PUTUSAN SELA
MAKALAH
Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Kemahiran Hukum
Dosen:
Dr. Didi
Kusnadi,M.Ag.
.
Oleh:
Nama: Kausar
Abidin
NIM: 1123060042
Jurusan: Hukum
Pidana Islam/VI/A
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG
DJATI
BANDUNG
2015 M/1437 H
Daftar Isi
Kata
Pengantar.................................................................................................................. i
Daftar
Isi............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar
Belakang 1
Rumusan
Masalah............................................................................................................. 2
Tujuan ............................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Putusan sela........................................................................................................... 3
B.
Dasar Hukum......................................................................................................... 7
C.
Contoh Puitusan Sela ........................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
Keesimpulan 25
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 26
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya dan senantiasa
meridhai amal ibadah kita. Sholawat serta salam semoga selamanya tetap tercurah
limpahkan kepada baginda alam yakni Nabi besar Muhammad SAW.
Melalui
karya makalah ini saya ucapkan terimakasih kepada dosen kami yang telah
memberikan pencerahan dalam merangkai kata demi kata untuk menjadi sebuah
kalimat dalam sebuah karya ilmiah ini yang tentunya masih jauh dalam
kesempurnaan, besar harapan dengan melalui karya tulis ilmiah ini mencakup
pembahasan-pembahsan mengenai Putusan Sela dan kami bisa belajar menulis
dari literatur yang kami fahami, selain mencoba memahami literatur yang kami
terima juga menjadi bahan ajar yang sangat bermanfaat bagi kami semua.
Besar harapan dengan belajarnya
menulis makalah ini kami mendapat kesempatan berlatih supaya menjadi lebih
sesuai dengan literatur yang sebenarnya.
Akhinya, hanya
Allah-lah yang dapat memberikan balasan yang setimpal terhadap amal baik kita.
Semoga amal ibadah dan kerja kita senantiasa mendapatkan maghfirah dan
ampunannya. Amiin.
Bandung,14 Maret 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bersalah atau
tidaknya seseorang di tentukan oleh pengadilan dalam bentuk putusan atau
keputusan. Putusan atau keputusan adalah kata terakhir dalam dunia pengadilan.
Dan jila putusan telah ditetapkan maka putusanpun selesai. Meskipun demikian
putusan dapat di tinjau kembali pada tingkat terakhir peninjauan kembali. Pada
tingkat pertama pengadilan putusan merupakan kata terakhir kata keadilan .
apabila tidak puas, baik tergugat maupun penggugat bias mengajukan kembali pada
tingkat banding, maupun kasasi dan upaya hukum pada tingkat Mahkamah Agung.
Putusan adalah
penyartaan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim
dalam siding terbuka untuk umum sebagai dari hasil pemeriksaan perkara gugatan
(kontentius). Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk
tertulis dan di ucapkan oleh hakim dalam siding terbuka untuk umum sebagai
hasil dari pemeriksaan perkara permoonan (voluntair).[1]
Putusan
sela Putusan sela ialah putusan yang dijatuhkan pada saat masih dalam proses
pemerikasaan perkara dengan tujuan memperlancar jalannya pemeriksaan, putusan
sela tidak mengakhiri pemerikasaan tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan
jalannya pemeriksaan. Putusan sela ini dibuat seperti putusan biasa lengkap
dengan identitas pihak-pihak, duduk perkara dan pertimbangan hkum tetapi tidak
terpisah dari berita acara persidangan dan ditandatangani oleh Majelis Hakim
serta Panitera sidang.
B.
Rumusan Masalah.
1.
Apa yang Dimaksud dengan Putusan Sela?
2.
Bagaimana Jenis-jenis Putusan Sela?
3.
Bagaimana Dasar Hukum Putusan Sela?
4.
Bagaimana Isi Putusan Sela?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan Putusan
Sela.
2.
Mengetahui bagaiman jenis-jenis Putusan Sela.
3.
Mengetahui dasar hukum Putusan sela.
4.
Mengetahui bagaiman isi dan tujuan dari
putusan sela.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Putusan Sela
Putusan sela disebut juga putusan
sementara (temporary award, interin award) dalam apsal 185 ayat (1) HIR atau
pasal 48 Rv disebutkan hakim dapat mengambil atau menjatuhakan putusan yang
bukan putusan akhir yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.
Akan tetapi putusan itu tidak berdiri sendiri karena merupakan satu kesatuan
dengan putusan akhir mengenai poko perkara. Berdasarakan Pasal 185 ayat 1 HIR/
Pasal 196 ayat 1 Rbg, sekalipun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat
secara terpisah, tetapi ditulis dalam acara berita persidangan. Demikian
halanya juga ditegaskan dalam Pasal 190 ayat 1 HIR/ Pasal 120 ayat 1 Rbg,
menentukan bahwa putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama-sama
dengan permintaan banding terhadap putusan akhir saja.
Putusan
sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang
terdapat didalam suatu dakwaan. Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa
apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa
pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat
diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Dalam hukum acara pidana perihal
mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Upaya-upaya hukum
dalam hukum acara pidana dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
a.
Upaya Hukum Biasa,
yang terdiri dari:
1.
Pemeriksaan tingkat
banding pada Pengadilan Tinggi;
2.
Pemeriksaan tingkat
kasasi pada Mahkamah Agung.
b.
Upaya Hukum Luar
Biasa, yang terdiri dari:
1.
Pemeriksaan tingkat
kasasi demi kepentingan umum, dimana permohonannya diajukan oleh Jaksa Agung
karena jabatannya;
2.
Peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedudukan putusan sela berada pada
pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Pasal 1
butir 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara suatu putusan
sela terjadi pada saat diajukan oleh seorang terdakwa atau penasihat hukumnya.
Dalam hal ini seorang terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut,
diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Sehingga
dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu putusan sela terjadi pada saat
seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana.[2]
Apabila
seseorang telah menjadi terpidana, maka yang dapat dilakukannya untuk mengajukan
keberatan adalah melalui upaya-upaya hukum yang telah diatur dalam KUHAP.
Terlebih lagi perlu
untuk diperhatikan bahwa apabila Hakim menyatakan suatu putusan sela yang pada
pokoknya menyatakan menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas
salah satu materi mengenai pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau
dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka dakwaan
tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya apabila Hakim menyatakan
menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi
sebagaimana dimaksud diatas, maka dakwaan tersebut akan dilanjutkan.
Putusan sela merupakan putusan yang
belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan.
Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat
hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili
perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus
dibatalkan. Dalam hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat
disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Upaya-upaya hukum dalam hukum acara pidana
dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
a.
Upaya Hukum Biasa, yang terdiri dari:
1.
Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan
Tinggi;
2.
Pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah
Agung.
b.
Upaya Hukum Luar Biasa, yang terdiri dari:
1.
Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan
umum, dimana permohonannya diajukan oleh
Jaksa Agung karena jabatannya;
2.
Peninjauan kembali putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas, maka kedudukan putusan sela berada pada pengadilan tingkat pertama,
dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP,
terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara suatu putusan sela terjadi pada saat diajukan oleh seorang terdakwa
atau penasihat hukumnya. Dalam hal ini
seorang terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili
di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu putusan sela
terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan
seorang terpidana.[3]
Apabila
seseorang telah menjadi terpidana, maka yang dapat dilakukannya untuk
mengajukan keberatan adalah melalui upaya-upaya hukum yang telah diatur dalam
KUHAP. Terlebih lagi perlu untuk diperhatikan bahwa apabila Hakim menyatakan
suatu putusan sela yang pada pokoknya menyatakan menerima keberatan terdakwa
atau penasihat hukumnya atas salah satu materi mengenai pengadilan tidak
berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat
dakwaan harus dibatalkan, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih
lanjut. Sebaliknya apabila Hakim
menyatakan menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu
materi sebagaimana dimaksud diatas, maka dakwaan tersebut akan dilanjutkan.
Putusan sela berisi perintah yang
harus dilakukan para pihak yang berperkara untuk memudahkan hakim menyelesaikan
pemeriksaan perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir. Dalam teori dan praktik
dikenal beberapa jenis putusan yang muncul dari putusan sela.
1.
Putusan Preparatoir
Putusan
prepatoir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim guna mempersiapkan dan
mengatur pemeriksaan perkara. Sifat dasar dari putusan prepatoir adalah tidak
mempengaruhi pokok perkara itu sendiri. Misalnya putusan yang menetapkan bahwa
gugat balik (gugatan dalam rekonvensi) tidak diputus bersama-sama dengan
gugatan konvensi atau putusan yang menolak/ menerima penundaan sidang
dikarenakan alasan yang tidak dapat diterima, atau putusan yang memerintahkan
pihak tergugat asli (principal) datang mengahadap
sendiri di persidangan.[4]
2.
Putusan Interlacutoir
Putusan
interlukotoir adalah putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar yang
berisikan perintah pembuktian dan dapat mempengaruhi pokok perkara. Misalnya
putusan yang berisi perintah untuk memberikan keterangan ahli, putusan tentang
beban pembuktian kepada salah satu pihak agar membuktikan suatu putusan dengan
amar memerintahkan dilakukan pemeriksaan setempat (descente).
Menurut
Soepomo pengadilan negeri sering menjatuhkan interlacutoir saat peroses
pemeriksaan tengah berlangsung. Putusan ini merupakan bentuk khusus putusan
sela yang berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai hakim, antra lain:
a.
Putusan interlacutoir yang memerintahkan
pendengaran keterangan ahli berdasarkan pasal 154 HIR.
b.
Memerintahkan pemeriksaan setempat
(gerechtelijke plaatssopmening) berdasarkan pasal 153 HIR.
c.
Putusan interlacutoir dapat juga diterbitkan
hakim untuk memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat dalam
suatu sengketa oleh ankuntan public yang independen.
3.
Putusan Provisional
Putusan
provisional adalah putusan yang menetapkan suatu tindakan sementara bagi
kepentingan salah satu pihak yang berperkara (dalam hal ini dihubungkan karena
adanya hubungan dengan pokok perkara). Misalnya dalam perkara perceraian yang
sedang diadili oleh Pengadilan Negeri, baik sebagai penggugat maupun sebagai
tergugat, istri mohon izin hakim agar meninggalkan rumah suaminya selama
berlangsung persidangan dan hakim dalam putusan provisional dapat
menunjuk rumah dimana istri harus tinggal (vide: Pasal 212 KUH Pdt atau Pasal
24 PP Nomor 9 Tahun 1979 atau Pasal 77 dan 78 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989).
4.
Putusan Insidentil
Putusan insidentil adalah putusan
yang dijatuhkan hakim sehubungan adanya insiden, yang menurut sIstem RV (Reglement
op de Burgelijke Rechtsvordering) diartikan sebagai timbulnya kejadian yang
menunda jalannya perkara. Misalnya ketika pemeriksaan sidang berlangsung salah
satu pihak mohon agar saksinya didengar atau diperkenankan seorang pihak ketiga
(interventie) masuk dalam perkara perdata tersebut dalam bentuk voeging
(menyertai) atau tussenkomst (menengahi, vide: Pasal 279 – 282)
dan bentuk lainnya adalah vrijwaring/ garansi/ penanggungan (vide:
Pasal 70- 76 Rv), yang jika diuraikan, maka penjelasan dari ketiga bentuk
putusan sebagai berikut:
- Voeging adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang
sedang berlangsung dimana pihak ketiga tersebut memihak salah satu pihak,
biasanya kepada pihak tergugat, untuk melindungi kepentingan hukumnya dari
pihak ketiga itu sendiri.
- Tussenkomst adalah pihak ketiga yang masuk dalam suatu perkara
yang terjadi antara pihak penggugat dan tergugat dengan maksud untuk
melindungi kepentingan pihak ketiga itu sendiri.
- Vrijwaring adalah dimana salah satu pihak yang berperkara
menarik pihak ketiga untuk ikut berperkara, dengan tujuan untuk melindungi
kepentingan pihak yang menariknya.
B.
Dasar Hukum
1.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012
tentang Penetapan Sementara
2.
dalam apsal 185 ayat (1) HIR atau pasal 48 Rv
3.
dalam Pasal 190 ayat 1 HIR/ Pasal 120 ayat 1
Rbg, menentukan bahwa putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama-sama
dengan permintaan banding terhadap putusan akhir saja.
C.
Contoh Surat Putusan Sela
P
U T U S A N S E L A
No. 12/Pid.B/2012/PN.BDG
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan
mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa,
telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa
:
Nama
L Nama Lengkap
:Firmansyah bin Firman Utina;--------------------------
Tempat
Lahir
: Boyolali;--------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 23 (dua puluh
tiga) tahun/ 21 Juli 1985;---------------
Jenis
Kelamin
: Laki-Laki;-------------------------------------------------
Kebangsaan
: Indonesia;-------------------------------------------------
TempaT Tempat
Tingga : Perumahan Surya Indah
Blok E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng,
Kecamatan Cicaheum, Kota
Bandung;---------------------------------------------------
Agama
: Islam;-------------------------------------------------------
Pekerjaan
: Buruh;------------------------------------------------------
Pendidikan
: SMA;-------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengasn jenis penahanan Rumah
Tahanan Negara (RUTAN ) oleh ;
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Penyidik
Polisi Resort Bandung dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak
tanggal 1 September 2008sampai dengan tanggal 21 September
2008;-------------------------------------------------------------------
2.
Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung dengan jenis penahanan Rumah
Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 22 September 2008 sampai dengan 13 Oktober 2008;------------------------------------------------
Terdakwa
dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu: Renaldi
Siangin-angin, S.H., M.H. ; Francisca Kertanegara S.H., LL.M; dan Betty
Kusumanegara S.H. advokat-advokat
pada kantor pengacara dan konsultan hukum SIANGIN-ANGIN &
PARTNERS, ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT yang berkantor di Perumahan
Bandung Indah Blok A Nomor 3 RT 1 RW 7 Kota Bandung, dalam hal ini berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2008 yang didaftarkan di kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. Reg Perkara :
23/SK/2008 ;
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri
tersebut ;
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca
surat-surat dalam berkas-berkas Terdakwa yang bersangkutan dalam perkara ini ;
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar
pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan hari
Senin, 27 Oktober 2008 ; --------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi atas
Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan pada hari Senin, 27 Oktober 2008
; -------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Pendapat Penuntut Umum atas Nota Keberatan
Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari Senin,
3 November 2008 ;
----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa
Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan Dakwaan berbentuk primair subsidair oleh Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam Surat
Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-23/BANDUNG/10/2008 tertanggal 20 Oktober 2008, yang dibacakan di
persidangan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2008 yang pada pokoknya adalah
sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN-----------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN
KESATU-------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR-----------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 65 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR--------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo pasal 65 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------DAN---------------------------------------------------
DAKWAAN
KEDUA---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181jo.pasal 65 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa
mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi yang dibacakan di persidangan
pada hari Senin, 27 Oktober 2008, yang pada pokoknya memohon kepada
majelis hakim yang mengadili perkara Terdakwa untuk memutus pada Putusan Sela
dengan amar sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PRIMAIR--------------------------------------------
1.
Menerima
Nota keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN
UTINA untuk seluruhnya atau untuk
sebagian;-------------------------------------------------------------------------------
2.
Menyatakan
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara :
PDM-23/BANDUNG/10/2008tertanggal 27 Oktober2008BATAL DEMI
HUKUM;---------------------------------------------------------------------------------
3.
Menetapkan
agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA untuk
tidak dilanjutkan;-----------------------------------
4.
Memulihakn
hak Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA dalam hal kemampuan, kedudukan,
harkat serta martabatnya;----------------------------
5.
Membebankan
biaya perkara kepada negara;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------SUBSIDAIR------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Kami
mohon Putusan dengan
mempertimbangkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et
bono) ;
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum
Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan pendapatnya terkait Nota
Keberatan atau Eksepsi secara
tertulis yang disampaikan dan dibacakan di depan persidangan pada hari Senin tanggal 3 November
2008 yang pada pokoknya memohon
kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili untuk memutus dalam Putusan
Sela dengan Amar sebagai berikut;------------------------------
1. Menolak Nota Keberatan yang diajukan oleh
Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya
;--------------------------------------------------------------
2. Menyatakan
bahwa pengadilan Negeri Kelas IA bandung berwenang mengadili perkara
tersebut;--------------------------------------------------------
3. Melanjutkan
persidangan berdasarkan Surat Dakwaan dengan Nomor Reg Perkara
PDM-23/BANDUNG/08/2008 atas nama Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina
;-------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan
keberatan-keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Majelis
Hakim terlebih dahulu akan menguji atau mempertimbangkan, apakah Nota Keberatan
atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 156 ayat (1) KUHAP telah menentukan
secara limitatif mengenai materi muatan Nota Keberatan atau eksepsi,
sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Tentang Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya,
atau;----------------
2.
Tentang Surat Dakwaan tidak dapat diterima,
atau;---------------------------------
3.
Tentang Surat Dakwaan harus dibatalkan (batal demi
hukum);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan
atau eksepsi dengan perincian sebagai berikut :
I.
Nota Keberatan Pengadilan
Negeri Bandung tidak berwenang secara relatif (RELATIVE COMPETENCE) untuk
mengadili perkara terdakwa berdasarkan tempat terjadinya tindak
pidana;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut
Umum bertentangan dengan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 84
ayat (2) KUHAP ;----------
II.
Nota keberatan mengenai Surat
Dakwaan batal demi hukum (Van rechtwege nietiege atau null and void);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Nota keberatan
mengenai Surat Dakwaan batal demi hukum karena Dakwaan
Tidak Cermat dan Tidak Jelas dalam menguraikam
fakta-fakta terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa
yang menyebabkan Surat Dakwaan batal demi
hukum, karena melanggar ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf
(b) KUHAP ( Obscuur
Libel);--------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,. bahwa setelah
melihat dan mempelajari perincian dari Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat
Hukum Terdakwa tersebut di atas, maka Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat
Hukum Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 156 ayat (1)
KUHAP;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Nota Keberatan atau eksepsi
Penasihat Hukum Terdakwa telah memenuhi ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP,
maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
materi Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut
sebagai
berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai
Keberatan Ad. I huruf a;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi nota keberatan atau Eksepsi
Pertama huruf a, mengemukakan tentang Pengadilan Negeri Bandung tidak
berwenang secara relatif untuk mengadili perkara Terdakwa, dan dalam Nota
Keberatannya, Penasihat Hukum mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
.
§ Didasarkan
pada tempat dimana terdakwa diketemukan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab
Undang-Undang hukum Pidana menyatakan, ” Pengadilan negeri yang di dalam
daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia
diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa
tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih
dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan
negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”. Berdasarkan
Pasal tersebut, maka jelas bahwa, Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tempat
Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat Dakwaan tidak berwenang untuk memeriksa
dan mengadili perkara ini, karena Terdakwa diketemukan di rumah saudaranya di Saguling,
Kabupaten Bandung Barat maka pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan di
Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, sudah
seharusnya Surat Dakwaan ini dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur
libel);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap materi Nota Keberatan atau Eksepsi tersebut, Penuntut
Umum memberikan pendapatnya secara tertulis sebagai
berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
§ Kompetensi
relative pengadilan tetaplah di Pengadilan Negeri Bandung ;------
§ Bahwa
tindak pidana terjadi di Bandung maka akan menjadi kewenangan relative ( Relative
Competence ) suatu Pengadilan Negeri Bandung jika terjadi suatu tindakan
pidana didaerahnya ( locus delicti );-----------------------
§ Adanya
saksi – saksi yang bertempat tinggal di wilayah Bandung adalah fakta –fakta
yang ada menguatkan teori akibat tentang locus delicti peristiwa
pidana dan di tempat dimana akibat perbuatan terjadi
;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan materi Nota Keberatan atau Eksepsi dari
Penasehat Hukum Terdakwa ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai
berikut;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai kewenangan relatif mengadili suatu Pengadilan
Negeri (relative competence) telah diatur dalam Bab X, Bagian Kedua, pasal 84
KUHAP sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
1) Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara
mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
2) Pengadilan negeri yang did aerah hukumnya terdakwa
bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan,
hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman
sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu
daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak
pidana itu dilakukan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kewenangan mengadili pada perkara
terdakwa Firmansyah bin Firman Utina adalah Pengadilan Negeri Bandung karena
sesuai dengan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai
kewenangan relatif mengadili berdasarkan wilayah hukum dimana kebanyakan
keberadaan atau kediaman saksi yang dipanggil berada diwilayah hukum Pengadilan
Negeri Bandung;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana menyatakan ” Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak
pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.” ;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan
pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana meskipun locus
delicti tempat ditemukannya Terdakwa didaerah hukum Pengadilan Negeri
Kabupaten Bandung namun penyidikan dan penuntutannya dilakukan di wilayah hukum
Pengadilan Negeri Bandung;--------------
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap proses peradilan dilakukan dengan asas
sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka asas peradilan tersebut dapat terwujud
jika perkara diadili di Pengadilan Negeri Sleman guna efektivitas dan
kenyamanan para saksi agar pemeriksaan tidak perlu diulang
kembali;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
maka materi kesatu dari Nota Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa
mengenai Pengadilan
Negeri Sleman
tidak berwenang secara relatif untuk
mengadili perkara Terdakwa, dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai Keberatan Ad. II huruf a;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi nota keberatan atau eksepsi yang kedua huruf a, mengemukakan bahwa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
dikarenaka ketidakjelasan
Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam menguraikan fakta-fakta terkait Perbuatan
pidana sehingga dakwaan kabur (obscuur libel) yang dilakukan oleh
Terdakwa, Penasihat Hukum
Terdakwa mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
§ Bahwa dalam Surat
Dakwaan Primair maupun Subsidair , penguraian fakta kejadian perbuatan pidana
tidak dirumuskan secara jelas. Terlihat dari kutipan Surat Dakwaan terdapat Kecerobohan
Penuntut Umum dengan tidak memasukkan fakta yang sangat penting, terlihat
di dalam Surat Dakwaan yang Kami kutip sebagai berikut
;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa
bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga Korban Ronald Alimudin
dan Korban Sri Magdalena sejak Oktober 2007. Korban Ronald Alimudin menderita
penyakit yang menyebabkan Korban tidak dapat melakukan aktivitas apapun, dan
harus selalu berbaring di tempat tidur. Di keluarga tersebut, tugas utama
Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban Ronald
Alimudin. Selain Terdakwa, Keluarga tersebut juga mempekerjakan pembantu
rumah tangga lain yaitu Saksi Dina Sari. Yang mengurus pekerjaan rumah tangga
yang lainnya dengan waktu bekerja dari pukul 06.00 WIB – 17.00 WIB;
Selanjutnya
di dalam Surat Dakwaan juga terdapat uraian fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa
sekitar pukul 11.00 WIB, Korban Sri Magdalena datang dengan membawa barang
belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Lalu Terdakwa membantu
memasukan barang belanjaan kebutuhan rumah ke dapur dan barang belanjaan
kebutuhan warung disimpan di warung milik Korban Sri Magdalena. Setelah
Terdakwa menyimpan barang belanjaan di warung, Terdakwa meminjam uang kepada
Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk meminjamkan uang tersebut kepada
Terdakwa. Kemudian korban Sri Magdalena ke dapur dan tidak lama kemudian
kembali ke warung menanyakan kepada Terdakwa “Dina Sari kemana”, dijawab oleh
Terdakwa “pulang”, korban Sri Magdalena menanyakan lagi : “kenapa pulang”,
dijawab oleh Terdakwa “karena ada bapaknya datang dari Garut”, dijawab oleh
korban Sri Magdalena ”kenapa sama kamu diizinkan”, dijawab oleh Terdakwa:
“karena sebelumnya Dina sari katanya telah meminta izin sama ibu”. Selanjutnya
korban Sri Magdalena mengatakan kepada Terdakwa “Kamu kan Man bekerja sudah
lama harus tegas dong, tambah di warung banyak permen yang hilang”, dijawab
oleh Terdakwa : “Kan suka diganti sama saya kalau ada yang hilang mah”, korban
Sri Magdalena mengatakan lagi “Ngasih obat sama Bapak telat, yang benar kamu
sekarang kerjanya, lalu Terdakwa menjawab “Saya sudah benar kerjanya”. Kemudian
korban Sri Magdalena pergi ke ruangan tengah dan Terdakwa merasa korban Sri
Magdalena memperlihatkan roman yang tidak senang dengan
Terdakwa;-------------------
Di dalam dakwaan halaman empat sampai lima juga disebutkan :
Bahwa Terdakwa
merasa diberi perlakuan tidak menyenangkan oleh Korban Sri Magdalena, ketika
Terdakwa berada di halaman belakang rumah untuk membuka saluran drainase
menggunakan linggis. Namun seketika Firmansyah mengurungkan niatnya untuk
membersihkan saluran drainase setibanya di halaman belakang, karena merasa
kesal atas perlakuan Korban Sri Magdalena di warung tadi. Terdakwa yang sudah mempersiapkan
linggis di dapur tersebut benar-benar sudah tidak bisa mengontrol emosinya dan
tidak menjalankan perintah Korban Sri Magdalena untuk membuka saluran drainase.
Ketika amarah tersebut tidak bisa dibendung lagi dan memang tidak tersalurkan,
Terdakwa masuk kedalam rumah membawa linggis yang Terdakwa bawa dari halaman
belakang, lalu menemui Korban Sri Magdalena yang sedang berbaring di atas sofa
menonton televisi di ruang tengah rumah tersebut yang berjarak 15 meter dari
halaman belakang pada pukul 12.00 WIB. Seketika juga Terdakwa langsung memukul
leher Korban Sri Magdalena menggunakan linggis sebanyak dua kali yang
menyebabkan Korban Sri Magdalena terjatuh dari sofa sambil berteriak, “Aduh!”
dan menjatuhkan satu pukulan lagi menggunakan linggis ke wajah Korban Sri
Magdalena;----------------------------------------------------------------------------
- Uraian-uraian
dakwaan sebagaimana yang kami kutip di atas telah membuat tidak terang
fakta yang sebenarnya terjadi. Pasalnya, Terdakwa diperkirakan telah
bekerja kepada korban kurang lebih satu tahun, tetapi saksi Dina Sari
tidak disebutkan secara jelas sejak kapan dia bekerja kepada korban. Hal
ini tentunya penting disebutkan mengingat bahwa dalam dakwaan korban
mengatakan bahwa “terdakwa bekerja sudah lama”. Sudah lama atau sebaliknya
harus ada elemen lain untuk dijadikan parameter, elemen lain disini
tentunya adalah masa kerja saksi Dina Sari sendiri. Mana mungkin bisa
dipastikan bahwa Terdakwa bekerja sudah lama sedangkan waktu mulai
bekerjanya Saksi Dina Sari tidak disebutkan dalam surat
dakwaan.;-------------
Perlu
diketahui bahwatugas utama Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan
sehari-hari Korban Ronald Alimudin, sedangkan urusan rumah tangga lainnya
dikerjakan olehSaksi Dina Sari. Namun, dalam surat dakwaan yang disusun oleh
Penuntut Umum terdapat fakta yang sulit untuk dimengerti, yakni terdakwa juga
melakukan pekerjaan di luar pekerjaan utamanya, yakni membuka saluran drainase.
Dakwaan Penuntut Umum sungguh mengada-ada. Telah secara jelas disebutkan di
awal bahwa terdakwa hanya mempunyai tugas utama untuk merawat dan memenuhi
kebutuhan sehari-hari korban Ronald Alimudin tetapi ternyata pekerjaan lain di
luar itu juga dikerjakan oleh korban. Sebenarnya pekerjaan pasti Terdakwa apa?.;-----
- Berdasarkan
Hal-hal yang telah Kami jelaskan menjadikan Surat Dakwaan menjadi
kabur (obscuur libel) yang berakibat sulitnya Terdakwa untuk
melakukan pembelaan diri. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor.
Reg.Perkara : PDM-23/BANDUNG/10/2008tertanggal 20Oktober 2008 yang
dibacakan pada tanggal 27 Oktober2008 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
143 ayat (2) sub b KUHAP dan sekaligus menetapkan bahwa Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah BATAL DEMI HUKUM. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan Penasehat Hukum atau eksepsi
tersebut, Penuntut umum memberikan pendapatnya yaitu ,bahwa apa yang
dikemukakan terdakwa atau Penasihat Hukumnya yang mempertanyakan
pengkualifikasian kedudukan Terdakwa dalam Surat Dakwaan, apakah Terdakwa
sebagai yang melakukan (plegen), atau sebagai yang menyuruh melakukan
(doenplegen), atau sebagai yang turut serta melakukan (medeplegen)yang telah
menyentuh pokok perkara seharusnya dilakukan di agenda persidangan selanjutnya,
Penasihat Hukum Terdakwa juga menyatakan dalam Nota Keberatannya bahwa Surat
Dakwaan Tidak Jelas Dalam Menyebutkan Fakta Dalam Uraian Perbuatan hanyalah
dalih daripada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk dapat membatalkan adanya
surat dakwaan dengan cara mencari-cari kesalahan yang dirasa tidak objektif
sehingga kami selaku Penuntut Umum tidak setuju dengan pendapat Tim Penasihat
Hukum Terdakwa.:-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh
Penasihat Hukum Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina, Majelis Hakim memberikan
pertimbangan sebagai berikut
;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengkualifikasian
kedudukan sebagaimana yang pertanyakan Tim Penasihat Hukum dalam Nota
Keberatannya atau Eksepsi seharusnya di ajukan pada agenda
persidangan berikutnya sesuai dengan tahapan persidangan dimana
fakta-fakta yang menyentuh daripada pokok-pokok perkara yang perlu
dibuktikan harus diajukan di acara persidangan
pemeriksaan alat bukti dan barang bukti sesuai dalam Peraturan Tahapan
Persidangan yang diatur dalam Pasal …..
KUHAP;----------------------------------------------------------------------
- Pembahasan
segala alat-alat bukti dalam rangkaian perbuatan dapat diajukan di acara
pemeriksaan alat bukti, dengan dmikian segala tindakan pidana Terdakwa
sudah dijelaskan berdasarkan fakta-fakta yang dirasa masih perlu tindakan
pembuktian lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari Surat Dakwaan Penuntut Umum
terhadap Terdakwa, mengenai perbuatan hukum terhadap pengklasifikasian
Kedudukan Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina yang diterangkan dalam Surat
Dakwaan PDM-23/BANDUNG/08/2008 tertanggal Senin, 27 Oktober 2008 akan
dibuktikan di sidang pemeriksaan yang didasarkan pada alat pembuktian pasal 184
KUHAP mengenai alat bukti untuk menetapkan kedudukan
Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut M. Yahya Harahap , S.H. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP dalam halaman 132 yang dimaksud dengan
cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam memuat dan merumuskan pasal
yang didakwakan, cara tindak pidana dilakukan dan keadaan-keadaan yang melekat
pada tindak pidana sehingga tidak terdapat adanya kekurangan atau kekeliruan
yang dapat mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan, atau tidak dapat dibuktikannya
Dakwaan itu sendiri;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa
“uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaakan
dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”;--
Menimbang, bahwa menurut Soekarti Darmabrata, S.H. dan Junaedi, S.H, LL.M.
dalam Kuliah Praktik Hukum Pidana, suatu Surat Dakwaan harus memenuhi
syarat formil dan materiil agar dapat disebut sebagai Surat Dakwaan yang
cermat, jelas dan lengkap. Syarat formil sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf
a KUHAP, meliputi;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pembubuhan
tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum;--------------------------
- Surat
Dakwaaan harus membubuhi identitas terdakwa , nama lengkap, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, umur dan tempat tanggal
lahir;-----------------------------------------------------------------------------
- Syarat
materiil harus mencantumkan tindak pidana yang dilakukan, siapa yang
melakukan tindak pidana, dimana tindak pidana dilakukan, kapan tindak
pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana dilakukan, akibat apa yang
ditimbulkan, apa yang mendorong untuk melakuakan tindak pidana tertentu (
delik tertentu ), ketentuan-ketentuan pidana yang
diterapkan;--------------------
Menimbang,
bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi Nota Keberatan atau Eksepsi Penasihat
Hukum mengenai Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena pelanggaran
pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP (obscuur libel) mengenai
rumusan perbuatan dalam Surat Dakwaan dinyatakan tidak terbukti adanya
pelanggaran. Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah memenuhi
syarat materiil suatu Dakwaan dan telah memenuhi unsur-unsur yang disebutkan
dalam pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Oleh karena itu, Nota Keberatan yang
diajukan ileh Penasihat Hukum Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina terhadap
Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa materi Nota
Keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Firmansyah bin Firman
Utina dinyatakan tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara harus
dilanjutkan mengingat ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) , Pasal 143
ayat (2) huruf b dan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, ketentuan dalam Pasal 340 jo 65 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 388 jo 65 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, 181 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman, Undang0Undang Nomor 49 tahun 2009 beserta perubahannya
tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan yang
lain;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI----------------------------------------
1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung berwenang secara relatif untuk mengadili perkara dengan
Nomor Register: 12/Pid.B/2012/PN.SLMN atas nama Terdakwa Firmansyah bin Firman
Utina;------------------------------
2.
Menyatakan Nota Keberatan atau Eksepsi yang
diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Firmansyah bin Firman
Utina.tidak dapat diterima untuk
seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Firmansyah
bin Firman Utina dengan Nomor
Register Perkara: PDM-23/BANDUNG/08/2008
tertanggal 20 Oktober 2008 yang dibacakan di persidangan
pada hari Rabu, 27 Oktober 2008 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan
dasar pemeriksaan selanjutnya;------------------------------
4. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Firmansyah
bin Firman Utina oleh Pengadilan Negeri Bandung untuk dilanjutkan;-------------
5. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir
dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Bandung pada hari---------- oleh Majelis Hakim yang terdiri dari
Kausar Abidin, S.Sy., M.H. sebagai Hakim Ketua; Muhammad Iqbal, S.H dan
DIMAS______________, S.H.
yang keduanya sebagai Hakim Anggota. Putusan Sela dibacakan pada hari itu juga
dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan
dibantu oleh Eneng Ratna Sari, S.Sy. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan
Negeri Sleman, dengan dihadiri oleh Agung Pribadi, S.H., M.Hum. sebagai Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung serta dihadiri pula oleh Terdakwa
dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
M. Iqbal , S.H.,M.H
Arifin Jarkasih, S.Sy.
|
HAKIM KETUA,
Kausar
Abidin, S.Sy., M.H.
|
PANITERA PENGGANTI
Eneng Ratna Sari, S.Sy.
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Putusan sela adalah putusan
sementara yang diambil atau dijatuhkan oleh hakim yangmana dalam putusan
tersebut berisi perintah yang harus dilakukan para pihak yang berperkarauntuk
memudahkan hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara, sebelum hakim
tersebutmengambil atau menjatuhkan suatu putusan akhir yang telah mempunyai
kekuatan hukumbagi mereka yang berpekara.Putusan
sela juga mempunyai beberapa golongan atau jenis yakni, putusan
prepratoir,putusan insidensil, putusan provisionil.
Putusan tersebut diambil oleh hakim
agar prosesdipengadilan bisa lebih cepat untuk memeriksa perkara.Putusan selah
merupakan putusanawal yang dijatuhkan oleh hakim yang tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan satu kesatuandengan putusan akhir mengenai pokok
perkara.Setiap hakim dalam mengambil suatu keputusan sela harus memperhatikan
pokok perkara, karena putusan sela atau putusan awal akan menjadi suatu
patokan bagi hakim untuk melakukan atau menjatuhkan suatu putusan akhir.
DAFTAR PUSTAKA
Dedi Supriyadi, M.Ag. Kemahiran
Hukum Teori dan Praktik. PUSTAKA SETIA 2013
Mulyadi S.H.,
LL.M, Anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Jakarta Pusat
http://www.negarahukum.com/hukum/putusan-sela.html
[1] Dedi Supriyadi, M.Ag. Kemahiran Hukum
Teori dan Praktik. PUSTAKA SETIA 2013
[2]
http://memecahkanmasalahhukum.blogspot.com/
[3]
Mulyadi S.H., LL.M, anggota Ikatan Advokat
Indonesia (IKADIN) DPC Jakarta Pusat
[4]
http://www.negarahukum.com/hukum/putusan-sela.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar