Kelompok : 1
1.
Acep ikin
2.
Aisyah
3.
Anisa Nurhakim
4.
Dini yatul karimah
5.
Kausar Abidin
Etablishment Of The Court
Mahkamah Pidana Internasional didirikan oleh
Statuta Roma tentang Mahkamah
Pidana Internasional, disebut demikian karena itu
diadopsi di
Roma, Italia pada
tanggal 17 Juli 1998 oleh Konferensi
Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa Berkuasa
Penuh tentang Pembentukan suatu
Mahkamah Pidana Internasional.
Statuta Roma merupakan perjanjian
internasional, mengikat hanya
bagi Negara yang secara
resmi menyatakan persetujuannya untuk
terikat oleh ketentuan-ketentuannya. Serikat
ini kemudian menjadi "Pihak"
Statuta.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya,
Statuta mulai
berlaku pada tanggal 1 Juli 2002, setelah
60 Negara
telah menjadi Pihak.
Pada 1 Mei
2013, 122 Negara-negara
Pihak pada Statuta
Roma. Negara-Negara Pihak bertemu
di Majelis
Negara Pihak yang merupakan pengawasan
manajemen dan
badan legislatif Pengadilan.
Setelah adopsi dari Statuta
Roma, PBB mengadakan
Komisi Persiapan untuk
Mahkamah Pidana Internasional. Seperti
Konferensi Roma,
semua Negara yang
diundang untuk berpartisipasi dalam
Komisi Persiapan.
Di antara prestasi, Komisi
Persiapan mencapai konsensus tentang
Peraturan Prosedur dan Bukti dan
Elemen-elemen kejahatan. Kedua
teks yang kemudian diadopsi
oleh Majelis Negara Pihak. Bersama
dengan Statuta Roma dan
Peraturan Mahkamah
diadopsi oleh hakim,
mereka terdiri
dari teks-teks hukum
dasar Mahkamah,
menetapkan struktur,
yurisdiksi dan
fungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar