Rabu, 06 Mei 2015

Hukum Adat Pidana Menurut Yurisiprudens



NAMA                 : Kausar Abidin
NIM                      : 1123060042
JURUSAN            : HPI/IV/A
MATA KUL         : Hukum Pidana Dalam Yurisprudensi
DOSEN                : Popon Munawaroh, S.Hi., M.H




Hukum Adat Pidana Menurut Yurisiprudens
Yurisprudensi berasal dari kata bahasa Latin: jurisprudential, secara tehnis artinya peradilan tetap atau hukum. Yurisprudensi adalah putusan hakim (judge made law) yang diikuti hakim lain dalam perkara serupa (azas similia similibus), kemudian putusan hakim itu menjadi tetap sehingga menjadi sumber hukum yang disebut yurisprudensi. Yurisprudensi dalam praktek berfungsi untuk mengubah memperjelas menghapus, menciptakan  atau mengukuhkan hukum  yang telah hidup dalam masyarakat.
Dalam hukum adat, yurisprudensi hukum, selain merupakan keputusan pengadilan yang telah menjadi tetap dalam bidang hukum adat, juga merupakan sarana pembinaan hukum adat, sesuai cita-cita hukum, sekaligus dari yurisprudensi dari masa ke masa dapat dilacak perkembangan-perkembangan hukum adat, baik yang masih bersifat local maupun yang telah berlaku secara nasional. Perkembangan-perkembangan hukum adat melalui yurisprudensi akan memberikan pengetahuan tentang pergeseran dan tumbuhnya hukum adat, melemahnya hukum adat local dan menguatnya hukum adat yang kemudian menjadi bersifat dan mengikat secara nasional. Perkembangan hukum adat melalui yurisprudensi dapat dilacak dalam beberapa hal antara lain:
1.      Prinsip Hukum Adat
Hukum adat antara lain bersandarkan pada azas: rukun, patut, laras, hal ini ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung-RI Nomor: 3328/Pdt/1984 tanggal 29 April 1986. Dalam Putusan MA-RI Nomor 2898 K/Pdt/1989 tanggal 19 Nomember 1989, berdasarkan sengketa adat yang dimbul di Pengadilan Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, Mahkamah Agung menegaskan:
“ Dalam menghadapi kasus gugatan perdata yang fondamentum petendi dan petitumnya berdasarkan pada pelanggaran hukum adat dan penegasan sanksi adat; Bila dalam persidangan penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya, maka hakim harus menerapkan hukum adat mengenai pasal tersebut yang masih berlaku di daerah bersangkutan, setelah mendengar ketua adat setempat“. Kaedah hukum selanjutnya:
“Penyelesaian pelanggaran hukum adat, disamping melalui gugatan perdata tersebut di atas, dapat pula ditempuh melalui tuntutan pidana ig pasal 5 (3)b UU No. 1 Drt/1951“.
1.      Kedudukan Menguatnya Keluarga Inti (Gezin)
Golongan masyarakat adat di Indonesia terdiri dari golongan masyarakat patrilineal, golongan masyarakat matrilineal dan golongan masyarakat parental (bilateral). Dalam Perkembangannya ternyata semakin kuat dan diakuinya pergeseran system kekeluargaan dalam masyarakat adat matrilineal dan masyarakat adat matrilineal ke arah system parental atau bilateral. Yurisprudensi tanggal 17 Januari 1959b Nomor 320K/ Sip/ 1958 sebagai berikut:
                              1.            Si istri dapat mewarisi harta pencaharian sang suami yang meninggal dunia;
    1. Anak yang belum dewasa dipelihara dan berada dalam pengampuan ibu;
    2. Karena anak berada dalam pengampuan ibu, maka harta kekayaan anak dikuasai dan diurus oleh ibu.
                              4.            Kedudukan sama laki dan perempuan.
                              5.            Menguatnya Perlindungan kepada Perempuan Dalam Hukum Waris

2.      Kedudukan anak Perempuan Dalam Hukum Waris
Semula menurut hukum adat dalam masyarakat patrilineal, anak perempuan bukan ahli waris. Namun dalam perkembangannya diakui oleh yurisprudensi bahwa anak perempuan sebagai ahli waris almarhum orang tuanya.


3.      Kedudukan Janda dalam Hukum Waris
Perkembangan awal seorang janda bukan ahli waris, dalam kenyataannya kemudian janda menjadi menderita sepeninggal suaminya, kemudian timbul praktek pemberian hibah oleh suami kepada istrinya untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan sosial ekonomi sepeninggal suaminya, praktek demikian semakin lama semakin melembaga. Perkembangan hukum adat berikutnya adalah, janda sebagai ahli waris bersama-sama dengan anak-anak almarhum suaminya. Selanjutnya janda sebagai ahli waris yang kedudukannya sama dengan ahli waris anak. Perkembangan selanjutnya janda sebagai ahli waris kelompok keutamaan, yang menutup ahli waris lainnya.
Yurisprudensi Putusan MA No. 387K/Sip/1956 tanggal 29 Okt0ber 1958, Janda dapat tetap menguasai harta gono gini sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi. Puncaknya adalah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3190K/ Pdt/`985, tanggal 26 Oktober 1987, janda memiliki hak waris dari harta peninggalan suaminya, dan haknya sederajad dengan anak kandungnya, jika tidak memiliki anak, ia jadi penghalang ahli waris saudara suaminya, terhadap harta gawan dan harta gono gini.
4.      Prinsip-prinsip Jual Beli Tanah
Jual beli tanah sah bila memenuhi syarat terang dan tunai, hal ini ternyata secara konsisten dipegang dalam yurisprudensi tentang jual beli tanah. Terang artinya transaksi peralihan hak atas tanah harus disaksikan oleh Pejabat Umum. Tunai artinya jual beli tanah hanya sah bila berlangsung adanya pembayaran lunas dan penyerahan tanah pada saat yang sama.
5.      Prinsip Pelepasan Hak
Sebagai Dasar Timbul atau Hilangnya Hak Bukan Daluarsa Hukum adat tidak mengenal lembaga daluarsa, melainkan mengenal apa yang disebut lembaga pelepasan hak (rechsververking), artinya bila sebidang tanah dibiarkan, maka lama kelamaan haknya akan menyurut dan puncaknya akan terlepas, seiring semakin renggangnya hubungan fisik antara pemilik dan tanah yang bersangkutan demikian juga sebaliknya.
6.      Hukum Pidana Adat.
Dalam sistem hukum adat, sesungguhnya tidak ada pemisahan hukum pidana dengan hukum lain sebagaimana sistem hukum barat, penjatuhan pidana semata-mata dilakukan untuk menetapkan hukumnya (verklaring van recht) berupa sanksi adat (adatreaktie), untuk mengembalikan hukum adat yang dilanggar. Hukum pidana adat mendapat rujukan berlakunya dalam pasal 5 ayat 3 UU No. 1/Drt/1951.
Beberapa Yurisprudensi penting mengenai Hukum pidana adat adalah:
1.            Perbuatan melawan Hukum.
Misalnya PN Luwuk No. 27/Pid/ 1983, mengadili perkara hubungan kelamin di luar perkawinan, hakim memutus terdakwa melanggar hukum yang dihupo di wilayah banggai, Sulawesi Tengah, berdasarkan unsur pidana dalam pasal 5 ayat 3 sub b UU Drt 1/ drt/1951, yang unsurnya adalah:
Unsur pertama, suatu perbuatan melanggar hukum yang hidup;
Unsur kedua, perbuatan pelanggaran tersebut tidak ada bandingannya dalam KUHP;
Unsur ketiga, perbuatan pelanggaran tersebut masih tetap berlaku untuk kaula-kaula dan oarng-orang yang bersangkutan.
Putusan PT Palu No. 6/Pid/1984 tanggal 9 April 1984 menguatkan putusan PN Luwuk, dengan menambahkan bahwa, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, yang menganggap perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana, hakim memutuaskan terdakwa telah melakukan kejahatan bersetubuh dengan seorang wanita di luar nikah. Mahkamah Agung, dengan putusan No. 666K/ Pid/ 1984 tanggal 23 februari 1985, perbuatan yang dilakukan terdakwa dikatagorikan sebagai perbuatan zinah menurut hukum adat.
Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 3898K/Pdt/1989, tanggal 19 Nopember 1992, mengenai pelanggaran adat serupa di daerah Kafemenanu, mamun diajukan secara perdata dengan gugatan, intinya: Jika dua orang dewasa melakukan hubungan kelamin atas dasar suka sama suka yang mengakibatkan di perempuan hamil, dan si laki-laki tidak bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, harus ditetapkan suatu sanksi adat berupa pembayaran belis (biaya atau mas kawin) dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan (di kenal dengan nama Pualeu Manleu).

2.            Perbuatan melanggar hukum adat Logika Sanggraha di Bali.
Dalam perkara Nomor 854K/Pid/1983 tanggal 30 Oktober 1984, Menurut Mahkamah Agung, seorang laki-laki yang tidur bersama dengan seorang perempuan dalam satu kamar dan pada satu tempat tidur, merupakan bukti petunjuk bahwa laki-laki tersebut telah bersetubuh dengan wanita itu. Berdasarkan keterangan saksi korban dan adanya bukti petunjuk dari para saksi-saksi lainnya, terdakwa telah bersetubuh dengan saksi korban sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.
Mengenai dakwaan primer, Mahkamah Agung berpendirian bahwa dakwaan ini tidak terbukti dengan sah , karena unsur barang dalam pasal 378 KUHP tidak terbukti de gan sah dan meyakinkan, dengan demikian maka terdakwa harus dibebaskan datri dakwaaan primer ex pasal 378 KUHP. Berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung dalam diktum putusannya berbunyi:
                         1.            Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer;
                         2.            Menyatakan terdakwa bersaklah terhadap dakwaan subsider melakukan tindak pidana adat Logika Sanggraha;
                         3.            Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara dua bulan;
Hukum adat pidana Logika Sanggraha di Bali Peswara Bali, merupakan suatu perbuatan seorang pria yang memiliki unsur-unsur:
a.       bersetubuh dengan seorang gadis;
b.      Gadis tersebut menjadi hamil karenanya;
c.       Pria tersebut tidak bersedia mengawini gadis tersebut sebagai istrinya yang sah.
3.      Putusan Pengadilan negeri Mataram NO. 051/Pid.Rin/1988 tanggal 23 Maret 1988 Pengadilan mempertimbangkannnya telah menyebut pelanggaran terhadap hukum adat delik Nambara yang atau Nagmpesake.
4.      MA-RI Nomor 481 K/Pid/1986 tanggal 31 Agustus 1989 dari PN Ende Problematika organ tubuh wanita beberapa kali diterapkan ketentuan pasal 378 KUHP, menempatkan organ tubuh peremuan sebagai barang. Solusinya diterapkan pasal 5 (3) b Undang-undang Drt Nomor 1 Tahun 1951 LN. Nomor 9 Tahun 1950 tanggal 13 Januari 1951. Dalam kasus serupa di pengadilan Negeri Medan Nomor 571/KS/1980 tanggal 5 Maret 1980 pernah diterapkan ketentuan pasal 378 KUHP dan dikuatkan oleh PT Nomor 144/Pid/ 1983 tanggal 8 Agustus 1983. Barang ditafsirkan secara luas , sehingga barang termasuk juga jasa. Barang sesuatu yang melekat bersatu pada diri seseorang ( kemaluan) juga termasuk pengertian barang, yang dalam bahasa Tapanuli dikenal dengan ” Bonda” yang artinya ” barang” yang tidak lain adalah ” kemaluan” . Sehingga bilama seorang gadis menyerahkan kehormatannya kepada pria, maka samalah artinya gadis tersebut menyerahkan barang kepada pri tersebut. Dengan penafsiran secara luas tersebut, maka telah terpenuhi unsur barang dalam pasal 378 KUHP. Dalam praktek kemudian banyak diikuti penegak hukum ( jaksa) Untuk menjerat seorang pria yang berhasil menyetubuhi gadis yang akan dikawini, tetapi akhirnya pria ingkar janji, dan gadis menjadi korban yang merana seumur hidup.
Dalam putusan MA-RI Nomor 61 K/ Pid/ 1988 tanggal 15 Maret 1990  berdasarkan perkara yang diputus pengadilan Negeri Pamekasan, penyelesaian tidak dapat menggunakan ketentuan pasal 378 KUHP, melainkan dengan melalui jalur delik adat zina ex pasal 5 (3) sub bUndang-undang Drt Nomor 1 Ytahun 1951 yang ada bandingannya dalam KUHP, yaitu pasal 381 KUHP, sehingga pria si pelaku dapat dipidana. Sikap MA-RI terhadap persoalan tersebut sejak putusannya Nomor 93K/Ke/1976, menjadi yurisprudensi tetap
5.      Penerapan delik pasal 293 KUHP Pria yang ingkar janji kawin, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan:
” Penyesatan dengan sengaja , membujuk seorang yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul, padahal tentang belum cukup umurnya itu dihitung selayaknya harus diduganya
Uraian Putusan
Dalam hal ini dapat di di jelaskan dari putusan  di atas:
1.      Bahwa batasan umur ” belum dewasa ” Mahkamah Agung tetap berpendirian seperti putusan sebelumnya, gadis yang belum mencapai umur 21 tahun; dalam kasus ini gadis tersebut berumur 20 tahun.;
2.      Unsur membujuk dalam kasus ini berupa : ” Janji terdakwa untuk mengawini gadis setelah keinginanya bersetubuh tercapai, tidak ditepainya;
3.      Kuwalifikasi dirumuskan oleh judex factie (pertama maupun banding) dengan kata-kata : ” perempuan yang belum dewasa” sedangkan MARI merumuskan : ”seorang yang belum dewasa”;
4.      Diktum Putusan PT dijumpai perumusan hukuman : Pidana penjara selama 2, 5 tahun ( dua setengah tahun). Menururt psal 27 KUHP dengan menyebut banyaknya hari, bulan dan tahun..”, maka seharusnya: ” dua tahun enam bulan”;

Referensi:
                    1.            Keebet von Benda-Beckmann: Pluraisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis, dalam: Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Ford Fondation, Huma, Jakarta, 2006 hal 21
                    2.            Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum Di Indoensia, Kompas, 2003,23,24
                    3.            Satjipto Rahardjo: Penafsiran Hukum Yang Progresif, dalam : Anthon Freddy Susanto,SH,MH: Semiotika Hukum, Dekontruksi Teks Menuju Progresifitras Makna, Efika Aditama, Bandung, 3
                    4.            Satjipto Rahardjo: Modernisasi Dan Perembangan Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal Masalah-masalah Hukum, FH Undip, No.1-6 Tahun X/ 1980, hal 18.
                    5.            Ibid, hal 19

1 komentar:

  1. Jurisprudential atau yurisprudensi mengenai hukum pidana waris dapat menghambat kemajuan suatu Negara karena baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun budaya. Mengingat bahwa kejahatan itu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. maka wajar kalau sejak dulu hingga kini orang selalu membicarakan kejahatan, mulai dari kejahatan yang sederhana (kejahatan biasa), sampai pada kejahatan yang sulit pembuktiannya. Bahkan, sebenarnya secara histories, kejahatan sudah ada sejak zaman nabi Adam, diantaranya adalah kasus pembunuhan putra Adam dan Hawa oleh saudara kandungnya sendiri.

    BalasHapus