Rabu, 06 Mei 2015

FILSAFAT HUKUM ISLAM



TAKE HOME FILSAFAT HUKUM ISLAM

NAMA                 : Kausar Abidin
NIM                     : 1123060042
MATA KULIAH  : Filsafat Hukum Islam
JURUSAN           : HPI/III/A
DOSEN                : Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja
                             : Wawan Kurniawan, M.Ag




Pertanyaan :
1.      Sebutkan pengertian filsafat, hikmah, syariah, tasyri’ dan fiqih?
2.      Apa perbedaan filsafat umum dan filsafat hukum islam?
3.      Apa objek filsafat hukum islam?
4.      Apa dan bagaimana sumber dan metode hukum islam?
5.      Sebutkan prinsif-prinsif hukum islam?
6.      Apa dan bagaimna tujuan hukum  islam?
7.      Bagaimana pemahaman anda tentang manusia, pengetahuan dan hukum islam?
8.      Bagaimana anda memahami eksistensi dan ke-Esaan Allah (Wajib al-Wujud)?
9.      Jelaskan mengenai filsafat kenabian dan kerasulan?
10.  Apa yang anda ketahui tentang azas-azas jinayah?

Jawaban :
1.      Sebutkan pengertian filsafat, hikmah, syariah, tasyri’ dan fiqih?
a.       Filsafat Hikmah ialaha menurut Ibn Sina menyatakan bahwa: hikmah adalah kesempurnaan jiwa manusia tatkala berhasil menangkap makna segala sesuatu dan mampu menyatakan kebenaran dengan pikiran dan perbuatannya sebatas kemampuannya sebagai manusia (istikmal an-nafs al-insaniyyah bi tashawwur al-umur wa t-tashdiq bi l-haqa’iq an-nazhariyyah wa l-‘amaliyyah ‘ala qadri thaqat al-insan).
b.      Filsafat syariah ialah, kata syariat secara bahasa adalah tempat mengalirnya air, yaitu metode atau sebuah jalan atau sesuatu. Inilah makna yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an kemudian kami jadikan kamu berada  di atas suatu syariah (peraturan) dari urusan (agama itu), ), maka ikutilah syariah itu dan janganlah kamu ikuti hanya nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Maksudnya adalah kemudian kami jadikan kamu berada  di atas suatu peraturan atau metode agama. Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa.
c.       Filsafat Tasyri’ yaitu kata ‘Tasyri’ adalah lafal yang diambil dari kata “Syari’ah”, yang di antara maknanya adalah hukum-hukum dan tata aturan yang Allah syari’atkan buat hamba-Nya untuk diikuti dengan penuh keimanan, baik yang berkaitan dengan perbuatan, aqidah, maupun dengan akhlaq. Sehingga “tasyri’” berarti menciptakan undang-undang dan membuat kaidah-kaidahnya, baik undang-undang itu datang dari agama (tasyri’ samawi) maupun dari perbuatan dan pikiran manusia (tasyri’ wadh’i).
d.      Filsafat fiqih ialah fiqih secara bahasa berasal dari bahasa Arab, dari asal kat Al fahmu yang berarti paham, seperti dalam firman Allah; maka  mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun. Sedangkan menurut istilah fiqh berarti sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Sedangkan secara istilah ialah, pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan  dengan perbuatan dan perkatan mukallaf (mereka yang sudah  terbebani menjalankan syariat agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al-Qur’an dan as sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad. Dan hukum-hukum yang berasal dari interpretasi hukum syara itu sendiri.
2.      Perbedaan filsafat umum dan filsafat hukum islam yaitu:
a.       Filsafat umum dalam pemikirannya banayak di pengaruhi oleh para filsuf dari daerah Eropa yang dimna pemkirannya pada saat itu sangat berpengaru pada masyarakatnya. sedangkan
b.      Filsafat hukum islam yang dimna dalam pemikirannya banyak dituangkan oleh para filsuf dari islam itu sendiri, dan kajian filsafat hukum islam lebih kepada ajaran islam itu sendiri.
3.      Objek kajian filsafat hukum islam yaitu ada dua :
a.       Objek material filsafat ialah semua yang ada yang pada garis besarnya dapat dibagi atas tiga persoalan pokok
a.       Hakikat tuhan
b.      Hakikat Alam dan
c.       Hakikat manusia
b.      Objek formal ialah usaha mencari keterangan secara radikal (sedalam-dalamnya sampai ke akarnya) tentang objek material filsafat.

4.      Sumber dan metode hukum islam yaitu:
a.       Al-Qur’an
b.      As-sunnah atau Hadist
c.       Ijma dan Qias
Yang dalam metode penggunaannya yaitu Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan Hadist sebagai sumber keduanya dalam metode hukum islam, sedangka apabila tidak ada dalam dalam kedua sumber td atau masih belum jelas maka digunakan sumber yang ke-tiga dan ke-empat sampaikan dalam metodenya dapat di dterima.
5.      Prinsif hukum islam ialah
a.       Tidak Memberatkan Dan Menyedikitkan Beban
Al-Haraj memiliki beberapa arti, diantaranya sempit, sesat, paksa, dan berat. Adapun arti terminologinya adalah segala sesuatu yang menyulitkan badan, jiwa atau harta secara berlebihan, baik sekarang maupun dikemudian hari. (Shalih ibn Abd Allah ibn Hamid). Sedangkan Taklif  secara bahasa berarti beban. Arti etimologinya adalah menyedikitkan. Adapun secara istilah, yang dimaksud taklif adalah tuntutan Allah untuk berbuat sehingga dipandang taat dan (tuntutan) untuk menjauhi cegahan Allah. (Wahbah Zuhaili, I, 1986)
b.      Berangsur-angsur Dalam Menentukan Sebuah Hukum.
Hukum Islam dibentuk secara gradual atau tadrij, dan didasarkan pada al-Quran yang diturunkan secara berangsur-angsur. Prinsip tadrij memberikan jalan kepada kita untuk melakukan pembaruan  karena hidup manusia mengalami perubahan. Pembaruan yang dimaksud adalah memperbarui pemahaman keagamaan secara sistematis sesuai dengan perkembangan manusia dalam berbagai bidang, terutama teknologi. Akan tetapi, prinsip ini sering dipraktikan oleh umat Islam pada umumnya sebagai perubahan yang tidak terukur. Sesuai dengan tuntutan modernitas, hendaklah setiap perubahan menggunakan tujuan dan target sehingga berjalan secara sistematis.
c.       Kemashlahatan Ummat
Maslahat berasal dari kata as-sulh atau al-islah yang berarti damai dan tenteram. Damai berorientasi pada fisik, sedangkan tentram berorientasi pada psikis. Adapun yang dimaskud maslahat secara terminologi adalah perolehan manfaat dan penolakan terhadap kesulitan. Maslahat adalah dasar semua kaidah yang dikembangkan dalam hukum Islam. Ia memiliki landasan  yang kuat dalam al-Quran.
Tujuan syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan individu dan masyarakat dalam dua bidang; dunia dan akhirat. Inilah dasar tegaknya semua syariat Islam, tidak ada satu bidang keyakinan atau aktivitas insani atau sebuah kejadian alam kecuali ada pembahasannya dalam syariat Islam, dikaji dengan segala cara pandang yang luas dan mendalam.
d.      Menegakkan Keadilan
Keadilan memiliki beberapa arti. Secara bahasa, keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya (wadl’ al-syai’ fi mahallihi). Salah satu keistimewaan syariat Islam adalah memiliki corak yang generalistik, datang untuk semua manusia untuk  menyatukan urusan dalam ruang limgkup kebenaran dan memadukan dalam kebaikan.
Kenabian menurut Ibnu Sina merupakan jiwa (roh) yang tinggi. Nabi merupakan manusia pilihan yang memiliki kelebihan dari manusia lainnya. Memiliki mukjizat yang bertujuan mengajak manusia untuk meninggalkan kemusyrikan, menetapkan peraturan untuk kebahagiaan umat manusia, mengantar manusia untuk memahami sistem kebaikan.
6.      Tujuan hukum islam ialah menciptakan hukum yang sedemikian adilnya dalam menjalankan apa yang telah di perintahkan oleh Allah SWT. Dan Rasulnya yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-sunnah serta.
7.      Manusia adalah makhluk yang mempunyai akal pikiran dan nafsu, yang mana akal pikiran manusia diciptakan oleh Allah untuk berpikir tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan proses manusia menjadi lebih baik dan bagaimana menentukan baik dan buruk. Sedangkan nafsu ialah keinginan atau sifat manusia yang dilandasi kepada apakah nafsu itu baik atau nafsu buruk.
Pengetahuan ialah ilmu yang diberikan oleh Allah kepada manusia untuk bisa berpikir dengan benar dan dari hasil pemikiran itu menjadikan manusia yang lebih baik bagi dirinya dan orang lain. Ilmu pengetahuan terbagi dalam tiga bagian yaitu: pengetahuan impiris (pengetahuan yang berbentuk tidak nyata), pengetahuan ekspiris (pengetahuan yang disimpan dalam bentuk nyata) dan pengetahuan empiris (kemampuan indra manusia).
Hukum islam merupakan hukum yang diturunkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah yang mana dalam hukum islam ini membuat manusia senantiasa berpikir dengan jernih dalam pengaplikasian hukum islam yang di dasari dari pemikiran dan pengetahuan yang didapat oleh manusia untuk menjadikan terciptanya hukuma islam yang tertera dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
8.      Memahami Eksistensi dan ke-Esaan Allah yaitu tidak dilihat dari bentuk yang nyata seperti manusia pada umumnya akan tetapi ke eksistensian dan ke Esaan Allah dapat kita lihat dari adanya penciptaan langit dan bumi dan seluruh isinya. Allah mempunyai sifat wjib al-wujud yang pada hakekatnya itu harus ada dengan di dasarkan pada adanya makhlik yaitu manusia yang diciptakan oleh Allah dan dasar hukumnya yaitu yang tertera dalam Qur’an Surah Al-Ikhlas dari ayat 1- 4.
9.      Kata Nabi berasal dari kata kerja (fi’l) bahasa Arab nabba’a-yunabbi’u yang berarti memberi kabar. Kata Nabi dipetik dari kata nabiyyun dalam bahasa Arab yang berkedudukan sebagai kata benda pelaku perbuatan (isim fa’il) yang berarti orang yang membawa kabar atau berita. Dari kata nabi yang bermakna harfiah sebagai pembawa berita ini kemudian digunakan dalam istilah agama sehingga nabi berarti orang yang diutus Tuhan untuk menyampaikan berita dan pelajaran dari Tuhan untuk manusia. Karena nabi itu pembawa berita dari Tuhan, maka dikenal pula istilah rasul yang secara harfiah berarti utusan. Rasul berarti utusan Allah. Seorang Rasul pasti seorang Nabi, ia pilihan Tuhan yang bertugas menyampaikan ajaran-Nya kepada umat manusia. Rasul adalah manusia biasa. Ia tidak dipertuhankan.
Nabi dan Rasul mengemban enam tugas utama sebagai berikut:
1.      Memberikan petunjuk kepada manusia agar manusia mengetahui Allah (ma’rifatullah); menyampaikan sifat-sifat Allah yang dapat memudahkan manusia memahami ke-Maha Esaan-Nya, dengan cara paling mudah.Menyampaikan berita bahwasannya Allah mengancam manusia yang tidak taat kepada-Nya dan memberi kabar gembira bagi mereka yang mentaati-Nya (al-wa’du wa al-wa’id)
2.      Mengajarkan akhlak yang mulia kepada manusia yang berguna bagi diri manusia itu sendiri dan bagi sesamanya, seperti sifat jujur, tidak berdusta, dermawan, dan sebagainya.
3.      Mengajarkan tata cara mengagungkan Allah serta menunaikan kewajiban yang dibebankan Allah kepada manusia, dan beribadah kepada-Nya dalam berbagai bentuknya secara sempurna.
4.      Menetapkan ketentuan-ketentuan hukum (hudu’d) dan kaidah-kaidah yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya, seperti ketentuan hukum berzina, pembunuhan, dan sebagainya. Ketentuan-ketentuan tersebut bertujuan menegakkan keadilan yang dapat menjamin keamanan negeri dan penduduknya. Dalam hubungannya dengan tugas tersebut, nabi dan rasul berfungsi sebagai hakim atau Pembuat hukum.
5.      Menjelaskan cara-cara yang benar apa yang mesti ditempuh manusia dalam kehidupan duniawinya, seperti keharusan aktif bekerja, dan melaksanakan berbagai bentuk kebajikan.
10.  Azas-Azas Jinayat yaitu:
1.      Azas nafhil Haraj yaitu meniadakan kepicikan.
2.      Azas qilatul taklif yaitu tidak membahayakan taklif.
3.      Azas tadarni yaitu pembinaan hukum islam berjalam setahap demi setahap.
4.      Azas kemaslahatan manusia yaitu hukum islam sering dengan reduksi sesuatu yang ada diligkungan.
5.      Azas keadilan merata yaitu hukum islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
6.      Azas estetika yaitu hukum islam memperbolehkan untuk mempergunakan atau memperhatiakan segala sesuatu yang indah.
7.      Azas menetapkan hukum berdasarkan Urf
8.      Azas syara menjadi datangnya islam.
9.      Azas hukum pidana islam.
10.  Azas material.
11.  Azas moralitas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar