Rabu, 06 Mei 2015

Etablishment Of The Court



Kelompok       : 1
1.      Acep ikin
2.      Aisyah
3.      Anisa Nurhakim
4.      Dini yatul karimah
5.      Kausar Abidin





Etablishment Of The Court
Mahkamah Pidana Internasional didirikan oleh Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, disebut demikian karena itu diadopsi di Roma, Italia pada tanggal 17 Juli 1998 oleh Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa Berkuasa Penuh tentang Pembentukan suatu Mahkamah Pidana Internasional.
Statuta Roma merupakan perjanjian internasional, mengikat hanya bagi Negara yang secara resmi menyatakan persetujuannya untuk terikat oleh ketentuan-ketentuannya. Serikat ini kemudian menjadi "Pihak" Statuta.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, Statuta mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002, setelah 60 Negara telah menjadi Pihak. Pada 1 Mei 2013, 122 Negara-negara Pihak pada Statuta Roma. Negara-Negara Pihak bertemu di Majelis Negara Pihak yang merupakan pengawasan manajemen dan badan legislatif Pengadilan.
Setelah adopsi dari Statuta Roma, PBB mengadakan Komisi Persiapan untuk Mahkamah Pidana Internasional. Seperti Konferensi Roma, semua Negara yang diundang untuk berpartisipasi dalam Komisi Persiapan.
Di antara prestasi, Komisi Persiapan mencapai konsensus tentang Peraturan Prosedur dan Bukti dan Elemen-elemen kejahatan. Kedua teks yang kemudian diadopsi oleh Majelis Negara Pihak. Bersama dengan Statuta Roma dan Peraturan Mahkamah diadopsi oleh hakim, mereka terdiri dari teks-teks hukum dasar Mahkamah, menetapkan struktur, yurisdiksi dan fungsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar