Rabu, 06 Mei 2015

Nama : Kusar Abidin Nim : 112060042 Jurusan : HPI/A/V Matkul : Hukum Acara Perdata Dosen : Dewi Mayaningsih., S.H. M.H ANALISIS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA NO. 1 TAHUN 2008) TENTANG PROSEDUR MEDIASI DIPENGADILAN. A. PENGERTIAN MEDIASI Pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 menyebutkan “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepatakan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Jadi, mediasi adalah suatu proses dimana kedua belah pihak yang bersengketa atau lebih menunjuk pihak ketiga yang netral dan impartial untuk membantu mereka dalam mendiskusikan penyelesaian sengketa dan mencoba menggugah para pihak untuk menegosiasikan suatu penyelesaian dari sengketa. Selain itu, mediasi bersifat pribadi, rahasia dan kooperatif dan tidak terikat dengan aturan-aturan formal sebagaimana proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Mediasi yang dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan (win win solution) dan memuaskan bagi pihak-pihak yang bersengketa serta bersifat problem solving, bukan untuk mencari kalah menang Karena itu, dalam suatu mediasi mediator hanya menjadi fasilitator yang membantu para pihak dalam mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan mereka, menyiapkan panduan, membantu para pihak dalam meluruskan perbedaan-perbedaan pandangan dan bekerja untuk suatu yang dapat diterima para pihak dalam penyelesaian yang mengikat. B. STUDI ANALISIS TERHADAP PERMA NOMOR 1 TAHUN 2008 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang disahkan tanggal 31 Juli 2008 yang mengatur tentang prosedur mediasi di pengadilan dan merupakan revisi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003. PERMA ini bertujuan untuk mendayagunakan proses mediasi terkait dengan proses berperkara di pengadilan sehingga proses penyelesaian sengketa dapat lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan, serta menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara. Diberlakukannya PERMA tersebut di atas disambut baik oleh para praktisi hukum dan para pencari keadilan. Karena PERMA tersebut mendorong penyelesaian sengketa perdata melalui penyelesaian diluar pengadilan (non litigasi) sebagai alternatif penyelesaian sengketa, bahkan betapa pentingnya mediasi pasal 2 ayat (3) menyebutkan putusan batal demi hukum jika prosedur mediasi tidak dilaksanakan. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan jelas membawa dampak positif, namun disisi lain juga membawa problem pada saat mediasi tersebut diaplikasikan dalam proses beracara khususnya pada lingkungan peradilan agama. Problem lebih disebabkan pada ketidakmampuan PERMA ini mengantisipasi PERMAsalahan yang muncul dari pemberlakuannya. Semestinya dalam penyusunan PERMA ini harus juga memperhatikan gejala yang muncul dalam proses berperkara di Pengadilan Agama, terutama dalam penyelesain perkara perceraian. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. a. Jenis Perkara Yang Dimediasi Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2008 b. Tahap Pra Mediasi Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2008 ini kepada para pihak yang bersengketa. Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2008 Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut: a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan; b. Advokat atau akademisi hukum; c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa; d. Hakim majelis pemeriksa perkara; e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d. Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri. Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2008 Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim. Jika setelah jangka waktu maksimal yaitu 2 (dua) hari, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim. Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator. Pasal 11 Perma No. 1 Tahun 2008 Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik. Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik. Pasal 12 Perma No. 1 Tahun 2008 c. Tahap-Tahap Proses Mediasi Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk. Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari. Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi. Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008 Saat ini ada 2 pandangan yang berkembang di lingkungan peeradilan terkaitan mediasi dalam kasus tersebut diatas. Pertama mediasi tetap dilakukan meskipun pihak lawan/salah satu pihak tidak hadir saat sidang pertama, dan kedua mediasi tidak dilaksanakan jika pihak lawan/salah satu pihak tidak hadir saat sidang pertama dan persidangan ditunda untuk memanggil ulang pihak lawan/pihak yang tidak hadir. 1. Mediasi tetap dilakukan meskipun pihak lawan/salah satu pihak tidak hadir saat sidang pertama” Jika saat sidang pertama pihak lawan atau salah satu pihak tidak hadir, maka persidangan ditunda untuk mediasi dan panggil ulang pihak yang tidak hadir. Artinya pada sidang pertama majelis hakim tetap mewajibkan pihak yang hadir untuk menempuh mediasi dengan memerintahkan pihak yang hadir untuk memilih mediator, dan setelah pihak yang hadir memilih mediator barulah majelis hakim menunda persidangan dengan alasan mediasi dan memanggil ulang pihak yang tidak hadir. Pandang ini didasarkan pada pasal 2 ayat (3) yang menyebutkan putusan batal demi hukum jika prosedur mediasi tidak dilaksanakan. 2. Mediasi tidak dilaksanakan jika pihak lawan/salah satu pihak tidak hadir saat sidang pertama dan persidangan ditunda untuk memanggil ulang pihak lawan/pihak yang tidak hadir” Apabila pada saat sidang pertama salah satu pihak yang berperkara tidak hadir, maka persidangan ditunda untuk memanggil ulang pihak yang tidak hadir dan mediasi tidak dilaksanakan. Artinya, saat salah satu pihak tidak hadir, majelis hakim tidak mewajibkan pihak yang hadir untuk mediasi, tetapi menunda persidangan untuk memanggil ulang pihak yang tidak hadir. Dan jika saat sidang selanjutnya kedua belah pihak hadir, barulah majelis hakim mewajibkan mediasi. Namun jika saat persidangan selanjutnya pihak yang tidak hadir tetap tidak memenuhi panggilan sidang, maka proses pemeriksaan terus dilanjutkan tanpa melalui proses mediasi. Pandangan ini didasari pada pasal 7 ayat (1) dan pasal 11 ayat (1) yang menjadikan kehadiran kedua belah pihak yang berperkara sebagai syarat untuk mewajibkan pihak yang berperkara menempuh mediasi. d. Kewenangan Mediator Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturutturut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap. Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008 Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. Pasal 14 Perma No. 1 Tahun 2008 Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai. Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian. e. Tempat Penyelenggaraan Mediasi Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau ditempat lain yang disepakati oleh para pihak. Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya. Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2008 Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatannya harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a) sesuai kehendak para pihak; b) tidak bertentangan dengan hukum; c) tidak merugikan pihak ketiga; d) dapat dieksekusi. e) dengan iktikad baik. Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008 f. Perdamaian Di Tingkat Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali Para pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus. Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008



Nama               : Kusar Abidin
Nim                 : 112060042
Jurusan            : HPI/A/V
Matkul             : Hukum Acara Perdata
Dosen              : Dewi Mayaningsih., S.H. M.H

ANALISIS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA NO. 1 TAHUN 2008)  TENTANG PROSEDUR MEDIASI DIPENGADILAN.

A.     PENGERTIAN MEDIASI
Pasal 1 ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 menyebutkan “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepatakan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Jadi, mediasi adalah suatu proses dimana kedua belah pihak yang bersengketa atau lebih menunjuk pihak ketiga yang netral dan impartial untuk membantu mereka dalam mendiskusikan penyelesaian sengketa dan mencoba menggugah para pihak untuk menegosiasikan suatu penyelesaian dari sengketa. Selain itu, mediasi bersifat pribadi, rahasia dan kooperatif dan tidak terikat dengan aturan-aturan formal sebagaimana proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Mediasi yang dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan (win win solution) dan memuaskan bagi pihak-pihak yang bersengketa serta bersifat problem solving, bukan untuk mencari kalah menang Karena itu, dalam suatu mediasi mediator hanya menjadi fasilitator yang membantu para pihak dalam mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan mereka, menyiapkan panduan, membantu para pihak dalam meluruskan perbedaan-perbedaan pandangan dan bekerja untuk suatu yang dapat diterima para pihak dalam penyelesaian yang mengikat.
B.     STUDI ANALISIS TERHADAP PERMA NOMOR 1 TAHUN 2008
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang disahkan tanggal 31 Juli 2008 yang mengatur tentang prosedur mediasi di pengadilan dan merupakan revisi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003. PERMA ini bertujuan untuk mendayagunakan proses mediasi terkait dengan proses berperkara di pengadilan sehingga proses penyelesaian sengketa dapat lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan, serta menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara.
Diberlakukannya PERMA tersebut di atas disambut baik oleh para praktisi hukum dan para pencari keadilan. Karena PERMA tersebut mendorong penyelesaian sengketa perdata melalui penyelesaian diluar pengadilan (non litigasi) sebagai alternatif penyelesaian sengketa, bahkan betapa pentingnya mediasi pasal 2 ayat (3) menyebutkan putusan batal demi hukum jika prosedur mediasi tidak dilaksanakan.
Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan jelas membawa dampak positif, namun disisi lain juga membawa problem pada saat mediasi tersebut diaplikasikan dalam proses beracara khususnya pada lingkungan peradilan agama. Problem lebih disebabkan pada ketidakmampuan PERMA ini mengantisipasi PERMAsalahan yang muncul dari pemberlakuannya. Semestinya dalam penyusunan PERMA ini harus juga memperhatikan gejala yang muncul dalam proses berperkara di Pengadilan Agama, terutama dalam penyelesain perkara perceraian.
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
a.       Jenis Perkara Yang Dimediasi
Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2008
b.      Tahap Pra Mediasi
Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2008 ini kepada para pihak yang bersengketa. Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2008
Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan
d, atau gabungan butir c dan d.
Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri. Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2008
Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim.  Jika setelah jangka waktu maksimal yaitu 2 (dua) hari, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim. Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator. Pasal 11 Perma No. 1 Tahun 2008
Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik. Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik. Pasal 12 Perma No. 1 Tahun 2008
c.       Tahap-Tahap Proses Mediasi
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari.
Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi. Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008 Saat ini ada 2 pandangan yang berkembang di lingkungan peeradilan terkaitan mediasi dalam kasus tersebut diatas. Pertama mediasi tetap dilakukan meskipun pihak lawan/salah satu pihak tidak hadir saat sidang pertama, dan kedua mediasi tidak dilaksanakan jika pihak lawan/salah satu pihak tidak hadir saat sidang pertama dan persidangan ditunda untuk memanggil ulang pihak lawan/pihak yang tidak hadir.
1.      Mediasi tetap dilakukan meskipun pihak lawan/salah satu pihak tidak hadir saat sidang pertama”
Jika saat sidang pertama pihak lawan atau salah satu pihak tidak hadir, maka persidangan ditunda untuk mediasi dan panggil ulang pihak yang tidak hadir. Artinya pada sidang pertama majelis hakim tetap mewajibkan pihak yang hadir untuk menempuh mediasi dengan memerintahkan pihak yang hadir untuk memilih mediator, dan setelah pihak yang hadir memilih mediator barulah majelis hakim menunda persidangan dengan alasan mediasi dan memanggil ulang pihak yang tidak hadir. Pandang ini didasarkan pada pasal 2 ayat (3) yang menyebutkan putusan batal demi hukum jika prosedur mediasi tidak dilaksanakan.
2.      Mediasi tidak dilaksanakan jika pihak lawan/salah satu pihak tidak hadir saat sidang pertama dan persidangan ditunda untuk memanggil ulang pihak lawan/pihak yang tidak hadir”
Apabila pada saat sidang pertama salah satu pihak yang berperkara tidak hadir, maka persidangan ditunda untuk memanggil ulang pihak yang tidak hadir dan mediasi tidak dilaksanakan. Artinya, saat salah satu pihak tidak hadir, majelis hakim tidak mewajibkan pihak yang hadir untuk mediasi, tetapi menunda persidangan untuk memanggil ulang pihak yang tidak hadir. Dan jika saat sidang selanjutnya kedua belah pihak hadir, barulah majelis hakim mewajibkan mediasi. Namun jika saat persidangan selanjutnya pihak yang tidak hadir tetap tidak memenuhi panggilan sidang, maka proses pemeriksaan terus dilanjutkan tanpa melalui proses mediasi. Pandangan ini didasari pada pasal 7 ayat (1) dan pasal 11 ayat (1) yang menjadikan kehadiran kedua belah pihak yang berperkara sebagai syarat untuk mewajibkan pihak yang berperkara menempuh mediasi.
d.      Kewenangan Mediator
Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturutturut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap. Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. Pasal 14 Perma No. 1 Tahun 2008
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
e.       Tempat Penyelenggaraan Mediasi
Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau ditempat lain yang disepakati oleh para pihak. Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya. Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2008
Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatannya harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.
Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)      sesuai kehendak para pihak;
b)      tidak bertentangan dengan hukum;
c)      tidak merugikan pihak ketiga;
d)     dapat dieksekusi.
e)      dengan iktikad baik. Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008
f.       Perdamaian Di Tingkat Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali
Para pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus. Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar