Sabtu, 02 Mei 2015

PUTUSAN SELA

PUTUSAN SELA
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kemahiran Hukum
Dosen:
Dr. Didi Kusnadi,M.Ag.

Oleh:
Nama: Kausar Abidin
NIM: 1123060042
Jurusan: Hukum Pidana Islam/VI/A

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
 2015 M/1437 H

Daftar Isi
Kata Pengantar.................................................................................................................. i
Daftar Isi............................................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang                                                                                                                   1
Rumusan Masalah............................................................................................................. 2
Tujuan  ............................................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Putusan sela........................................................................................................... 3
B.     Dasar Hukum......................................................................................................... 7           
C.    Contoh Puitusan Sela ........................................................................................... 8
                                                            
BAB III PENUTUP
Keesimpulan                                                                                                                          25
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................   26
KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya dan senantiasa meridhai amal ibadah kita. Sholawat serta salam semoga selamanya tetap tercurah limpahkan kepada baginda alam yakni Nabi besar Muhammad SAW.
            Melalui karya makalah ini saya ucapkan terimakasih kepada dosen kami yang telah memberikan pencerahan dalam merangkai kata demi kata untuk menjadi sebuah kalimat dalam sebuah karya ilmiah ini yang tentunya masih jauh dalam kesempurnaan, besar harapan dengan melalui karya tulis ilmiah ini mencakup pembahasan-pembahsan mengenai Putusan Sela dan kami bisa belajar menulis dari literatur yang kami fahami, selain mencoba memahami literatur yang kami terima juga menjadi bahan ajar yang sangat bermanfaat bagi kami semua.
            Besar harapan dengan belajarnya menulis makalah ini kami mendapat kesempatan berlatih supaya menjadi lebih sesuai dengan literatur yang sebenarnya.
Akhinya, hanya Allah-lah yang dapat memberikan balasan yang setimpal terhadap amal baik kita. Semoga amal ibadah dan kerja kita senantiasa mendapatkan maghfirah dan ampunannya. Amiin.


 Bandung,14 Maret 2015

Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bersalah atau tidaknya seseorang di tentukan oleh pengadilan dalam bentuk putusan atau keputusan. Putusan atau keputusan adalah kata terakhir dalam dunia pengadilan. Dan jila putusan telah ditetapkan maka putusanpun selesai. Meskipun demikian putusan dapat di tinjau kembali pada tingkat terakhir peninjauan kembali. Pada tingkat pertama pengadilan putusan merupakan kata terakhir kata keadilan . apabila tidak puas, baik tergugat maupun penggugat bias mengajukan kembali pada tingkat banding, maupun kasasi dan upaya hukum pada tingkat Mahkamah Agung.
Putusan adalah penyartaan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam siding terbuka untuk umum sebagai dari hasil pemeriksaan perkara gugatan (kontentius). Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan di ucapkan oleh hakim dalam siding terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permoonan (voluntair).[1]
Putusan sela Putusan sela ialah putusan yang dijatuhkan pada saat masih dalam proses pemerikasaan perkara dengan tujuan memperlancar jalannya pemeriksaan, putusan sela tidak mengakhiri pemerikasaan tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan. Putusan sela ini dibuat seperti putusan biasa lengkap dengan identitas pihak-pihak, duduk perkara dan pertimbangan hkum tetapi tidak terpisah dari berita acara persidangan dan ditandatangani oleh Majelis Hakim serta Panitera sidang.



B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa yang Dimaksud dengan Putusan Sela?
2.      Bagaimana Jenis-jenis Putusan Sela?
3.      Bagaimana Dasar Hukum Putusan Sela?
4.      Bagaimana Isi Putusan Sela?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan Putusan Sela.
2.      Mengetahui bagaiman jenis-jenis Putusan Sela.
3.      Mengetahui dasar hukum Putusan sela.
4.      Mengetahui bagaiman isi dan tujuan dari putusan sela.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Putusan Sela
Putusan sela disebut juga putusan sementara (temporary award, interin award) dalam apsal 185 ayat (1) HIR atau pasal 48 Rv disebutkan hakim dapat mengambil atau menjatuhakan putusan yang bukan putusan akhir yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Akan tetapi putusan itu tidak berdiri sendiri karena merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai poko perkara. Berdasarakan Pasal 185 ayat 1 HIR/ Pasal 196 ayat 1 Rbg, sekalipun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah, tetapi ditulis dalam acara berita persidangan. Demikian halanya juga ditegaskan dalam Pasal 190 ayat 1 HIR/ Pasal 120 ayat 1 Rbg, menentukan bahwa putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan permintaan banding terhadap putusan akhir saja.

Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan. Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Dalam hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Upaya-upaya hukum dalam hukum acara pidana dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
a.       Upaya Hukum Biasa, yang terdiri dari:
1.      Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi;
2.      Pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
b.      Upaya Hukum Luar Biasa, yang terdiri dari:
1.      Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan umum, dimana permohonannya diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya;
2.      Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedudukan putusan sela berada pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara suatu putusan sela terjadi pada saat diajukan oleh seorang terdakwa atau penasihat hukumnya. Dalam hal ini seorang terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu putusan sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana.[2]
Apabila seseorang telah menjadi terpidana, maka yang dapat dilakukannya untuk mengajukan keberatan adalah melalui upaya-upaya hukum yang telah diatur dalam KUHAP.
Terlebih lagi perlu untuk diperhatikan bahwa apabila Hakim menyatakan suatu putusan sela yang pada pokoknya menyatakan menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi mengenai pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya apabila Hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi sebagaimana dimaksud diatas, maka dakwaan tersebut akan dilanjutkan.
Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan. Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Dalam hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Upaya-upaya hukum dalam hukum acara pidana dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
a.       Upaya Hukum Biasa, yang terdiri dari:
1.      Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi;
2.      Pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
b.      Upaya Hukum Luar Biasa, yang terdiri dari:
1.      Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan umum, dimana  permohonannya diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya;
2.      Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedudukan putusan sela berada pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  Sementara suatu putusan sela terjadi pada saat diajukan oleh seorang terdakwa atau penasihat hukumnya.  Dalam hal ini seorang terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 14 KUHAP).  Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu putusan sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana.[3]

            Apabila seseorang telah menjadi terpidana, maka yang dapat dilakukannya untuk mengajukan keberatan adalah melalui upaya-upaya hukum yang telah diatur dalam KUHAP. Terlebih lagi perlu untuk diperhatikan bahwa apabila Hakim menyatakan suatu putusan sela yang pada pokoknya menyatakan menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi mengenai pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut.  Sebaliknya apabila Hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi sebagaimana dimaksud diatas, maka dakwaan tersebut akan dilanjutkan.

Putusan sela berisi perintah yang harus dilakukan para pihak yang berperkara untuk memudahkan hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir. Dalam teori dan praktik dikenal beberapa jenis putusan yang muncul dari putusan sela.


1.      Putusan Preparatoir
Putusan prepatoir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim guna mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara. Sifat dasar dari putusan prepatoir adalah tidak mempengaruhi pokok perkara itu sendiri. Misalnya putusan yang menetapkan bahwa gugat balik (gugatan dalam rekonvensi) tidak diputus bersama-sama dengan gugatan konvensi atau putusan yang menolak/ menerima penundaan sidang dikarenakan alasan yang tidak dapat diterima, atau putusan yang memerintahkan pihak tergugat asli (principal) datang mengahadap sendiri di persidangan.[4]
2.      Putusan Interlacutoir
Putusan interlukotoir adalah putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar yang berisikan perintah pembuktian dan dapat mempengaruhi pokok perkara. Misalnya putusan yang berisi perintah untuk memberikan keterangan ahli, putusan tentang beban pembuktian kepada salah satu pihak agar membuktikan suatu putusan dengan amar memerintahkan dilakukan pemeriksaan setempat (descente).
Menurut Soepomo pengadilan negeri sering menjatuhkan interlacutoir saat peroses pemeriksaan tengah berlangsung. Putusan ini merupakan bentuk khusus putusan sela yang berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim, antra lain:
a.       Putusan interlacutoir yang memerintahkan pendengaran keterangan ahli berdasarkan pasal 154 HIR.
b.      Memerintahkan pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatssopmening) berdasarkan pasal 153 HIR.
c.       Putusan interlacutoir dapat juga diterbitkan hakim untuk memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh ankuntan public yang independen.

3.      Putusan Provisional
Putusan provisional adalah putusan yang menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak yang berperkara (dalam hal ini dihubungkan karena adanya hubungan dengan pokok perkara). Misalnya dalam perkara perceraian yang sedang diadili oleh Pengadilan Negeri, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, istri mohon izin hakim agar meninggalkan rumah suaminya selama berlangsung persidangan dan hakim  dalam putusan provisional dapat menunjuk rumah dimana istri harus tinggal (vide: Pasal 212 KUH Pdt atau Pasal 24 PP Nomor 9 Tahun 1979 atau Pasal 77 dan 78 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).
4.      Putusan Insidentil
Putusan insidentil adalah putusan yang dijatuhkan hakim sehubungan adanya insiden, yang menurut sIstem RV (Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering) diartikan sebagai timbulnya kejadian yang menunda jalannya perkara. Misalnya ketika pemeriksaan sidang berlangsung salah satu pihak mohon agar saksinya didengar atau diperkenankan seorang pihak ketiga (interventie) masuk dalam perkara perdata tersebut dalam bentuk voeging (menyertai) atau tussenkomst (menengahi, vide: Pasal 279 – 282) dan bentuk lainnya adalah vrijwaring/ garansi/ penanggungan (vide: Pasal 70- 76 Rv), yang jika diuraikan, maka penjelasan dari ketiga bentuk putusan  sebagai berikut:
  1. Voeging adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dimana pihak ketiga tersebut memihak salah satu pihak, biasanya kepada pihak tergugat, untuk melindungi kepentingan hukumnya dari pihak ketiga itu sendiri.
  2. Tussenkomst adalah pihak ketiga yang masuk dalam suatu perkara yang terjadi antara pihak penggugat dan tergugat dengan maksud untuk melindungi kepentingan pihak ketiga itu sendiri.
  3. Vrijwaring adalah dimana salah satu pihak yang berperkara menarik pihak ketiga untuk ikut berperkara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pihak yang menariknya.
B.     Dasar Hukum
1.      Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara
2.      dalam apsal 185 ayat (1) HIR atau pasal 48 Rv
3.      dalam Pasal 190 ayat 1 HIR/ Pasal 120 ayat 1 Rbg, menentukan bahwa putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan permintaan banding terhadap putusan akhir saja.
C.    Contoh Surat Putusan Sela
P U T U S A N  S E L A
No. 12/Pid.B/2012/PN.BDG

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :

Nama L                       Nama Lengkap                       :Firmansyah bin Firman Utina;--------------------------
Tempat Lahir               : Boyolali;--------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir    : 23 (dua puluh tiga) tahun/ 21 Juli 1985;---------------
Jenis Kelamin              : Laki-Laki;-------------------------------------------------
Kebangsaan                 : Indonesia;-------------------------------------------------
TempaT                                     Tempat Tingga            : Perumahan Surya Indah Blok E Nomor 6 RT 2 RW      13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung;---------------------------------------------------
Agama                         : Islam;-------------------------------------------------------
Pekerjaan                     : Buruh;------------------------------------------------------
Pendidikan                  : SMA;-------------------------------------------------------

Terdakwa ditahan dengasn jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN ) oleh ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Penyidik Polisi Resort Bandung dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 1 September 2008sampai dengan tanggal 21 September 2008;-------------------------------------------------------------------

2.    Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 22 September 2008 sampai dengan 13 Oktober 2008;------------------------------------------------


Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu: Renaldi Siangin-angin, S.H., M.H. ; Francisca Kertanegara S.H., LL.M; dan Betty Kusumanegara S.H. advokat-advokat pada kantor pengacara dan konsultan hukum SIANGIN-ANGIN &  PARTNERS, ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT yang berkantor di Perumahan Bandung Indah Blok A Nomor 3 RT 1 RW 7 Kota Bandung, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2008 yang didaftarkan di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. Reg Perkara :
 23/SK/2008 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat dalam berkas-berkas Terdakwa yang bersangkutan dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan hari Senin, 27 Oktober 2008 ; --------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan pada hari Senin, 27 Oktober 2008 ; -------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Pendapat Penuntut Umum atas Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari Senin, 3 November 2008 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
       Menimbang, bahwa Terdakwa  diajukan ke depan persidangan dengan Dakwaan berbentuk primair subsidair oleh Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-23/BANDUNG/10/2008 tertanggal 20 Oktober 2008, yang dibacakan di persidangan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2008 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN-----------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN KESATU-------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR-----------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR--------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------DAN---------------------------------------------------
DAKWAAN KEDUA---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181jo.pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, 27 Oktober 2008,  yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara Terdakwa untuk memutus pada Putusan Sela dengan amar sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PRIMAIR--------------------------------------------
      1.            Menerima Nota keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA  untuk seluruhnya atau untuk sebagian;-------------------------------------------------------------------------------
      2.            Menyatakan Surat Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : PDM-23/BANDUNG/10/2008tertanggal 27 Oktober2008BATAL DEMI HUKUM;---------------------------------------------------------------------------------
      3.            Menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA untuk tidak dilanjutkan;-----------------------------------
      4.            Memulihakn hak Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;----------------------------
      5.            Membebankan biaya perkara kepada negara;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------SUBSIDAIR------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Kami mohon Putusan dengan
mempertimbangkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan pendapatnya terkait Nota Keberatan atau Eksepsi secara tertulis yang disampaikan dan dibacakan di depan persidangan pada hari Senin tanggal 3 November 2008 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili untuk memutus dalam Putusan Sela dengan Amar sebagai berikut;------------------------------

1.   Menolak Nota Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa        untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------------
2.      Menyatakan bahwa pengadilan Negeri  Kelas IA bandung berwenang mengadili perkara tersebut;--------------------------------------------------------
3.      Melanjutkan persidangan berdasarkan Surat Dakwaan dengan Nomor Reg Perkara  PDM-23/BANDUNG/08/2008 atas nama Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina ;-------------------------------------------------------------------

Bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan-keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguji atau mempertimbangkan, apakah Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 156 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara limitatif mengenai materi muatan Nota Keberatan atau eksepsi, sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.             Tentang Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, atau;----------------
2.             Tentang  Surat Dakwaan tidak dapat diterima, atau;---------------------------------
3.             Tentang Surat Dakwaan harus dibatalkan (batal demi hukum);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi dengan perincian sebagai berikut :

       I.      Nota Keberatan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang secara relatif (RELATIVE COMPETENCE) untuk mengadili perkara terdakwa berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ;----------
    II.      Nota keberatan mengenai Surat Dakwaan batal demi hukum (Van rechtwege nietiege atau null and void);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Nota keberatan mengenai Surat Dakwaan batal demi hukum karena Dakwaan       Tidak Cermat dan Tidak Jelas dalam menguraikam fakta-fakta terkait    perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyebabkan Surat        Dakwaan batal demi hukum,  karena melanggar ketentuan pasal 143 ayat (2)    huruf (b) KUHAP ( Obscuur Libel);--------------------------------------------------            --------------------------------------------------------------------------------------------
            Menimbang,. bahwa setelah melihat dan mempelajari perincian dari Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, maka Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa telah memenuhi ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan materi Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai Keberatan Ad. I huruf a;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
            Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi nota keberatan atau Eksepsi Pertama huruf a, mengemukakan tentang Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara Terdakwa, dan dalam Nota Keberatannya, Penasihat Hukum mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

.
§  Didasarkan pada tempat dimana terdakwa diketemukan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang hukum Pidana menyatakan, ” Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”.  Berdasarkan Pasal tersebut, maka jelas bahwa, Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tempat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat Dakwaan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena Terdakwa diketemukan di rumah saudaranya di Saguling, Kabupaten Bandung Barat maka pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, sudah seharusnya Surat Dakwaan ini dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
            Menimbang, bahwa terhadap materi Nota Keberatan atau Eksepsi tersebut, Penuntut Umum memberikan pendapatnya secara tertulis sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
§  Kompetensi relative pengadilan tetaplah di Pengadilan Negeri Bandung ;------
§  Bahwa tindak pidana terjadi di Bandung maka akan menjadi kewenangan relative ( Relative Competence ) suatu Pengadilan Negeri Bandung jika terjadi suatu tindakan pidana didaerahnya ( locus delicti );-----------------------
§  Adanya saksi – saksi yang bertempat tinggal di wilayah Bandung adalah fakta –fakta yang ada menguatkan teori akibat tentang locus delicti  peristiwa pidana dan di tempat dimana akibat perbuatan terjadi ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan materi Nota Keberatan atau Eksepsi  dari Penasehat Hukum Terdakwa ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai kewenangan relatif mengadili suatu Pengadilan Negeri (relative competence) telah diatur dalam Bab X, Bagian Kedua, pasal 84 KUHAP sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
1)      Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
2)      Pengadilan negeri yang did aerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kewenangan mengadili pada perkara terdakwa Firmansyah bin Firman Utina adalah Pengadilan Negeri Bandung karena sesuai dengan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai kewenangan relatif mengadili berdasarkan wilayah hukum dimana kebanyakan keberadaan atau kediaman saksi yang dipanggil berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung;-------------------------------------------------------------------
           Menimbang,  bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan ” Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.” ;--------
            Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana meskipun locus delicti tempat ditemukannya Terdakwa  didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung namun penyidikan dan penuntutannya dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung;--------------
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap proses peradilan dilakukan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka asas peradilan tersebut dapat terwujud jika perkara diadili di Pengadilan Negeri Sleman guna efektivitas dan kenyamanan para saksi agar pemeriksaan tidak perlu diulang kembali;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka materi kesatu dari Nota Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa mengenai Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara Terdakwa,  dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mengenai Keberatan Ad. II huruf a;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi nota keberatan atau eksepsi yang kedua huruf a, mengemukakan bahwa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum dikarenaka ketidakjelasan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam menguraikan fakta-fakta terkait Perbuatan pidana sehingga dakwaan kabur (obscuur libel) yang dilakukan oleh Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

§  Bahwa dalam Surat Dakwaan Primair maupun Subsidair , penguraian fakta kejadian perbuatan pidana tidak dirumuskan secara jelas. Terlihat dari kutipan Surat Dakwaan terdapat Kecerobohan Penuntut Umum dengan tidak memasukkan fakta yang sangat penting,  terlihat di dalam Surat Dakwaan yang Kami kutip sebagai berikut ;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga Korban Ronald Alimudin dan Korban Sri Magdalena sejak Oktober 2007. Korban Ronald Alimudin menderita penyakit yang menyebabkan Korban tidak dapat melakukan aktivitas apapun, dan harus selalu berbaring di tempat tidur. Di keluarga tersebut, tugas utama Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban Ronald Alimudin. Selain Terdakwa, Keluarga tersebut juga mempekerjakan pembantu rumah tangga lain yaitu Saksi Dina Sari. Yang mengurus pekerjaan rumah tangga yang lainnya dengan waktu bekerja dari pukul 06.00 WIB – 17.00 WIB;
Selanjutnya di dalam Surat Dakwaan juga terdapat uraian fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Korban Sri Magdalena datang dengan membawa barang belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Lalu Terdakwa membantu memasukan barang belanjaan kebutuhan rumah ke dapur dan barang belanjaan kebutuhan warung disimpan di warung milik Korban Sri Magdalena. Setelah Terdakwa menyimpan barang belanjaan di warung, Terdakwa meminjam uang kepada Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian korban Sri Magdalena ke dapur dan tidak lama kemudian kembali ke warung menanyakan kepada Terdakwa “Dina Sari kemana”, dijawab oleh Terdakwa “pulang”, korban Sri Magdalena menanyakan lagi : “kenapa pulang”, dijawab oleh Terdakwa “karena ada bapaknya datang dari Garut”, dijawab oleh korban Sri Magdalena ”kenapa sama kamu diizinkan”, dijawab oleh Terdakwa: “karena sebelumnya Dina sari katanya telah meminta izin sama ibu”. Selanjutnya korban Sri Magdalena mengatakan kepada Terdakwa “Kamu kan Man bekerja sudah lama harus tegas dong, tambah di warung banyak permen yang hilang”, dijawab oleh Terdakwa : “Kan suka diganti sama saya kalau ada yang hilang mah”, korban Sri Magdalena mengatakan lagi “Ngasih obat sama Bapak telat, yang benar kamu sekarang kerjanya, lalu Terdakwa menjawab “Saya sudah benar kerjanya”. Kemudian korban Sri Magdalena pergi ke ruangan tengah dan Terdakwa merasa korban Sri Magdalena memperlihatkan roman yang tidak senang dengan Terdakwa;-------------------
            Di dalam dakwaan halaman empat sampai lima juga disebutkan :
Bahwa Terdakwa merasa diberi perlakuan tidak menyenangkan oleh Korban Sri Magdalena, ketika Terdakwa berada di halaman belakang rumah untuk membuka saluran drainase menggunakan linggis. Namun seketika Firmansyah mengurungkan niatnya untuk membersihkan saluran drainase setibanya di halaman belakang, karena merasa kesal atas perlakuan Korban Sri Magdalena di warung tadi. Terdakwa yang sudah mempersiapkan linggis di dapur tersebut benar-benar sudah tidak bisa mengontrol emosinya dan tidak menjalankan perintah Korban Sri Magdalena untuk membuka saluran drainase. Ketika amarah tersebut tidak bisa dibendung lagi dan memang tidak tersalurkan, Terdakwa masuk kedalam rumah membawa linggis yang Terdakwa bawa dari halaman belakang, lalu menemui Korban Sri Magdalena yang sedang berbaring di atas sofa menonton televisi di ruang tengah rumah tersebut yang berjarak 15 meter dari halaman belakang pada pukul 12.00 WIB. Seketika juga Terdakwa langsung memukul leher Korban Sri Magdalena menggunakan linggis sebanyak dua kali yang menyebabkan Korban Sri Magdalena terjatuh dari sofa sambil berteriak, “Aduh!” dan menjatuhkan satu pukulan lagi menggunakan linggis ke wajah Korban Sri Magdalena;----------------------------------------------------------------------------
  • Uraian-uraian dakwaan sebagaimana yang kami kutip di atas telah membuat tidak terang fakta yang sebenarnya terjadi. Pasalnya, Terdakwa diperkirakan telah bekerja kepada korban kurang lebih satu tahun, tetapi saksi Dina Sari tidak disebutkan secara jelas sejak kapan dia bekerja kepada korban. Hal ini tentunya penting disebutkan mengingat bahwa dalam dakwaan korban mengatakan bahwa “terdakwa bekerja sudah lama”. Sudah lama atau sebaliknya harus ada elemen lain untuk dijadikan parameter, elemen lain disini tentunya adalah masa kerja saksi Dina Sari sendiri. Mana mungkin bisa dipastikan bahwa Terdakwa bekerja sudah lama sedangkan waktu mulai bekerjanya Saksi Dina Sari tidak disebutkan dalam surat dakwaan.;-------------
Perlu diketahui bahwatugas utama Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban Ronald Alimudin, sedangkan urusan rumah tangga lainnya dikerjakan olehSaksi Dina Sari. Namun, dalam surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum terdapat fakta yang sulit untuk dimengerti, yakni terdakwa juga melakukan pekerjaan di luar pekerjaan utamanya, yakni membuka saluran drainase. Dakwaan Penuntut Umum sungguh mengada-ada. Telah secara jelas disebutkan di awal bahwa terdakwa hanya mempunyai tugas utama untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari korban Ronald Alimudin tetapi ternyata pekerjaan lain di luar itu juga dikerjakan oleh korban. Sebenarnya pekerjaan pasti Terdakwa apa?.;-----
  • Berdasarkan Hal-hal yang telah Kami jelaskan menjadikan Surat Dakwaan  menjadi kabur (obscuur libel) yang berakibat sulitnya Terdakwa untuk melakukan pembelaan diri. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg.Perkara : PDM-23/BANDUNG/10/2008tertanggal 20Oktober 2008 yang dibacakan pada tanggal 27 Oktober2008 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) sub b KUHAP dan sekaligus menetapkan bahwa Surat Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum adalah BATAL DEMI HUKUM. -------------------------------------------------------------------------------------------------

            Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan Penasehat Hukum atau eksepsi tersebut, Penuntut umum memberikan pendapatnya yaitu ,bahwa apa yang dikemukakan terdakwa atau Penasihat Hukumnya yang mempertanyakan pengkualifikasian kedudukan Terdakwa dalam Surat Dakwaan, apakah Terdakwa sebagai yang melakukan (plegen), atau sebagai yang menyuruh melakukan (doenplegen), atau sebagai yang turut serta melakukan (medeplegen)yang telah menyentuh pokok perkara seharusnya dilakukan di agenda persidangan selanjutnya, Penasihat Hukum Terdakwa juga menyatakan dalam Nota Keberatannya bahwa Surat Dakwaan Tidak Jelas Dalam Menyebutkan Fakta Dalam Uraian Perbuatan hanyalah dalih daripada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk dapat membatalkan adanya surat dakwaan dengan cara mencari-cari kesalahan yang dirasa tidak objektif sehingga kami selaku Penuntut Umum tidak setuju dengan pendapat Tim Penasihat Hukum Terdakwa.:-------------------------------------------------------------
            Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pengkualifikasian kedudukan sebagaimana yang pertanyakan Tim Penasihat Hukum dalam Nota Keberatannya atau Eksepsi seharusnya di ajukan pada agenda persidangan berikutnya sesuai dengan tahapan persidangan dimana fakta-fakta yang menyentuh daripada pokok-pokok perkara yang perlu dibuktikan harus diajukan di acara persidangan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti sesuai dalam Peraturan Tahapan Persidangan yang diatur dalam Pasal ….. KUHAP;----------------------------------------------------------------------
  • Pembahasan segala alat-alat bukti dalam rangkaian perbuatan dapat diajukan di acara pemeriksaan alat bukti, dengan dmikian segala tindakan pidana Terdakwa sudah dijelaskan berdasarkan fakta-fakta yang dirasa masih perlu tindakan pembuktian lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
            Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, mengenai perbuatan hukum terhadap pengklasifikasian Kedudukan Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina yang diterangkan dalam Surat Dakwaan PDM-23/BANDUNG/08/2008 tertanggal Senin, 27 Oktober 2008 akan dibuktikan di sidang pemeriksaan yang didasarkan pada alat pembuktian pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti untuk menetapkan kedudukan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------

            Menimbang, bahwa menurut M. Yahya Harahap , S.H. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP dalam halaman 132 yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam memuat dan merumuskan pasal yang didakwakan, cara tindak pidana dilakukan dan keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana sehingga tidak terdapat adanya kekurangan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan, atau tidak dapat dibuktikannya Dakwaan itu sendiri;---------------------------------------------
            Menimbang, bahwa menurut pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa “uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”;--
            Menimbang, bahwa menurut Soekarti Darmabrata, S.H. dan Junaedi, S.H, LL.M. dalam Kuliah Praktik Hukum Pidana, suatu Surat Dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil agar dapat disebut sebagai Surat Dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap. Syarat formil sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, meliputi;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pembubuhan tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum;--------------------------
  2. Surat Dakwaaan harus membubuhi identitas terdakwa , nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, umur dan tempat tanggal lahir;-----------------------------------------------------------------------------
  3. Syarat materiil harus mencantumkan tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana, dimana tindak pidana dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana dilakukan, akibat apa yang ditimbulkan, apa yang mendorong untuk melakuakan tindak pidana tertentu ( delik tertentu ), ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan;--------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi Nota Keberatan atau Eksepsi  Penasihat Hukum mengenai Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena pelanggaran pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP (obscuur libel)  mengenai rumusan perbuatan dalam  Surat Dakwaan dinyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran. Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat materiil suatu Dakwaan dan telah memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Oleh karena itu, Nota Keberatan yang diajukan ileh Penasihat Hukum Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina terhadap Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
            Menimbang, bahwa materi Nota Keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina dinyatakan tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan mengingat ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) , Pasal 143 ayat (2) huruf b dan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ketentuan dalam Pasal 340 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 388 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 181 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang0Undang Nomor 49 tahun 2009 beserta perubahannya tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan  yang lain;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI----------------------------------------
1.      Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung berwenang secara relatif untuk mengadili perkara dengan Nomor Register: 12/Pid.B/2012/PN.SLMN atas nama Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina;------------------------------
2.      Menyatakan Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina.tidak dapat diterima untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------
3.      Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina dengan Nomor Register Perkara: PDM-23/BANDUNG/08/2008 tertanggal 20 Oktober 2008 yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu, 27 Oktober 2008 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya;------------------------------
4.      Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina oleh Pengadilan Negeri Bandung untuk dilanjutkan;-------------
5.      Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada hari---------- oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Kausar Abidin, S.Sy., M.H. sebagai Hakim Ketua; Muhammad Iqbal, S.H dan DIMAS______________, S.H. yang keduanya sebagai Hakim Anggota. Putusan Sela dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Eneng Ratna Sari, S.Sy. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, dengan dihadiri oleh Agung Pribadi, S.H., M.Hum. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,


M. Iqbal , S.H.,M.H


Arifin Jarkasih, S.Sy.­
                HAKIM KETUA,

    
 Kausar Abidin,  S.Sy., M.H.


PANITERA PENGGANTI

Eneng Ratna Sari, S.Sy.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Putusan sela adalah putusan sementara yang diambil atau dijatuhkan oleh hakim yangmana dalam putusan tersebut berisi perintah yang harus dilakukan para pihak yang berperkarauntuk memudahkan hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara, sebelum hakim tersebutmengambil atau menjatuhkan suatu putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukumbagi mereka yang berpekara.Putusan sela juga mempunyai beberapa golongan atau jenis yakni, putusan prepratoir,putusan insidensil, putusan provisionil.
Putusan tersebut diambil oleh hakim agar prosesdipengadilan bisa lebih cepat untuk memeriksa perkara.Putusan selah merupakan putusanawal yang dijatuhkan oleh hakim yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan satu kesatuandengan putusan akhir mengenai pokok perkara.Setiap hakim dalam mengambil suatu keputusan sela harus memperhatikan pokok perkara, karena putusan sela atau putusan awal akan menjadi suatu patokan bagi hakim untuk melakukan atau menjatuhkan suatu putusan akhir.










DAFTAR PUSTAKA

Dedi Supriyadi, M.Ag. Kemahiran Hukum Teori dan Praktik. PUSTAKA SETIA 2013
Mulyadi S.H., LL.M, Anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Jakarta Pusat
http://www.negarahukum.com/hukum/putusan-sela.html



[1] Dedi Supriyadi, M.Ag. Kemahiran Hukum Teori dan Praktik. PUSTAKA SETIA 2013
[2] http://memecahkanmasalahhukum.blogspot.com/
[3] Mulyadi S.H., LL.M, anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Jakarta Pusat
[4] http://www.negarahukum.com/hukum/putusan-sela.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar