Nama
:
Kusar Abidin
Nim
: 112060042
Jurusan : HPI/A/V
Matkul :
Hukum Acara Perdata
Dosen : Dewi Mayaningsih., S.H. M.H
ANALISIS PERATURAN
MAHKAMAH AGUNG (PERMA NO. 1 TAHUN 2008)
TENTANG PROSEDUR MEDIASI DIPENGADILAN.
A. PENGERTIAN MEDIASI
Pasal 1
ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 menyebutkan “Mediasi
adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh
kesepatakan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Jadi, mediasi adalah suatu proses dimana kedua belah pihak yang
bersengketa atau lebih menunjuk pihak ketiga yang netral dan impartial untuk
membantu mereka dalam mendiskusikan penyelesaian sengketa dan mencoba menggugah
para pihak untuk menegosiasikan suatu penyelesaian dari sengketa. Selain itu,
mediasi bersifat pribadi, rahasia dan kooperatif dan tidak terikat dengan
aturan-aturan formal sebagaimana proses penyelesaian sengketa melalui
pengadilan.
Mediasi yang dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator
bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang saling
menguntungkan (win win solution) dan memuaskan bagi pihak-pihak yang
bersengketa serta bersifat problem solving, bukan untuk mencari kalah menang
Karena itu, dalam suatu mediasi mediator hanya menjadi fasilitator yang
membantu para pihak dalam mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan
mereka, menyiapkan panduan, membantu para pihak dalam meluruskan
perbedaan-perbedaan pandangan dan bekerja untuk suatu yang dapat diterima para
pihak dalam penyelesaian yang mengikat.
B.
STUDI ANALISIS TERHADAP PERMA NOMOR 1 TAHUN 2008
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang disahkan
tanggal 31 Juli 2008 yang mengatur tentang prosedur mediasi di pengadilan dan
merupakan revisi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003. PERMA ini
bertujuan untuk mendayagunakan proses mediasi terkait dengan proses berperkara
di pengadilan sehingga proses penyelesaian sengketa dapat lebih cepat dan murah
serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan
penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan, serta menjadi salah
satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara.
Diberlakukannya PERMA tersebut di atas disambut baik oleh para
praktisi hukum dan para pencari keadilan. Karena PERMA tersebut mendorong
penyelesaian sengketa perdata melalui penyelesaian diluar pengadilan (non
litigasi) sebagai alternatif penyelesaian sengketa, bahkan betapa pentingnya
mediasi pasal 2 ayat (3) menyebutkan putusan batal demi hukum jika prosedur
mediasi tidak dilaksanakan.
Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan
jelas membawa dampak positif, namun disisi lain juga membawa problem pada saat
mediasi tersebut diaplikasikan dalam proses beracara khususnya pada lingkungan
peradilan agama. Problem lebih disebabkan pada ketidakmampuan PERMA ini
mengantisipasi PERMAsalahan yang muncul dari pemberlakuannya. Semestinya dalam
penyusunan PERMA ini harus juga memperhatikan gejala yang muncul dalam proses
berperkara di Pengadilan Agama, terutama dalam penyelesain perkara perceraian.
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian
sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih
besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa
keadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
a.
Jenis
Perkara Yang Dimediasi
Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur
pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat
Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan
bantuan mediator. Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2008
b.
Tahap
Pra Mediasi
Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri
kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim,
melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk
berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Kuasa hukum para pihak
berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam
proses mediasi. Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi sesuai Perma No. 1
Tahun 2008 ini kepada para pihak yang bersengketa. Pasal 7 Perma No. 1 Tahun
2008
Para pihak berhak memilih mediator di antara
pilihan-pilihan berikut:
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak
menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a
dan d, atau gabungan butir b dan
d, atau gabungan butir c dan d.
d, atau gabungan butir c dan d.
Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari
satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh
para mediator sendiri. Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2008
Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama,
hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari
kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang
mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim. Jika
setelah jangka waktu maksimal yaitu 2 (dua) hari, para pihak tidak dapat
bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib
menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim.
Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator,
ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang
bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.
Pasal 11 Perma No. 1 Tahun 2008
Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan
iktikad baik. Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika
pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik. Pasal 12 Perma No. 1
Tahun 2008
c.
Tahap-Tahap
Proses Mediasi
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat
menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. Dalam
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih
mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim
mediator yang ditunjuk.
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat
puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh
ketua majelis hakim. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi
dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa
40 (empat puluh) hari.
Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak,
mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.
Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008 Saat ini ada 2 pandangan yang berkembang di lingkungan
peeradilan terkaitan mediasi dalam kasus tersebut diatas. Pertama mediasi tetap
dilakukan meskipun pihak lawan/salah satu pihak tidak hadir saat sidang
pertama, dan kedua mediasi tidak dilaksanakan jika pihak lawan/salah satu pihak
tidak hadir saat sidang pertama dan persidangan ditunda untuk memanggil ulang
pihak lawan/pihak yang tidak hadir.
1.
Mediasi tetap dilakukan meskipun pihak lawan/salah satu pihak
tidak hadir saat sidang pertama”
Jika saat sidang pertama pihak lawan atau salah satu pihak tidak
hadir, maka persidangan ditunda untuk mediasi dan panggil ulang pihak yang
tidak hadir. Artinya pada sidang pertama majelis hakim tetap mewajibkan pihak
yang hadir untuk menempuh mediasi dengan memerintahkan pihak yang hadir untuk
memilih mediator, dan setelah pihak yang hadir memilih mediator barulah majelis
hakim menunda persidangan dengan alasan mediasi dan memanggil ulang pihak yang
tidak hadir. Pandang ini didasarkan pada pasal 2 ayat (3) yang menyebutkan
putusan batal demi hukum jika prosedur mediasi tidak dilaksanakan.
2.
Mediasi tidak dilaksanakan jika pihak lawan/salah satu pihak tidak
hadir saat sidang pertama dan persidangan ditunda untuk memanggil ulang pihak
lawan/pihak yang tidak hadir”
Apabila pada saat sidang pertama salah satu pihak yang berperkara
tidak hadir, maka persidangan ditunda untuk memanggil ulang pihak yang tidak
hadir dan mediasi tidak dilaksanakan. Artinya, saat salah satu pihak tidak
hadir, majelis hakim tidak mewajibkan pihak yang hadir untuk mediasi, tetapi
menunda persidangan untuk memanggil ulang pihak yang tidak hadir. Dan jika saat
sidang selanjutnya kedua belah pihak hadir, barulah majelis hakim mewajibkan
mediasi. Namun jika saat persidangan selanjutnya pihak yang tidak hadir tetap
tidak memenuhi panggilan sidang, maka proses pemeriksaan terus dilanjutkan
tanpa melalui proses mediasi. Pandangan ini didasari pada pasal 7 ayat (1) dan pasal 11
ayat (1) yang menjadikan kehadiran kedua belah pihak yang berperkara sebagai
syarat untuk mewajibkan pihak yang berperkara menempuh mediasi.
d.
Kewenangan
Mediator
Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal
jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali
berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan
mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturutturut tidak
menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. Jika
setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketa yang
sedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang
nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat
gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi salah satu
pihak dalam proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan
hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak untuk dimediasi
dengan alasan para pihak tidak lengkap. Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri
dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak. Pasal 14 Perma No. 1 Tahun 2008
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para
pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang
dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses
mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan
secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan,
mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada
kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan
atau yang memuat iktikad tidak baik. Para pihak wajib menghadap kembali kepada
hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan
perdamaian.
e.
Tempat
Penyelenggaraan Mediasi
Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang
Pengadilan Tingkat Pertama atau ditempat lain yang disepakati oleh para pihak.
Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.
Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan
biaya. Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2008
Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang
berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan
perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang
berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.
Pengajuan gugatannya harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan
perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak
dengan objek sengketa.
Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan
kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan
perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)
sesuai kehendak para pihak;
b)
tidak bertentangan dengan hukum;
c)
tidak merugikan pihak ketiga;
d)
dapat dieksekusi.
e)
dengan iktikad baik. Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008
f.
Perdamaian
Di Tingkat Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali
Para pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat
menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding,
kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa
pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu
belum diputus. Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar