TAKE HOME
FILSAFAT HUKUM ISLAM
NAMA : Kausar Abidin
NIM : 1123060042
MATA KULIAH : Filsafat Hukum Islam
JURUSAN : HPI/III/A
DOSEN : Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja
: Wawan Kurniawan,
M.Ag
Pertanyaan :
1.
Sebutkan
pengertian filsafat, hikmah, syariah, tasyri’ dan fiqih?
2.
Apa perbedaan
filsafat umum dan filsafat hukum islam?
3.
Apa objek
filsafat hukum islam?
4.
Apa dan
bagaimana sumber dan metode hukum islam?
5.
Sebutkan
prinsif-prinsif hukum islam?
6.
Apa dan
bagaimna tujuan hukum islam?
7.
Bagaimana
pemahaman anda tentang manusia, pengetahuan dan hukum islam?
8.
Bagaimana anda
memahami eksistensi dan ke-Esaan Allah (Wajib al-Wujud)?
9.
Jelaskan
mengenai filsafat kenabian dan kerasulan?
10.
Apa yang anda
ketahui tentang azas-azas jinayah?
Jawaban :
1.
Sebutkan
pengertian filsafat, hikmah, syariah, tasyri’ dan fiqih?
a.
Filsafat
Hikmah ialaha menurut Ibn Sina menyatakan bahwa: hikmah adalah kesempurnaan
jiwa manusia tatkala berhasil menangkap makna segala sesuatu dan mampu
menyatakan kebenaran dengan pikiran dan perbuatannya sebatas kemampuannya
sebagai manusia (istikmal an-nafs al-insaniyyah bi tashawwur al-umur wa
t-tashdiq bi l-haqa’iq an-nazhariyyah wa l-‘amaliyyah ‘ala qadri thaqat
al-insan).
b.
Filsafat
syariah ialah, kata syariat secara bahasa adalah tempat mengalirnya air, yaitu
metode atau sebuah jalan atau sesuatu. Inilah makna yang dimaksudkan oleh
Al-Qur’an kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariah
(peraturan) dari urusan (agama itu), ), maka ikutilah syariah itu dan janganlah
kamu ikuti hanya nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Maksudnya adalah kemudian
kami jadikan kamu berada di atas suatu peraturan atau metode agama. Dia
telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan Nya
kepada Nuh dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa.
c.
Filsafat
Tasyri’ yaitu kata ‘Tasyri’ adalah
lafal yang diambil dari kata “Syari’ah”,
yang di antara maknanya adalah hukum-hukum dan tata aturan yang Allah syari’atkan
buat hamba-Nya untuk diikuti dengan penuh keimanan, baik yang berkaitan dengan
perbuatan, aqidah, maupun dengan akhlaq. Sehingga “tasyri’” berarti menciptakan undang-undang dan membuat
kaidah-kaidahnya, baik undang-undang itu datang dari agama (tasyri’ samawi) maupun dari perbuatan
dan pikiran manusia (tasyri’ wadh’i).
d.
Filsafat fiqih
ialah fiqih secara bahasa berasal dari bahasa Arab, dari asal kat Al fahmu yang
berarti paham, seperti dalam firman Allah; maka mengapa orang-orang itu
(orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun. Sedangkan
menurut istilah fiqh berarti sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia
yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Sedangkan secara istilah ialah,
pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan
dan perkatan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syariat
agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa
nash-nash Al-Qur’an dan as sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa
ijma’ dan ijtihad. Dan hukum-hukum yang berasal dari interpretasi hukum syara
itu sendiri.
2.
Perbedaan
filsafat umum dan filsafat hukum islam yaitu:
a.
Filsafat umum
dalam pemikirannya banayak di pengaruhi oleh para filsuf dari daerah Eropa yang
dimna pemkirannya pada saat itu sangat berpengaru pada masyarakatnya. sedangkan
b.
Filsafat hukum
islam yang dimna dalam pemikirannya banyak dituangkan oleh para filsuf dari
islam itu sendiri, dan kajian filsafat hukum islam lebih kepada ajaran islam
itu sendiri.
3.
Objek kajian
filsafat hukum islam yaitu ada dua :
a.
Objek material
filsafat ialah semua yang ada yang pada garis besarnya dapat dibagi atas tiga
persoalan pokok
a.
Hakikat tuhan
b.
Hakikat Alam
dan
c.
Hakikat
manusia
b.
Objek formal
ialah usaha mencari keterangan secara radikal
(sedalam-dalamnya sampai ke akarnya) tentang objek material filsafat.
4.
Sumber dan
metode hukum islam yaitu:
a.
Al-Qur’an
b.
As-sunnah atau
Hadist
c.
Ijma dan Qias
Yang dalam metode penggunaannya
yaitu Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan Hadist sebagai sumber keduanya dalam
metode hukum islam, sedangka apabila tidak ada dalam dalam kedua sumber td atau
masih belum jelas maka digunakan sumber yang ke-tiga dan ke-empat sampaikan
dalam metodenya dapat di dterima.
5.
Prinsif hukum
islam ialah
a. Tidak Memberatkan Dan Menyedikitkan Beban
Al-Haraj memiliki beberapa
arti, diantaranya sempit, sesat, paksa, dan berat. Adapun arti terminologinya
adalah segala sesuatu yang menyulitkan badan, jiwa atau harta secara
berlebihan, baik sekarang maupun dikemudian hari. (Shalih ibn Abd Allah ibn
Hamid). Sedangkan Taklif secara
bahasa berarti beban. Arti etimologinya adalah menyedikitkan. Adapun secara
istilah, yang dimaksud taklif adalah tuntutan Allah untuk berbuat sehingga
dipandang taat dan (tuntutan) untuk menjauhi cegahan Allah. (Wahbah Zuhaili, I,
1986)
b. Berangsur-angsur Dalam Menentukan Sebuah
Hukum.
Hukum Islam dibentuk secara gradual atau tadrij, dan
didasarkan pada al-Quran yang diturunkan secara berangsur-angsur. Prinsip tadrij
memberikan jalan kepada kita untuk melakukan pembaruan karena hidup manusia mengalami perubahan.
Pembaruan yang dimaksud adalah memperbarui pemahaman keagamaan secara
sistematis sesuai dengan perkembangan manusia dalam berbagai bidang, terutama
teknologi. Akan tetapi, prinsip ini sering dipraktikan oleh umat Islam pada
umumnya sebagai perubahan yang tidak terukur. Sesuai dengan tuntutan
modernitas, hendaklah setiap perubahan menggunakan tujuan dan target sehingga
berjalan secara sistematis.
c. Kemashlahatan Ummat
Maslahat berasal dari kata as-sulh atau al-islah yang berarti
damai dan tenteram. Damai berorientasi pada fisik, sedangkan tentram
berorientasi pada psikis. Adapun yang dimaskud maslahat secara terminologi
adalah perolehan manfaat dan penolakan terhadap kesulitan. Maslahat adalah
dasar semua kaidah yang dikembangkan dalam hukum Islam. Ia memiliki
landasan yang kuat dalam al-Quran.
Tujuan syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan individu dan masyarakat
dalam dua bidang; dunia dan akhirat. Inilah dasar tegaknya semua syariat Islam,
tidak ada satu bidang keyakinan atau aktivitas insani atau sebuah kejadian alam
kecuali ada pembahasannya dalam syariat Islam, dikaji dengan segala cara
pandang yang luas dan mendalam.
d. Menegakkan Keadilan
Keadilan memiliki beberapa arti. Secara bahasa, keadilan adalah meletakkan
sesuatu pada tempatnya (wadl’ al-syai’ fi mahallihi). Salah satu
keistimewaan syariat Islam adalah memiliki corak yang generalistik, datang
untuk semua manusia untuk menyatukan
urusan dalam ruang limgkup kebenaran dan memadukan dalam kebaikan.
Kenabian
menurut Ibnu Sina merupakan jiwa (roh) yang
tinggi. Nabi merupakan manusia pilihan yang memiliki kelebihan dari manusia
lainnya. Memiliki mukjizat yang bertujuan mengajak manusia untuk meninggalkan
kemusyrikan, menetapkan peraturan untuk kebahagiaan umat manusia, mengantar
manusia untuk memahami sistem kebaikan.
6.
Tujuan hukum
islam ialah menciptakan hukum yang sedemikian adilnya dalam menjalankan apa
yang telah di perintahkan oleh Allah SWT. Dan Rasulnya yang terkandung dalam
Al-Qur’an dan As-sunnah serta.
7.
Manusia adalah
makhluk yang mempunyai akal pikiran dan nafsu, yang mana akal pikiran manusia
diciptakan oleh Allah untuk berpikir tentang segala sesuatu yang berhubungan
dengan proses manusia menjadi lebih baik dan bagaimana menentukan baik dan
buruk. Sedangkan nafsu ialah keinginan atau sifat manusia yang dilandasi kepada
apakah nafsu itu baik atau nafsu buruk.
Pengetahuan ialah
ilmu yang diberikan oleh Allah kepada manusia untuk bisa berpikir dengan benar
dan dari hasil pemikiran itu menjadikan manusia yang lebih baik bagi dirinya
dan orang lain. Ilmu pengetahuan terbagi dalam tiga bagian yaitu: pengetahuan
impiris (pengetahuan yang berbentuk tidak nyata), pengetahuan ekspiris
(pengetahuan yang disimpan dalam bentuk nyata) dan pengetahuan empiris
(kemampuan indra manusia).
Hukum islam
merupakan hukum yang diturunkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah yang mana
dalam hukum islam ini membuat manusia senantiasa berpikir dengan jernih dalam
pengaplikasian hukum islam yang di dasari dari pemikiran dan pengetahuan yang
didapat oleh manusia untuk menjadikan terciptanya hukuma islam yang tertera
dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
8.
Memahami
Eksistensi dan ke-Esaan Allah yaitu tidak dilihat dari bentuk yang nyata
seperti manusia pada umumnya akan tetapi ke eksistensian dan ke Esaan Allah
dapat kita lihat dari adanya penciptaan langit dan bumi dan seluruh isinya.
Allah mempunyai sifat wjib al-wujud yang pada hakekatnya itu harus ada dengan
di dasarkan pada adanya makhlik yaitu manusia yang diciptakan oleh Allah dan
dasar hukumnya yaitu yang tertera dalam Qur’an Surah Al-Ikhlas dari ayat 1- 4.
9.
Kata Nabi
berasal dari kata kerja (fi’l) bahasa Arab nabba’a-yunabbi’u yang berarti
memberi kabar. Kata Nabi dipetik dari kata nabiyyun dalam bahasa Arab yang
berkedudukan sebagai kata benda pelaku perbuatan (isim fa’il) yang berarti
orang yang membawa kabar atau berita. Dari kata nabi yang bermakna harfiah
sebagai pembawa berita ini kemudian digunakan dalam istilah agama sehingga nabi
berarti orang yang diutus Tuhan untuk menyampaikan berita dan pelajaran dari
Tuhan untuk manusia. Karena nabi itu pembawa berita dari Tuhan, maka dikenal
pula istilah rasul yang secara harfiah berarti utusan. Rasul berarti utusan
Allah. Seorang Rasul pasti seorang Nabi, ia pilihan Tuhan yang bertugas
menyampaikan ajaran-Nya kepada umat manusia. Rasul adalah manusia biasa. Ia
tidak dipertuhankan.
Nabi dan Rasul
mengemban enam tugas utama sebagai berikut:
1.
Memberikan
petunjuk kepada manusia agar manusia mengetahui Allah (ma’rifatullah);
menyampaikan sifat-sifat Allah yang dapat memudahkan manusia memahami ke-Maha
Esaan-Nya, dengan cara paling mudah.Menyampaikan berita bahwasannya Allah
mengancam manusia yang tidak taat kepada-Nya dan memberi kabar gembira bagi
mereka yang mentaati-Nya (al-wa’du wa al-wa’id)
2.
Mengajarkan
akhlak yang mulia kepada manusia yang berguna bagi diri manusia itu sendiri dan
bagi sesamanya, seperti sifat jujur, tidak berdusta, dermawan, dan sebagainya.
3.
Mengajarkan
tata cara mengagungkan Allah serta menunaikan kewajiban yang dibebankan Allah
kepada manusia, dan beribadah kepada-Nya dalam berbagai bentuknya secara
sempurna.
4.
Menetapkan
ketentuan-ketentuan hukum (hudu’d) dan kaidah-kaidah yang harus dipatuhi
seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya, seperti ketentuan hukum berzina,
pembunuhan, dan sebagainya. Ketentuan-ketentuan tersebut bertujuan menegakkan
keadilan yang dapat menjamin keamanan negeri dan penduduknya. Dalam hubungannya
dengan tugas tersebut, nabi dan rasul berfungsi sebagai hakim atau Pembuat
hukum.
5.
Menjelaskan
cara-cara yang benar apa yang mesti ditempuh manusia dalam kehidupan
duniawinya, seperti keharusan aktif bekerja, dan melaksanakan berbagai bentuk
kebajikan.
10. Azas-Azas Jinayat yaitu:
1.
Azas nafhil
Haraj yaitu meniadakan kepicikan.
2.
Azas qilatul
taklif yaitu tidak membahayakan taklif.
3.
Azas tadarni
yaitu pembinaan hukum islam berjalam setahap demi setahap.
4.
Azas
kemaslahatan manusia yaitu hukum islam sering dengan reduksi sesuatu yang ada
diligkungan.
5.
Azas keadilan
merata yaitu hukum islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu
terhadap yang lainnya.
6.
Azas estetika
yaitu hukum islam memperbolehkan untuk mempergunakan atau memperhatiakan segala
sesuatu yang indah.
7.
Azas
menetapkan hukum berdasarkan Urf
8.
Azas syara menjadi
datangnya islam.
9.
Azas hukum
pidana islam.
10.
Azas material.
11.
Azas
moralitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar