjadi percerian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan surat keputusan
Pengadilan Agama Kab. Madiun tanggal 20 Desember 2012, no 165/Pdt.G/2012/PA.Mn.
Ø Bahwa harta bersama
tersebut di atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih
dalam penguasaan TERGUGAT, walaupun telah beberapa kali PENGGUGAT diserahkan
kepada pihak PENGGUGAT.
Ø Bahwa ketiga orang anak
masih dalam pengasuhan, perawatan dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT
tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi apa yang menjadi
kewajibannya terhadap anak-anak.
Ø Bahwa dari harta bersama
ditambah dengan hasil yang telah diperoleh itu, perhitungannya menjadi sebagai
berikut :
1. Sebuah
pabrik penggilingan
padi
= Rp 75.000.000,-
2. Sebuah
tanah pekarangan beserta
bangunan
= Rp 400.000.000,-
yang berdiri diatasnya
3. Perabotan
rumah tangga yang
diperoleh
= Rp 300.000.000,-
Jumlah seluruhnya harta bersama ditambah hasilnya adalah
sejumlah Rp 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Ø Bahwa dari gerak-gerik dan
tindakan tergugat yang mencurigakan, PENGGUGAT khawatir kalau TERGUGAT
menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama itu,
karenanya perlu dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) sebelum
pokok perkara ini diperiksa.
Ø Didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam
Bab XIII mengenai Harta Kekayaan dalam Islam dinyatakan dalam pasal 85 “Adanya
Harta Bersama dalam Perkawinan itu tidak menutup Kemungkinan adanya Harta Milik
Masing-masing Suami atau Istri”. Atas dasar bentuk dasar Hukum dari hal
tersebut, Penggugat yaitu mantan Istri mengajukan gugatan atas harta yang
selama ini didapati pada masa Perkawinan dengan sandaran pada Pasal 86 KHI.
Selain itu pula harta Awal atau harta bawaan yang dimiliki oleh mantan Istri
merupakan hak mutlak yang dipegang oleh pihak penggugat dan tidak
bercampur karena sebab perkawinan dengan alasan Hukum KHI Pasal 87 butir 1 dan
2. Dan harta yang dituntut sebagai pembagian harta bersama ini berupa Uang
Tunai dan juga berupa Benda sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 91 butir
1. Besar bagian dari Harta bersama yang dituntutkan adalah setengah dari harta
keseluruhan diluar jumlah harta bawaan sebagaimana disebutkan didalam KHI pasal
97 yang berbunyi “Janda atau Duda Cerai Hidup masing-masing Berhak seperdua
dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian
Perkawinan”.
Ø Maka dengan alasan-alasan
tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua, supaya memanggil kedua
belah pihak untuk didengar di persidangan, dan memutuskan sebagai hukum.
PRIMAIR
1. Menerima
dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT.
2. Melakukan
sita jaminan (conservatoir beslag) atas semua harta bersama tersebut
diatas.
3. Memberikan
putusan provisionil untuk kepentiungan anak yang belum dewasa, sebelum
pengadilan menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara yaitu berupa
uang nafkah (biaya hidup) anak-anak sejumlah Rp 10.000,- setiap hari.
4. Menyatakan
harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinanantara PENGGUGAT dan TERGUGAT
sebagai harta bersama.
5. Menghukum
TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta
bersama itu, yaitu sebagian dari jumlah harta bersama itu, yaitu sebesar
separuh dari Rp 775.000.000,- = Rp 387.500.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh
juta lima ratus ribu rupiah).
6. Menyatakan
bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad)
meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
7. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon supaya Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dapat memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
Hormat,
Kuasa Penggugat
(HASAN AL FARABY, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar