Rabu, 06 Mei 2015

KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DAN MAHKAMAH SYARI’AH DAN QANUN



Nama              : Kausar Abidin
NIM                : 1123060042
Jurusan          : HPI/V/A
Mata Kuliah  : Hukum Acara Peradilan Agama
Dosen              : Didi Kusnadi,



KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DAN MAHKAMAH SYARI’AH DAN QANUN

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, kekuasaan dan kewenangan peradilan adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infak
  8. Shadaqah
  9. Ekonomi Syariah

Adapun yang dimaksud dengan ‘Perkawinan’ adalah hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku dan dilakukan menurut syariah.
Yang dimaksud dengan ‘Waris’ adalah penetuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seorang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Yang dimaksud dengan ‘Wasiat’ adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda/manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah permberi tersebut meninggal dunia.
Yang dimaksud dengan ‘Hibah’ adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
Yang dimaksud dengan ‘Wakaf’ adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Yang dimaksud dengan ‘Zakat’ adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang Muslim atau badan hukum yang dimiliki seorang Muslim sesuai dengan ketentuan Syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Yang dimaksud dengan ‘Infaq’ adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makan, minuman, mendermakan, memberikan rizki berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah SWT.
Yang dimaksud dengan ‘Shadaqah’ adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan suka rela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah SWT.
Yang dimaksud dengan ‘Ekonomi Syariah’ adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip Syariah, antara lain meliputi :
  1. Bank Syariah;
  2. Lembaga Keuangan Mikro Syariah;
  3. Asuransi Syariah;
  4. Reasuransi Syariah;
  5. Reksadana Syariah;
  6. Obligasi Syariah;
  7. Surat berharga berjangka menengah syariah;
  8. Sekuritas Syariah;
  9. Pembiayaan Syariah;
  10. Pegadaian Syariah;
  11. Dana pensiun lembaga keuangan Syariah dan
  12. Bisnis Syariah
MAHKAMAH SYARI’AH DAN QANUN
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) menyebutkan bahwa penyelenggara kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu.
Peradilan syari’at Islam di Aceh yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Agama. Peradilan syari’at Islam di Aceh (Mahkamah Syar’iyah) merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang menyangkut wewenang peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang menyangkut wewenang peradilan umum. Dalam badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dimungkinkan dibentuknya pengadilan khusus seperti Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Pengadilan Pajak.
Mahkamah Syar’iyah memiliki kekuasaan untuk melaksanakan wewenang Peradilan Agama dan juga memiliki kekuasaan untuk melaksanakan sebahagian wewenang Peradilan Umum. Mahkamah Syar’iyah memiliki kekuasaan yang lebih luas dibandingkan dengan Peradilan Agama, seperti yang dikatakan oleh Tim Lindsey and Cate Summer yang menjelaskan bahwa: “Shari'ah in the Indonesian system of courts for Muslims is thus largely symbolic, at least as a formal source of law. With the exception of Aceh (where its jurisdiction as the Mahkamah Syar'iyah is much wider), the Religious Courts jurisdiction is limited by statute to only few aspects Islamic legal tradition.”
Kekuasaan Pengadilan Agama dibatasi oleh undang-undang hanya beberapa aspek dari hukum Islam. Namun demikian Mahkamah Syar’iyah tetap merupakan bagian dari sistem peradilan nasional. Hal ini secara tegas telah dinyatakan dalam UU Pemerintaha Aceh pasal 128 ayat (1).
Mahkamah Syar’iyah juga menganut tiga tingkat peradilan, yakni tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Syar’iyah di Aceh telah lebih luas dalam melaksanakan kewajiban penetapan hukum-hukum Islam, terhadap perkara-perkara hukum keluarga (al-akhwal al-syakhshiyah),mu'amalah (hukum perdata) serta hokum jinayat (pidana).
Mahkamah Syar’iyah juga berwenang mengadili dan memutuskan perkara-perkara jarimah
(tindak pidana), seperti penyebaran aliran sesat (bidang aqidah), tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar'i (bidang ibadah), menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim tanpa uzur syar'i untuk tidak berpuasa (bidang ibadah), makan minum di tempat umum di siang hari di bulan puasa (bidang ibadah), dan tidak berbusana Islami (bidang syiar Islam). Mahkamah Syar’iyah dipercayakan pula untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana dalam pengelolaan zakat.
Sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Tindak pidana dimaksud, meliputi tidak membayar zakat setelah jatuh tempo, membuat surat palsu atau memalsukan surat baitul mal, serta menyelewengkan pengelolaan zakat.
Adapun hukum materil dalam bidang mu’amalah (perdata pada umumnya) yang telah ditetapkan pula menjadi wewenang Mahkamah Syar’iyah, sampai saat ini belum disusun qanunnya. Oleh karena itu wewenang di bidang tersebut belum dapat dilaksanakan, kecuali beberapa perkara perdata yang sejak dulu telah menjadi wewenang Pengadilan Agama, seperti masalah wakaf, hibah, wasiat dan sadaqah.

PELAKSANAAN WEWENANG MAHKAMAH SYAR’IYAH YANG MENYANGKUT SELURUH WEWENANG PERADILAN AGAMA
UU Pemerintahan Aceh memberi kewenangan untuk membentuk Mahkamah Syar’iyah sebagai badan peradilan yang akan melaksanakan syari’at Islam. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus dan keistimewaan di bidang kehidupan beragama (Syariat Islam) Pemerintah Provinsi Aceh telah membentuk beberapa lembaga pendukung seperti Dinas Syari’at Islam, Wilayatul Hisbah dan beberapa lembaga lain terkait dengan pelaksanaan syari’at Islam. Pemerintah Aceh juga mengesahkan beberapa Peraturan Daerah/Qanun terkait dengan pelaksanaan wewenang Mahkamah Syar’iyah.
Adapun hukum materil dalam bidang: mu’amalah (perdata pada umumnya) yang telah ditetapkan pula menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah, sampai saat ini belum disusun qanunnya. Oleh karena itu kewenangan di bidang tersebut belum dapat dilaksanakan, kecuali beberapa perkara perdata yang sejak dulu telah menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti masalah wakaf, hibah, wasiat dan sadaqah.

Kewenangan untuk melaksanakan tugas pokok pengadilan agama (Mahkamah Syar’iyah di Aceh) tersebut dibagi dua yaitu:
a.       Kewenangan relatif.
Kewenangan relatif atau kompetensi relatif yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya, didasarkan kepada wilayah hukum pengadilan mana tergugat bertempat tinggal. Kewenangan relatif ini mengatur pembagian kekuasaan pengadilan yang sama, misalnya antara Pengadilan Agama Banjarnegara dengan Pengadilan Agama Purbalingga, sehingga untuk menjawab apakah perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama Banjarnegara ataukah Pengadilan Agama Purbalingga, didasarkan kepada wilayah hukum mana Tergugat bertempat tinggal. Dalam bahasa Belanda Kewenangan relatif ini disebut dengan “distributie van rechtsmacht”. Atas dasar ini maka berlakulah asas “actor sequitur forum rei”.

Namun demikian ada penyimpangan dari asas tersebut di atas, yaitu khusus perkara gugat cerai bagi yang beragama Islam, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama di mana Penggugat bertempat tinggal. Hal ini adalah hukum acara khusus yang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sehingga berlaku asas “lex specialis derogat legi generalis” artinya aturan yang khusus dapat mengalahkan aturan yang umum.
b.      Kewenangan mutlak
Kewenangan mutlak atau kompensasi absolut adalah wewenang badan peradilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain. Kewenangan mutlak ini untuk menjawab pertanyaan, apakah perkara tertentu, misalnya sengketa ekonomi syari’ah, menjadi kewenangan Pengadilan Negeri ataukah Pengadilan Agama. Dalam bahasa Belanda kewenangan mutlak disebut “atribute van rechtsmacht”
atau atribut kekuasaan kehakiman. Setelah reformasi bergulir dan dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 24 yang mengukuhkan Badan Peradilan Agama masuk dalam sistem hukum nasional, maka politik hukum Indonesia mulai merespon kepentingan dan kebutuhan hukum umat Islam dalam menjalankan syariatnya., kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
HAL-HAL YANG TERDAPAT DALAM BIDANG PERKAWINAN
Dalam perkawinan, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
  1. Ijin beristeri lebih dari seorang;
  2. Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. Dispensasi kawin;
  4. Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri;
  8. Perceraian karena talak;
  9. Gugatan perceraian;
  10. Penyelesaian harta bersama;
  11. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya;
  12. Penguasaan anak-anak;
  13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri;
  14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
  19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
  20. Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur; dan
  22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar